Pages

Kamis, 16 Mei 2013

Franchise Tahu Jeletot

Tahu jeletot, saya tahu dari teman-teman kampus yang sering membicarakannya. Banyak teman-teman saya yang makan tahu ini. Saya orang yang tidak suka pedas dan tidak berani makan tahu jeletot ini. Tetapi rasa penasaran saya ingin mencoba tinggi, saya beli dan saya makan rasanya itu benar-benar pedas. Serasa di jewer-jewer kuping saya dan rasanya itu benar-benar membuat saya kapok memakan tahu jeletot tersebut.
Tahu jeletot dekat kampus saya memang sangat laris sekali. Bukan hanya mahasiswi tetapi mahasiswa juga menyukainya (yang suka pedas tentunya). Terlihat sangat maju dan pasti punya laba yang besar juga.
Pernah terbesit dalam fikiran untuk menjual tahu jeletot di rumah saya yang belum ada sama sekali tentang tahu jeletot. Tetapi belum ada informasi yang benar-benar dan masih bingung harus kemana saya bergabung.
Dan sekarang baru melihat-lihat lagi di web tentang frainchise tahu jeletot, beginilah mekanisme dan syarat ketentuannya :
Mekanisme
1.       Jika didaerah atau Kota calon mitra belum ada outlet Tahu Hot Jeletot, calon mitra bisa mengkondisikan rencana tempat untuk berjualan. Tempat tersebut bisa sewa depan toko, sewa depan halaman rumah, di mall, tempat tempat yang sering dikunjungi orang, atau tempat keramaian. Jika didaerah calon mitra sudah ada outlet Tahu Hot Jeletot, calon mitra terlebih dahulu mengajukan tempat tersebut ke pusat untuk selajutnya akan dilakukan survei oleh master setempat.
2.       Calon mitra segera menyiapkan tenaga kerja atau Sales Outlet yang bertugas sebagai penjual, jika tenaga penjual dilakukan oleh orang lain.
3.       Calon mitra melakukan tranfer dana investasi ke rekening perusahaan, atau calon mitra melakukan pembayaran melalui master kami di daerah calon mitra (jika sudah ada master), atau calon mitra bisa datang ke kantor kami di Jl. Rancasawo no 65 rt 01 rw 21, margasari, buah batu, Bandung.
4.       Setelah calon mitra melakukan pembayaran, maka kami segera mengirim peralatan yang dipesan. Minimal kami kirim 2 hari setelah pembayaran
Ketentuan
Perihal Modal, modal investasi standart sebesar 2,46 juta. Pembayaran tersebut untuk dialokasikan ke Pembayaran Franchisee fee sebesar 1,8 juta, dan pembelian peralatan standart sebesar 660 rb. Serta calon mitra perlu membuat gerobak sesuai bentuk standart dan peralatan lain yang disediakan sendiri.
Jika calon mitra ingin semua peralatan dari pusat, maka nilai modalnya bertambah sesuai dengan gerobak yang dipilih, ada gerobak kayu dan ada juga gerobak berbahan aluminium, serta kebutuhan peralatan yang lain seperti tabung lpj, wajan serta peralatan lainya
Tetapi jika daerah calon mitra jauh dari pusat, sebaiknya calon mitra membuat sendiri gerobak dan menyediakan sendiri peralatan yang dibutuhkan, karena pengiriman gerobak membutuhkan ongkos kirim tinggi.
Kami juga akan mengirimkan desain teknik gambar gerobak, photo gerobak, desain penataan kompor serta rincian peralatan
Ketentuan Kedua
Perihal bahan bahan, untuk memenuhi kebutuhan dalam membuat camilan Tahu Hot Jeletot, pusat menyediakan Tepung Formula, bumbu khas, serta kemasan.
Info Terakhir Nilai Investasi Kemitraan
Wilayah 1 :  Bandung 1, Bandung 2, Garut, Tasikmalaya, Purwakarta, Subang, Cianjur. Nilai Investasi sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah)
Wilayah 2 : JABODETABEK Nilai Investasi sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta)
Note :  Investasi yang dikeluarkan sebetulnya untuk pembelian aset sbb :
" Both (Grobak), Peralatan (Kompor, Tabung Gas 2 bh, Mixer, Tempat Adonan Tepung, Box Tahu 10 Pcs, Jerigen 2 bh, Wajan, dll Sudah siap jualan) Seragam pegawai 2 pcs  dan Free tahu 100 Pcs dan minyak 1 crt yang 2lt Untuk hari pertama jualan "
Harga Jual untuk Wilayah 1 Rp. 1.500,- Wilayah 2 Rp. 2.000,-

