Pages

Kamis, 28 Maret 2013

Bahasa Inggris Bisnis (Tugas 1)

Assignment the first week


Statement :
Do you agree or disagree with the following statement?
Grades (marks) encourage students to learn. Use specific reasons and example to support your opinion

My Opinion :
I agree with the above statement, because the values ​​that motivate students to learn. but not only the value, given the knowledge that should encourage students to learn. usually students studying in earnest are students who want to get good grades and succeed in the future.
Students who get good grades will surely be pleased with the results, otherwise if students getting low grades will surely be ashamed and regret not studying seriously.
values ​​are not just a number or a letter. students who have the skill and finesse that stands out and is different from the other students, it can be said to be a student that has a value. mean values ​​over other students who do not obtain. value has many definitions that I know, depending on each person thinking that they think are important values​​. bottom line for me is the students who have grade students are expensive.

Example:
Students who have more value is an active student organization, a lab assistant, etc.. later when the world number one job will be right for the students who have the skills and proficiency than students who do not have more value.

Rabu, 20 Maret 2013

Sebait Kata Untuk Sahabat

Jika kita mencintai seseorang, kita akan senantiasa mendo’akannya walaupun dia tidak berada disisi kita. Tuhan memberikan kita dua kaki untuk berjalan, dua tangan untuk memegang, dua telinga untuk mendengar dan dua mata untuk melihat. Tetapi mengapa Tuhan hanya menganugerahkan sekeping hati pada kita ? Karena Tuhan telah memberikan sekeping lagi hati pada seseorang untuk kita mencarinya. Itulah Cinta …
Jangan sesekali mengucapkan selamat tinggal jika kamu masih mau mencoba.. Jangan sesekali menyerah jika kamu masih merasa sanggup. Jangan sesekali mengatakan kamu tidak mencintainya lagi, jika kamu masih tidak dapat melupakannya. Cinta datang kepada orang yang masih mempunyai harapan, walaupun mereka telah dikecewakan. Kepada mereka yang masih percaya, walaupun mereka telah dikhianati. Kepada mereka yang masih ingin mencintai, walaupun mereka telah disakiti sebelumnya dan Kepada mereka yang mempunyai keberanian dan keyakinan untuk membangunkan kembali kepercayaan.
Jangan simpan kata-kata cinta pada orang yang tersayang sehingga dia meninggal dunia lantaran akhirnya kamu terpaksa catatkan kata-kata cinta itu pada pusaranya. Sebaliknya ucapkan kata-kata cinta yang tersimpan dibenakmu itu sekarang selagi ada hayatnya. Mungkin Tuhan menginginkan kita bertemu dan bercinta dengan orang yang salah sebelum bertemu dengan orang yang tepat, kita harus mengerti bagaimana berterimakasih atas karunia tersebut.
Cinta dapat mengubah pahit menjadi manis, debu beralih emas, keruh menjadi bening, sakit menjadi sembuh,  penjara menjadi telaga, derita menjadi nikmat dan kemarahan menjadi rahmat. Sungguh menyakitkan mencintai seseorang yang tidak mencintaimu, tetapi lebih menyakitkan adalah  mencintai seseorang dan kamu tidak pernah memiliki keberanian untuk menyatakan cintamu kepadanya.
