Pajak digolongkan menjadi 2
- Pajak pusat
Yang termasuk pajak pusat:
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan nilai (PPN)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Bea Materai dan Bea Perolehan
Pajak Daerah adalah Pajak yang pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah daerah untuk membiayai pengeluaran daerah.
Yang termasuk pajak daerah
- Pajak pembangunan,PKB
- Parkir
- Sumbangan dari pemerintah
Pajak langsung
Pajak yang pembayarannya tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh pajak langsung:
- Pajak penghasilan
- Pajak perseroan
- Pajak kekayaan
Pajak yang pembayarannya dapat dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh pajak tidak langsung:
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Bea Cukai dan Pita Rokok
- Pajak Subjektif
- Pajak Objektif
Fungsi Pajak dibedakan atas dua yaitu :
- Fungsi Budgeter
- Fungsi Regulerend
Tarif pajak
Tarif pajak bertujuan untuk mencapai keadilan dalam pemungutannya. Dibedakan menjadi 4 bagian
Tarif Tetap
Tarif yang besarnya tetap walaupun jumlah yang dijadikan dasar perhitungan berbah.
Contoh:
- Bae materai untuk cek dan bliet giro yang dikenakan materai sebesar Rp 3.000.
- Nilai kwitansi Rp. 250.000 – 1.000.000 bikenakan bea materai Rp. 3.000.
- Nilai kwitansi Rp. 1.000.000 ke atas dikenakan bea materai Rp. 6.000.
Bentuk dari tarif proporsional adalah berupa prosentase, yaitu tarif yang prosentase pemungutannya tetap, sedangkan pajak yang harus dibayar selalu akan berubah sesuai dengan jumlah yang dikenakan.
Contoh:
- Pajak pembangunan I sebesar 10% dari jumlah pembayaran di rumah makan, dan rumah penginapan.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif sebesar 10%.
Tarif yang mengikat dimana prosentase dan dasr pengenaan pajaknya ikut meningkat juga.
Tarif untuk PPh WP, Karyawan/orang pribadi berdasarkan UU PPh 2000
Dasar Pengenaan Pajak Tarif Pajak
- Sampai dengan Rp. 25.000.000 dikenakan Tarif Pajak 5%
- > Rp. 25.000.000 - Rp. 50.000.000 dikenakan Tarif Pajak 10%
- >Rp. 50.000.000 - Rp. 100.000.000 dikenakan Tarif Pajak 15%
- >Rp. 100.000.000 - Rp. 200.000.000 dikenakan Tarif Pajak 25%
- >Rp. 200.000.000 dikenakan Tarif Pajak 35%
Tarif untuk PPh wajib pajak badan usaha
Dasar Pengenaan Pajak Tarif Pajak
- Sampai dengan Rp. 50.000.000 dikenakan Tarif Pajak 10%
- >RP. 50.000.000 – Rp. 100.000.000 dikenakan Tarif Pajak 15%
- Diatas Rp. 100.000.000 dikenakan Tarif Pajak 30%
Hilarius Abut, S.Sos, MM.
penerbit
DIADIT MEDIA
0 komentar:
Posting Komentar