Objek Wisata Air Terjun Grojogan Sewu

Rencana untuk pergi ke Tempat Wisata Air Terjun Grojogan Sewu terletak di kaki Gunung Sewu, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah sudah direncanakan dari Jakarta. Memang rencananya kami sekeluarga akan mudik tahun ini. Banyak rencana-rencana yang sudah dibuat oleh keluarga kami diantaranya silaturrahmi ke rumah saudara, mengunjungi tempat wisata, dan nyekar ke makam mbah dan saudara-saudara yang sudah meninggal. Hari pertama lebaran kami sholat idul fitri di Solo rumah kakaknya ayahku. Setelah kami sholat idul fitri kemudian kami makan bersama dan bersiap-siap untuk ke Karanganyar.
Dari Solo menempuh waktu kurang lebih 6 jam untuk sampai ke Karanganyar dengan menggunakan mobil pribadi. Sesampainya disana kami silaturrahmi ke rumah temannya ayahku. Anaknya bernama Fakih adalah teman klub badminton adikku di komplek dekat rumah. Kami istirahat disana sebelum pergi ke tempat wisata Air Terjun Grojogan Sewu, Karanganyar, Jawa Tengah. Setelah istirahat dan ngobrol dengan temannya ayahku akhirnya kami pun bersiap-siap menuju tempat wisata dengan berjalan kaki sekitar kurang lebih 10 Km. Terasa sangat jauh saat itu, tetapi kami jalan dengan sangat senang dan menikmati moment-moment hari itu.
Akhirnya kami sampai Air Terjun Grojogan Sewu dinobatkan sebagai Obyek Wisata Teladan Tingkat Provinsi Jawa Tengah karena memang memiliki panorama alam yang begitu indah. Obyek wisata ini merupakan perpaduan antara hutan wisata dan air terjun. Obyek wisata ini merupakan areal hutan dengan luas 20 Ha, yang dikelola oleh lembaga Konversi SDA (KSDA) Bogor. Air terjun yang tingginya mencapai sekitar 81 meter menjadi daya tarik tersendiri bagi para pengunjung yang datang. Harga tiket masuk lokasi obyek wisata Air Terjun Grojogan Sewu ini adalah sebesar Rp 6.000. 
Air Terjun Grojogan Sewu mempunyai banyak keistimewaan saat pertama kali masuk ke lokasi obyek wisata pengunjung akan dikejutkan dengan kera-kera yang memang sengaja dilepas. Tidak perlu takut atau perlu khawatir terhadap kera-kera itu. Yang penting, makanan bawaan perlu dijaga jika tidak ingin disentuh oleh kera-kera itu. Atau bisa juga memberikan makanan seperti kacang agar tingkah kera-kera itu tidak membuat pengunjung ketakutan. Untuk sampai ke dasar lokasi obyek wisata air terjun, pengunjung perlu berjalan kaki melalui ratusan anak tangga yang ada dan tersusun rapi. Tersedia tempat peristirahatan bagi pengunjung yang merasa kecapean. Sesampainya di dasar lokasi, pengunjung bisa menikmati pemandangan alam yang begitu indah, khususnya Air Terjun Grojogan Sewu. Pengunjung bisa melihat air terjun ini dari kejauhan atau juga dari jarak yang lebih dekat. Disamping obyek air terjun, pengunjung juga bisa menikmati berbagai fasilitas yang tersedia. Pengunjung bisa berenang di dua buah kolam renang yang letaknya tidak jauh dari air terjun. Atau pengunjung bisa berjalan-jalan menyusuri kawasan obyek wisata sambil melihat-lihat pemandangan perbukitan yang indah dan menawan. Fasilitas lainnya ada taman binatang hutan dan taman bermain untuk anak-anak contohnya flying fox. Disamping itu, di kawasan obyek wisata ini terdapat warung makan, kios cinderamata, kios buah-buahan, mushalla, toilet, dan lain sebagainya. Di sisi kanan dan kiri pintu 1 terdapat banyak penjual bunga edelweiss, buah strawberry, kerajinan tangan, dan penyewaan kuda yang bisa ditunggangi untuk berkeliling di sekitar komplek taman wisata.
Akses pengunjung bisa menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum untuk menuju lokasi obyek wisata ini. Jika ingin menggunakan kendaraan umum, pengunjung bisa naik bis besar jurusan Solo-Tawangmangu dari Terminal Tirtonadi Solo dengan tarif sekitar Rp 7.000. Rute yang dilalui adalah Solo-Karanganyar-Karangpandan-Tawangmangu. Perjalanan dari Kota Solo sampai di lokasi bisa ditempuh selama sekitar satu setengah jam. Sesampainya di terminal Tawangmangu, pengunjung yang menggunakan bis umum perlu berjalan kaki sepanjang kurang lebih satu kilometer untuk dapat mencapai lokasi obyek wisata. Atau bisa juga naik angkutan umum L300 dengan tarif sekitar Rp 1.000. Ada dua pilihan pintu masuk ke dalam lokasi obyek wisata, yaitu pintu 1 yang ada di bagian puncak dan pintu 2 yang ada di lereng bawah.