Seandainya kamu ingin mencintai atau memiliki hati seorang gadis, ibaratkanlah seperti menyunting sekuntum mawar merah. Kadangkala kamu mencium harum mawar tersebut, tetapi kadangkala kamu terasa bisa duri mawar itu menusuk jari. Hal yang menyedihkan dalam hidup adalah ketika kamu bertemu seseorang yang sangat berarti bagimu, hanya untuk menemukan bahwa pada akhirnya menjadi tidak berarti dan kamu harus membiarkannya pergi.
Kadangkala kamu tidak menghargai orang yang mencintai kamu sepenuh hati, sehingga kamu kehilangannya.  Pada saat itu, tiada guna penyesalan karena perginya tanpa berkata lagi. Cintailah seseorang itu atas dasar siapa dia sekarang dan bukan siapa dia sebelumnya.  Kisah silam tidak perlu diungkit lagi, kiranya kamu benar-benar mencintainya setulus hati.
Hati-hati dengan cinta, karena cinta juga dapat membuat orang sehat menjadi sakit, orang gemuk menjadi kurus, orang normal menjadi gila, orang kaya menjadi miskin, raja menjadi budak, jika cintanya itu disambut oleh para pecinta PALSU. Kemungkinan apa yang kamu sayangi atau cintai tersimpan keburukan didalamnya dan kemungkinan  apa yang kamu benci tersimpan kebaikan didalamnya.
Cinta kepada harta artinya bakhil, cinta kepada perempuan artinya alam, cinta kepada diri artinya bijaksana,  cinta kepada mati artinya hidup dan cinta kepada Tuhan artinya Takwa. Lemparkan seorang yang bahagia dalam bercinta kedalam laut, pasti ia akan membawa seekor ikan. Lemparkan pula seorang yang gagal dalam bercinta ke dalam gudang roti, pasti ia akan mati kelaparan.
Seandainya kamu dapat berbicara dalam semua bahasa manusia dan alam, tetapi tidak mempunyai  perasaan cinta dan kasih, dirimu tak ubah seperti gong yang bergaung atau sekedar canang yang gemericing. Cinta adalah keabadian .. dan kenangan adalah hal terindah yang pernah dimiliki. Siapapun pandai menghayati cinta, tapi tak seorangpun pandai menilai cinta karena cinta bukanlah suatu  objek yang bisa dilihat oleh kasat mata, sebaliknya cinta hanya dapat dirasakan melalui hati dan perasaan.
Cinta mampu melunakkan besi, menghancurkan batu, membangkitkan yang mati dan meniupkan kehidupan padanya serta membuat budak menjadi pemimpin.  Inilah dahsyatnya cinta. Cinta sebenarnya adalah membiarkan orang yang kamu cintai menjadi dirinya sendiri dan tidak merubahnya menjadi  gambaran yang kamu inginkan. Jika tidak, kamu hanya mencintai pantulan diri sendiri yang kamu temukan didalam dirinya.
Kamu tidak akan pernah tahu bila kamu akan jatuh cinta. Namun apabila sampai saatnya itu, raihlah dengan kedua tanganmu dan jangan biarkan dia pergi dengan sejuta rasa tanda Tanya dihatinya. Cinta bukanlah kata murah dan lumrah dituturkan dari mulut kemulut tetapi cinta adalah  anugerah Tuhan yang indah dan suci jika manusia dapat menilai kesuciannya. Bercinta memang mudah, untuk dicintai juga memang mudah. Tapi untuk dicintai oleh orang yang kita cintai itulah yang sukar diperoleh. Jika saja kehadiran cinta sekedar untuk mengecewakan, lebih baik cinta itu tak pernah hadir.