Hak Kekayaan Intelektual



Teori Hak Kekayaan Intelektual

Teori Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia.

Pengertian
Hak Kekayaan Intelektual disingkat ‘HKI’ atau akronim ‘HaKI’ adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Secara garis besar HAKI dibagi dalam dua bagian, yaitu:
1.      Hak Cipta (copy rights)
2.      Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup:
·         Paten;
·         Desain Industri (Industrial designs);
·         Merek;
·         Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition);
·         Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit);
·         Rahasia dagang (trade secret);

Di Indonesia badan yang berwenang dalam mengurusi HaKI adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI.
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut Ditjen HaKI mempunyai tugas menyelenggarakan tugas departemen di bidang HaKI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Menteri.
Ditjen HaKI mempunyai fungsi :
a.   Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan teknis di bidang HaKI;
b.   Pembinaan yang meliputi pemberian bimbingan, pelayanan, dan penyiapan standar di bidang HaKI;
c.   Pelayanan Teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal HaKI.

Di dalam organisasi Direktorat Jenderal HaKI terdapat susunan sebagai berikut :
a.       Sekretariat Direktorat Jenderal;
b.      Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, tata letak Sirkuit terpadu, dan Rahasia Dagang;
c.       Direktorat Paten;
d.      Direktorat Merek;
e.       Direktorat Kerjasama dan Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual;
f.       Direktorat Teknologi Informasi;
Pada tahun 1994, Indonesia masuk sebagai anggota WTO (World Trade Organization) dengan meratifikasi hasil Putaran Uruguay yaitu Agreement Astablishing the World Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Salah satu bagian terpenting darti persetujuan  WTO adalah Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Including Trade In Counterfeit Goods (TRIPs). Sejalan dengan TRIPs, pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi konvensi-konvensi Internasional di bidang HaKI, yaitu :
a.   Paris Convention for the protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organization, dengan Keppres No. 15 Tahun 1997 tentang perubahan Keppres No. 24 Tahun 1979;
b.   Patent Coorperation Treaty (PCT) and Regulation under the PTC, dengan Keppres NO. 16 Tahun 1997;
c.   Trademark Law Treaty(TML) dengan Keppres No. 17 Tahun 1997;
d.   Bern Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works dengan Keppres No. 18 tahun  1997;
e.   WIPO copyrights treadty (WCT) dengan Keppres No. 19 tahun 1997;

Dasar Hukum
Dasar hukum mengenai HaKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003, Pemerintah Republik Indonesia mengenai Perlindungan Hak Cipta, peerlindungan ini juga mencakup :
·         Program atau Piranti lunak computer, buku pedoman pegunaan program atau piranti lunak computer, dan buku-buku sejenis lainnya.
·         Dari warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat, atau
·         Untuk mana warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau  berkedudukan di Amerika Serikat memiliki hak-hak ekonomi yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, atau untuk mana suatu badan hukum (yang secara langsung atau tak langsung dikendalikan, atau mayoritas dari saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya dimiliki, oleh warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat) memiliki hak-hak ekonomi itu;
·         Program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku sejenis lainnya yang pertama kali diterbitkan di Amerika Serikat.
Para anggota BSA termasuk ADOBE, AutoDesk, Bently, CNC Software, Lotus Development, Microsoft, Novell, Symantec, dan Santa Cruz Operation adalah perusahaan-perusahaan pencipta program ataupiranti lunak computer untuk computer pribadi (PC) terkemuka didunia, dan juga adalah badan hukum Amerika Serikat yang berkedudukan di Amerika Serikat. Oleh karena itu program atau piranti lunak computer, buku-buku pedoman penggunaan programataupiranti lunak computer dan buku-buku sejenis lainnya ciptaan perusahaan-perusahaan tersebut dilindungi pula oleh UNDANG-UNDANG HAK CIPTA INDONESIA.

Sifat Hukum HKI
Hukum yang mengatur HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
Adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual

Sumber :
iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id/.../6.HAK_KEKAYAAN_...

Wajib Daftar Perusahaan



Dasar hukum wajib mendaftar perusahaan

Dasar hukum mengenai HAKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003, Pemerintah Republik Indonesia mengenai Perlindungan Hak Cipta, perlindungan ini juga mencakup :
·         Program atau Piranti lunak computer, buku pedoman pegunaan program atau piranti lunak computer, dan buku-buku sejenis lainnya.
·         Dari warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat, atau
·         Untuk mana warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat memiliki hak-hak ekonomi yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, atau untuk mana suatu badan hukum (yang secara langsung atau tak langsung dikendalikan, atau mayoritas dari saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya dimiliki, oleh warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat) memiliki hak-hak ekonomi itu;
·         Program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku sejenis lainnya yang pertama kali diterbitkan di Amerika Serikat.
Para anggota BSA termasuk ADOBE, AutoDesk, Bently, CNC Software, Lotus Development, Microsoft, Novell, Symantec, dan Santa Cruz Operation adalah perusahaan-perusahaan pencipta program ataupiranti lunak computer untuk computer pribadi (PC) terkemuka didunia, dan juga adalah badan hukum Amerika Serikat yang berkedudukan di Amerika Serikat. Oleh karena itu program atau piranti lunak computer, buku-buku pedoman penggunaan programataupiranti lunak computer dan buku-buku sejenis lainnya ciptaan perusahaan-perusahaan tersebut dilindungi pula oleh UNDANG-UNDANG HAK CIPTA INDONESIA.

Ketentuan wajib daftar perusahaan

Wajib daftar perusahaan secara sepintas tampaknya adalah hanya masalah teknis administratif. Namun demikian pendaftaran atau daftar perusahaan merupakan hal yang sangat penting. Pada dasarnya ada 3 pihak yang memperoleh manfaat dari daftar perusahaan tersebut, yaitu:
1.       Pemerintah
2.       Dunia Usaha
3.       Pihak lain yang berkepentingan

Selain itu daftar perusahaan penting sebagai alat pembuktian yang sempurna atau ontentik.
Daftar Perusahaan
Dalam ketentuan Umum Undang – Undang No.3 tahun 1982 disebutkan bahwa :
Daftar Perusahaan adalah Daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang – undang Wajib Daftar Perusahaan atau UU – WDP dan atau peraturan – peratuaran pelaksanannya , dan atau memuat hal – hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang di Kantor Pendaftaran Perusahaan.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.
Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
1.   Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
a.      Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,
b.      Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,
c.       Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.


Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
·         Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
1)      Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
2)      Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
3)      Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
4)      Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).

Tujuan Wajib Daftar Perusahaan
Maksud diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat mengadakan perjanjian

Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Wajib Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.

CARA ,TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN PERUSAHAAN
Menurut Pasal 9 :
a.       Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
b.      Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
1.      di tempat kedudukan kantor perusahaan;
2.      di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
3.      di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
c.       Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).
Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.

Hal-Hal yang Wajib Didaftarkan Perusahaan
Hal-hal yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
A.     Umum
a)      nama perseroan
b)      merek perusahaan
c)       tanggal pendirian perusahaan
d)      jangka waktu berdirinya perusahaan
e)      kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
f)       izin-izin usaha yang dimiliki
g)      alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
h)      alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.

B.      Mengenai Pengurus dan Komisaris
a)      nama lengkap dengan alias-aliasnya
b)      setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
c)       nomor dan tanggal tanda bukti diri
d)      alamat tempat tinggal yang tetap
e)      alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
f)       Tempat dan tanggal lahir
g)      negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
h)      kewarganegaran pada saat pendaftaran
i)        setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
j)        tanda tangan
k)      tanggal mulai menduduki jabatan

C.      Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
a)      modal dasar
b)      banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
c)       besarnya modal yang ditempatkan
d)      besarnya modal yang disetor
e)      tanggal dimulainya kegiatan usaha
f)       tanggal dan nomor pengesahan badan hokum
g)      tanggal pengajuan permintaan pendaftaran

D.      Mengenai Setiap Pemegang Saham
a)      nama lengkap dan alias-aliasnya
b)      setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
c)       nomor dan tanggal tanda bukti diri
d)      alamat tempat tinggal yang tetap
e)      alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
f)       tempat dan tanggal lahir
g)      negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
h)      Kewarganegaraan
i)        jumlah saham yang dimiliki
j)        jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.

E.       Akta Pendirian Perseroan
Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan. 


Sumber : http://uliisfaithfully.blogspot.com/2012/03/wajib-daftar-perusahaan.html