Subjek dan Objek Hukum

Orang Sebagai Subyek Hukum

Pengertian Subyek Hukum ialah segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Yang termasuk dalam pengertian Subyek Hukum ialah manusia atau orang (naturlijke person) dan badan hukum (recht person) misalnya PT, PN, Koperasi dan yang lain.
Dulu masih ada budak belian yang menurut hukum tidak lebih dari suatu barang saja. Budaya kita sekarang sudah demikian majunya sehingga suatu perikatan pekerjaan yang dapat dipaksakan tidak diperkenankan lagi di dalam lalu lintas hukum.
Seseorang yang tidak suka melakukan suatu pekerjaan yang ia harus lakukan menurut penjanjian, tidak dapat secara langsung dipaksa untuk melakukan pekerjaan itu. Paling tidak ia hanya dihukum untuk membayar kerugian dalam bentuk uang, ataupun harta bendanya, dapat disita sebagai tanggungan atas kewajibannya. Karena hal ini sudah merupakan suatu azas dalam Hukum Perdata.
Perihal kematian perdata yang bunyinya : UUDS th 1950 pasal 15. Tiada suatu hukuman pun mengakibatkan kematian perdata atau kehilangan segala hak-hak kewargaan.
Hanyalah mungkin seseorang terhukum dicabut hak-haknya, contohnya kekuasaannya sebagai orang tua terhadap anak-anaknya, kekuasaannya sebagai wali, haknya untuk bekerja pada angkatan bersenjata dan sebagainya.
Suatu hukuman yang mirip dengan kematian perdata ialah sandera (Gijzeling) yaiitu penahanan yang dikenakan terhadap seorang debitur (berhutang) yang lalai atau yang sengaja tidak mau memenuhi kewajibannya membayar hutangnya atau terhadap seseorang yang diduga keras akan mengasingkan barang-barang yang menjadi tanggungan / jaminan atas hutangnya.
Mengenai sandera ini Undang-Undang bersikap banci, yaitu ada peraturan Undang- Undang yang membenarkan sandera seperti dapat kita lihat dalam pasal 209 ayat 1 RIB/I-HR dan Undang-Undang no 49/1960 (PUPN boleh melakukan sandera terhadap orang yang tidak mau membayar kembali hutangnya kepada negara). Sedangkan Undang-Undang yang lainnya tidak membenarkan sandera seperti SEMA no 2/1964 (tentang penghapusan sandera) dan Undang-Undang pokok kekuasaan kehakiman no 14 tahun 1970 (Hakim harus mengindahkan perikemanusiaan dan perikeadilan dalam menjalankan keputusannya, pasal 33 ayat 4).
Juga orang yang dinyatakan pailit oleh pengadilan, ia kehilangan hak untuk berbuat bebas atas barang-barangnya yang diletakkan di bawah pengawasan pengadilan, barang- barang mana menjadi tanggungan hutang-hutangnya.
Seorang yang dinyatakan pailit kehilangan hak untuk berbuat bebas atas harta kekayaannya. Ini berani ia tidak dibenarkan untuk mengasingkan (menjual, menukarkan, menghibahkan atau mewariskan harta kekayaannya).
Berlakunya seseorang sebagai subyek hukum (pembawa hak) yaitu pada saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat orang tersebut meninggal. Bahkan bila perlu demi untuk kepentingannya sebagai subyek hukum (pembawa hak) dapat dihitung Surut yaitu dimulai waktu masih berada dalam kandungan, akan tetapi pada saat dilahirkan orang tersebut dalam keadaan hidup.
Hal ini tentunya akan merupakan tanda tanya, mengapa ini penting untuk dibicarakan. Adapun kegunaarmya yaitu sehubungan dengan perihal warisan yang terbuka ketika seseorang tersebut masih berada dalam kandungan ibunya.
Perihal tiap-tiap orang dapat memiliki hak-hak menurut hukum tanpa kecuali, hal ini adalah benar, namun di dalam hukum tidak semua orang diperkenankan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya tersebut. Ada beberapa golongan yang oleh Undang-Undang telah dinyatakan tidak cakap atau kurang cukup untuk melakukan sendiri perbuatan perbuatan hukum itu. Mereka itu adalah :
1.                             1. Orang-orang yang belum dewasa atau masih di bawah umur.
Oleh KUHP (BW) yang dimaksud orang yang belum dewasa (masih di bawah Umur) ialah apabila seseorang belum mencapai 21 tahun. Keeuali bagi seseorang yang walaupun belum berusia 21 tahun tapi telah kawin (menikah) maka ia dianggap dewasa dan dapat melakukan sendiri perbuatan hukum itu. Hanya dengan catatan apabila sebelum berusia 21 tahun ia bercerai, maka ia dianggap sebagai orang yang masih di bawah umur lagi.
Dan bagi wanita yang telah menikah, menurut KUHP (BW) pada umumnya tidak diperkenankan bertindak sendiri di dalam lalu lintas hukum, tetapi ia harus dibantu oleh suaminya.Dan oleh BW, wanita bersuami ini dianggap kurang cakap untuk bertindak sendiri dalam hukum. Di samping itu ada beberapa pasal dalam KUHP (BW) yang memperbedakan antara kecakapan orang lelaki dan wanita.
-       Wanita dapat kawin jika ia telah berusia 15 tahun dan pria 18 tahun
-       Wanita tidak diperbolehkan kawin sebelum lewat 300 hari setelah perkawinannya diputuskan, sedang untuk pria tidak ada larangan.
-       Seorang pria baru dapat mengakui anaknya bila ia telah berusia paling minim 19 tahun sedang wanita tidak ada batasan usia.

2.                     2. Orang-orang yung ditaruh di bawah pengawasan (Curatele) yang selalu harus diwakili oleh orang        tuanya, walinya, atau kuratornya.
Di atas telah disebutkan bahwa disamping orang sebagai subyek hukum (pembawa hak), badan-badan hukum juga dapat memiliki hak-hak dan dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti manusia. Karena badan-badan hukum dan perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri. Dan ikut sertanya badan hukum dan perkumpulan itu yaitu melalui perantara pengurusnya.
Berarti badan-badan hukum dan perkumpulan itu dapat digugat dan menggugat dimuka hakim melalui tersebut. Mengenai (tempat tinggal), setiap orang akan menurut hukum harus mémilikinya sebagai tempat kedudukan tertentu.
Hal ini perlu, antara lain:
a)      Bila seseorang akan kawin (menikah), tempat tinggal (domisilinya) jelas.
b)      Begitu juga bila seseorang dipanggil di pengadilan oleh suatu urusan.
c)      Dan untuk menentukan pengadilan mana yang berkuasa mengadili seseorang sesuai dengan ternpat tinggalnya. Misalnya si A bextempat tinggal di Jakaxta Pusat, maka , yang berhak mengadili adalah Pengadilan Jakarta Pusat.

Obyek Hukum

Pengertian Obyek Hukum adalah segala sesuatu yang berada di dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak/kewajiban yang dimilikinya atas obyek hukum yang bersangkutan. Jadi obyek hukum itu haruslah sesuatu yang pemanfaatannya diatur berdasarkan hukum.
Misalnya segala macam benda, hak atas sesuatu dan sebagainya, yang cara peralihannya berdasarkan hukum (umpamanya berdasarkan jual beli sewa menyewa, waris mewaris, perjanjian dan sebagainya).
Sebagai obyek hukum yaitu segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum, hal ini memang perlu ditegaskan berhubung karena disamping segala sesuatu yang manfaatnya harus diperoleh dengan jalan hukum, ada pula sesuatu yang manfaatnya dapat diperoleh tanpa perlu atau tanpa berdasarkan hukum, yaitu sesuatu yang dapat diperoleh secara bebas dan alam (misalnya benda non ekonomi), seperti : angin, cahaya matahari, bulan, , hujan air, pegunungan, yang pemanfaatannya, tidak diatur oleh hukum. Hal-hal tersebut tidak termasuk sebagai obyek hukum karena tidak memerlukan pengorbanan.

Kamis, 14 Maret 2013

Part Of Business Letter

A.   Letterhead
A letterhead is the heading at the top of a sheet of letter paper (stationery). That heading usually consists of a name and an address, and a logo or corporate design, and sometimes a background pattern. The term "letterhead" is often used to refer to the whole sheet imprinted with such a heading.
Example:
 
B.   The date of the letter
·         City addredd is omitter
·         Do not use numbers to represent yhe month
·         There are 2 kinds of the date. They are British Style and American Style
Example:
·         British Style:
ü  20th October 2012 / 20 October 2012
·         American Style:
ü  October 20th, 2012 /  October 20, 2012
C.   Reference line
Reference is the initial name of the person who reads or signs the letter and the name of typist. Reference Line of the incoming letter should be used along eith the reference of the replying letter.
Example:
Rf. DM / CA / S07
·         DM is the initial of the sender / signer: Duta Modjo
·         CA is the initial of the typist: Citra Ayuananda
·         S07 shows the filling number
D.   Inside address
·         The name of the company shoul be clear
·         The organization:
ü  Full name of the receiver’s name / position
ü  Location / address of receiver’s company
ü  The city and postal code
·         Don’t abbreviate the city unless understand able
·         Don’t abbreviate tittle
·         Use Mr, Mrs, Miss are used before the names
E.   Attention line
It is used if the sender wants a particular receiver to get the letter as soon as possible
Example:
Attention: Mr. Adam Subarkah
                  Purchase Manager
F.    Salutation
It is the greeting of the letter. It shows the relationship between the sender and receiver
 
G.  Subject line
It gives the general idea of the letter
Example:
Subject: Organizing A Business Letter
H.  Body of the letter
The body is divided into 3 ( opening paragraph, message of the letter and closing paragraph). The message contains all the messages. The closing parafraph shows the gratitude and expectation.
Example:
We are considering Mr. Brian Kresno Putro for the position of Marketing manager with our company. In the application, he mentions your name as a reference.
We would appreciate your opinion of Mr. Brian’s character, personality, ability to handle marketing and creativity in marketing matters.
Any information you can give us will of course be kept confidential.
I.      Complimentary close
Contains greetings shaped cover homage to their readers.
 
J.     Signature
It is accompanied by the sender’s full name and tittle
Example:
                                                                                                      Sincerely
                             
                                                                                               Citra Ayuananda
K.  Enclosure
To inform enclosure for example certificate or catalogue
L.   Carbon copy nation
To inform other people who need to reveive the letter
Example:
CC       CC:      cc         cc:        Copies to:

Analisis SWOT Terhadap Lingkungan Teknologi

Dalam lingkungan eksternal makro terdapat 8 aspek. yaitu,
1. Demografis               5. Budaya
2. Ekonomi                  6. Hukum
3. Politik                      7. Teknologi
4. Sosial                      8. Alam

Kali ini saya akan membahas mengenai Lingkungan Teknologi dan analisisnya terhadap SWOT:

Lingkungan Teknologi
Perkembangan teknologi sekarang ini semakin cepat dirasakan. Dengan datangnya internet, membuat semua aktifitas pekerjaan menjadi lebih cepat dan lebih efisien. Perkembangan teknologi ini juga dibarengi dengan berbagai inovasi dari berbagai perusahaan barang atau jasa. Contohnya pada mesin tik yang sekarang ini telah muncul alat hitung yang lebih canggih yaitu komputer. Hadir dalam berbagai fitur canggih yang diberikan oleh beberapa perusahaan untuk memenuhi kebutuhan konsumen.
Seiring berjalannya waktu, berbagai inovasi komputer pun muncul dengan fitur, bentuk, ukuran yang beragam, serta harga yang bersaing. Awalnya komputer ini berbentuk PC atau Personal computer yang ukurannya besar yang hanya dapat di taruh di satu tempat saja seperti di rumah atau di kantor. Namun sekarang ini jaman yang sudah modern dengan munculnya ahli ahli baru dalam teknologi, maka terciptalah komputer jinjing atau biasa disebut dengan laptop. Laptop hadir dengan berbagai fitur canggih melebihi PC. Dengan ukuran yang mempermudah untuk di bawa kemana saja dari mulai 7inchi hingga 16inchi. Dan berbagai contoh lain yang ada disekitar kita.

Analisis SWOT

·           Strenght (kekuatan)
Strenght adalah kekuatan yang dimiliki sebuah perusahaan. Kelebihan yang dimiliki perusahaan dalam mengelola kinerja perusahaannya. Dengan teknologi, semua pekerjaan dalam suatu perusahaan akan menjadi lebih mudah, cepat dan efisien.

·           Weakness (kelemahan)
Weakness adalah kelemahan-kelemahan yang dimiliki perusahaan. Dalam hal ini setiap perusahaan harus mampu meminimalkan dampak kelemahan yang mereka miliki terhadap kinerja perusahaan. Dan juga harus menindaklanjuti kelemahan yang mereka miliki agar dapat menemukan solusi dan strategi untuk menembus pasar. Kelemahan dalam teknologi adalah dengan maraknya kemajuan teknologi saat ini, pekerjaan manusia mulai digantikan dengan mesin atau teknologi. Jadi, dapat menambah angka pengangguran di Indonesia.

·           Opportunity (peluang)
Opoortunity adalah peluang perusahaan untuk meningkatkan daya saing serta untuk menciptakan inovasi-inovasi baru dalam pemenuhan kebutuhan berupa produk-produk yang berkualitas di pasaran. Peluang juga dapat digunaan untuk memperluas jaringan pemasaran produk. Dengan teknologi, perusahaan dapat lebih mudah memasarkan barang yang di produksinya, misalnya dengan membuat iklan baris di beberapa situs internet, jejaring sosial bahkan membuat web sendiri.

·           Threate (ancaman)
Threate adalah ancaman bagi perusahaan baik itu dari luar maupun dalam. Ancaman dari dalam dapat berupa adanya perpecahan akibat suatu perbedaan tujuan dan pandangan antara satu divisi dengan divisi lain atau salah paham antar individu atau kelompok. Ancaman dari luar berupa penilaian seputar dimensi mikro perusahaan, faktor ekonomi, sosial budaya, pasar, biaya, pesaing, pelanggan, pemerintah, politik dan teknologi. Ancaman dalam lingkungan teknologi di suatu perusahaan yaitu data-data dan dokumen-dokumen penting perusahaan mudah d heck oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang disebut hecker. Hecker sangat merugikan perusahaan karena meraka merusak sistem suatu perusahaan dengan ahlinya.

Sumber : http://citraayuananda.blogspot.com

Dasar-dasar Akuntansi

Pengertian Dasar Akuntansi

Akuntansi adalah suatu seni pencatatan (recording), penggolongan (clasifying), pengikhtisaran (summarizing) dari data-data keuangan atau transaksi keuangan kemudian memberikan laporan berupa laporan keuangan (financial statement) sehingga memungkinkan dilakukan penafsiran (interpreting) untuk pengambilan keputusan
Tugas Akuntansi
  1. Recording : Pencatatan
  2. Clasifying : Penggolongan
  3. Summarizing : Pengikhtisaran
  4. Financial Statement : Laporan keuangan
  5. Interpreting : Penafsiran
Pengertian Akuntansi
  • AAA (AMERICAN ACCOUNTING ASSOCIATION)
“Accounting is the process of  identifying, measuring and communicating economic information to permit information judgment and elevisions by users of the information”
artinya:
“Akuntansi adalah proses mengidentifikasi atau mengenali, mengukur, melaporkan informasi ekonomi untuk memungkinkan adanya penilaian dan keputusan yang jelas dan tegas bagi mereka yang menggunakan informasi tersebut”
  • AICPA (AMERICAN INSTITUTE OF CERTIFIED PUBLIC   ACCOUNTANS)
“Accounting is the art recording, clasifying and summarizing in a signaficant mener and in terms of money, transaction and event which are, in pert at least, of financial character, and interpreting the result there of”
artinya:
“Akuntansi adalang seni pencatatan, penggolongan, peringkasan yang tepat dan dinyatakan dalam bentuk uang dari transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian yang setidak-tidaknya bersifat financial kemudian penafsiran dari pada hasilnya”

sumber : http://citraayuananda.blogspot.com

Universitas Gunadarma

1. Sejarah Universitas Gunadarma
Sebelum menjadi nama Universitas Gunadarma, UG telah mengalami banyak perubahan nama. Antara lain Akademi Sains dan Komputer Indonesia (ASKI) didirikan pada 7 Agustus 1981 oleh sekelompok ahli ilmu komputer di Indonesia mendirikan pusat pendidikan komputer yang sebelumnya juga mendirikan Program Pendidikan Ilmu Komputer. Lalu pada 10 Juli 1984, Akademi Sains dan Komputer berubah nama menjadi Sekolah Tinggi Komputer Gunadarma (STKG). Nama Gunadarma memiliki 2 arti yaitu nama arsitek ternama yang membangun candi Borobudur, dan mencerminkan bakti kepada masyarakat dalam wujud guna dan darma.
Pada 5 oktober 1985, STKG berubah nama menjadi Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Teknologi Gunadarma (STMIK Gunadarma) yang mengasuh dua jenjang pendidikan yaitu Program Pendidikan Strata Satu (S1) dan Strata Nol (D3), sedang jurusan yang dimiliki adalah jurusan Manajemen Informatika dan Teknik Komputer. Pada 4 Januari 1988, STMIK Gunadarma memperoleh status diakui dari SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.006/0/1988. Jurusan Manajemen Informatika dan Teknik Komputer STMIK Gunadarma memperoleh status disamakan dari Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.0490/0/1989 pada 12 Agustus 1989. Dan jurusan Teknik Informatika muncul dengan status terdaftar. Program pendidikannya berkembang dengan adanya program pasca sarjana (S2). 13 Januari 1990, Gunadarma mendirikan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Gunadarma (STIE Gunadarma) dengan jurusan Akuntansi dan Manajemen.
Jika ditahun pertama, Gunadarma hanya memiliki kampus di Kampus Jalan Kenari, Kampus Kramat Sentiong, dan Kampus Salemba, maka di tahun ketiga Gunadarma melakukan perluasan kampus karena jumlah mahasiswa yang terus menambah maka dibangunlah Kampus Pondok Cina Depok sebagai kampus barunya dan juga sebagai Kampus pusat dari semua kampus yang dimiliki Gunadarma yang terpencar dari tengah Jakarta sampai Depok.
Karena jumlah mahasiswa yang begitu banyak, maka Gunadarma mendirikan kampus baru lagi yaitu di Jalan Akses UI Kelapa Dua yang kini telah memiliki 5 gedung perkuliahan.Dan memiliki Laboratorium Komputer, Laboratrium Elektronik Dasar, Laboratorium Fisika. Laboratorium tersebut diperuntukan meningkatkan praktek mahasiswa.
Setelah 15 tahun, dari PPIK, ASKI, STMIK dan STIE Gunadarma, pada tahun 1996 lembaga pendidikan itu sampai ke taraf yang sudah menjadi cita-cita. Melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No. 92/Kep/Dikti/1996, pada 3 April 1996, Lembaga pendidikan ini dikukuhkan menjadi Universitas Gunadarma (UG). Dengan memiliki sejumlah Fakultas dari Fakultas Ilmu Komputer, Fakultas Teknologi Industri, Fakultas Ekonomi, Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan, Fakultas Psikologi dan Fakultas Sastra hingga Jurusan Kebidanan yang baru di bentuk tahun 2008 yang tersebar di 10 kampus.

2. Arti Lambang pada Logo Universitas Gunadarma



Tangkai Obor Berdiri Tegak
Melambangkan keteguhan hati untuk menyumbangkan dharma bakti kepada Nusa dan Bangsa

Cawan Obor yang Melebar dan Cekung
Adalah wadah dari ilmu pengetahuan yang luas dan mendalam

Kobaran Api yang Kuning Keemasan
Menunjukan semangat juang yang tak pernah padam dalam menurut ilmu dan menyumbangkannya kepada masyarakat

Bentuk Lingkaran yang Berwarna Ungu
Adalah suatu bentuk geometris yang memberi ciri pada ilmu pengetahuan yang ditekuni dan dikembangkan

Bingkai Segi Lima
Menyatakan bahwa Universitas Gunadarma berazaskan Pancasila


3. Visi, Misi dan Tujuan Universitas Gunadarma
Visi
"Menjadi Universitas berbasis Teknologi Informasi yang terkemuka di Indonesia"

Misi
"Memberi kontribusi dalam pembangunan ekonomi yang berkesinambungan dan meningkatkan kemakmuran masyarakat, menyumbang pendidikan yang bermutu tinggi pada masyarakat sebagai sarana untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas, professional, kompeten, dan sesuai dengan kebutuhan bangsa untuk saat ini dan yang akan datang, memainkan peranan penting dalam ilmu yang berbasis teknologi informasi dan pengembangan teknologi, memenuhi kebutuhan masyarakat melalui pengenalan, pengalihan dan penyebaran ilmu pengetahuan yang relevan untuk mencapai kualitas standar nasional dan internasional dalam setiap aspek kehidupan masnusia"

Tujuan
"Menjadikan Program Studi yang ada sebagai Program Pendidikan Unggulan masa depan yang berbasiskan Teknologi Informasi dan mampu menghasilkan kualitas sumber daya manusia yang relevan dengan tuntutan kebutuhan pembangunan Bangsa dan Negara"

4. Mars Gunadarma
Majulah Gunadarma
Majulah putra Indonesia
Tuntut ilmu bersmangat baja
Tuk mengemban tugas mulia

Majulah Gunadarma
Majulah putra Indonesia
Kibarkan panji-panji cita
Tonggak membangun Negara

Hiduplah Gunadarma
Hidup siswa dan pendidiknya
Mengabdi pada Negara
Bangsa nan Jaya

5. Fakultas dan Jurusan yang terdapat di Universitas Gunadarma 

1. Fakultas Ilmu Komputer
  • S1 Sistem Informatika
  • S1 Sistem Komputer
  • D3 Manajemen Informatika
  • D3 Teknik Komputer
2. Fakultas Ekonomi
  • S1 Akuntansi
  • S1 Manajemen
  • D3 Akuntansi Komputer 
  • D3 Manajemen Keuangan
  • D3 Manajemen Pemasaran
3. Fakultas Tekhnologi Industri
  • S1 Teknik Informatika
  • S1 Teknik Elektro
  • S1 Teknik Mesin
  • S1 Teknik Industri
4. Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan
  • S1 Teknik Sipil
  • S1 Teknik Arsitektur
5. Fakultas Psikologi
  • S1 Psikologi
6. Fakultas Sastra
  • S1 Sastra Inggris
7. D3 Kebidanan



6. Alamat Kampus Universitas Gunadarma
Jl. Margonda Raya No.100 Pondok Cina, Depok. Telp. 7520981, 7863819, 78881112
Jl. Akses UI Kelapa Dua, Cimanggis. Telp. 8719525, 8727541
Jl. Kenari No. 1 . 3, Jakarta Pusat. Telp. 31930220, 31930226
Jl. Salemba 53, Jakarta Pusat, Telp. 3906518, 3908568
Jl. KH. Noer Ali, Kalimalang, Bekasi. Telp. 88860116, 88860118
 
 
Sumber : http://citraayuananda.blogspot.com

Persamaan Dasar Akuntansi

Untuk mempelajari akuntansi lebih lanjut, kita harus memahami dahulu persamaan dasar akuntansi. Sebab jika persamaan dasarnya tidak dipahami, kita akan mengalami kesulitan untuk mengerjakan praktik-praktik akuntansi yang selanjutnya.

Adapun bentuk-bentuk persamaan dasar akuntansinya:
  • Harta = Utang + Modal
  • Utang = Harta - Modal
  • Modal = Harta - Utang

Pengertian Harta, Utang dan Modal:
  •  Harta adalah kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan
  • Utang adalah kweajiban perusahaan yang harus di bayar
  • Modal adalah tuntutan pemilik kepada perusahaan untuk menjalankankan usaha




 Akun yang termasuk ke dalam kelompok Harta (Asset) adalah:
  1. Kas
  2. Piutang
  3. Persediaan barang dagangan
  4. Perkengkapan kantor
  5. Sewa dibayar dimuka
  6. Asuransi dibayar dimuka
  7. PPn masukan
  8. Peralatan kantor
  9. Akumulasi penyusutan peralatan kantor
  10. Gedung, Kendaraan mesin dll
  11. Akumulasi penyusutan gedung, kendaraan, mesin dll
 Akun yang termasuk kedalam kelompok Utang (Liabilites):
  1. Utang usaha
  2. Utang PPn
  3. PPn keluaran
Akun yang termasuk kelompok Modal (Equity)

      1. Modal Usaha

Sumber : http://citraayuananda.blogspot.com 

Rabu, 13 Maret 2013

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi



Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.

Hukum secara umum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.

Sumber Hukum
Adalah segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang 
pelanggarannyadikenai sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu
  • Sumber hukum Material (Welborn) : keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu dan pendapat umum yangmenentukan isi atau meteri (jiwa)

  • Sumber Hukum (formal) di Indonesia, diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 

Tujuan Hukum
Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.


  • Prof Subekti, SH :

Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.

  • Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :

Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.

  • Geny :

Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.



PENGERTIAN EKONOMI

Ekonomi adalah sistem aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.” Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja. Ilmu yang mempelajari ekonomi disebut sebagai ilmu ekonomi.
Ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari perilaku individu dan masyarakat membuat pilihan (dengan atau tanpa uang) menggunakan sumber-sumber yang terbatas, dengan cara atau alternatif terbaik untuk menghasilkan barang dan jasa sebagai pemuas kebutuhan manusia yang (relatif) tidak terbatas. Barang dan jasa yang dihasilkan kemudian didistribusikan untuk kebutuhan konsumsi sekarang dan di masa yang akan datang kepada berbagai individu dan kelompok masyarakat.
 
HUKUM EKONOMI

Hukum Ekonomi adalah yang disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu: 
  • Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.


  • Hukum Ekonomi Nasional
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional.
Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan undang – undang yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.
 




CONTOH KASUS HUKUM DALAM EKONOMI
Kenaikan harga bbm minyak adalah komoditi public yang berpengaruh,public pun terperangah ketika harga BBM melonjak naik 30 % laju inflasi tak kuasa  dibendung.harga komoditi lain pun ikut menaik,biaya hidup masyarakat kian membengkak,para pengamat mengecam kenaikan ini.Patokan harga minyak Indonesia terlalu tinggi.Namun konsumsi BBM tidak menurun drastic,jelas saja karena BBM merupakan kebutuhan Primer.


Referensi :