Pages

Kamis, 09 Desember 2010

Pengertian Pajak,Fungsi,dan Tarif Pajak

Pajak adalah Iuran wajib dari rakyat kepada negara sebagai wujud peran serta dalam pembangunan yang pengenaannya berdasarkan undag-undang dan tidak mendapat imbalan secara langsung serta dapat dipaksakan kepada mereka yang melanggarnya.

Pajak digolongkan menjadi 2
  1. Pajak pusat
Pajak pusat adalah Pajak yang pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah pusat untuk membiayai pengeluaran umum negara.
Yang termasuk pajak pusat:
  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Pertambahan nilai (PPN)
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Bea Materai dan Bea Perolehan
     2.  Pajak Daerah
Pajak Daerah adalah Pajak yang pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah daerah untuk membiayai pengeluaran daerah.
Yang termasuk pajak daerah
  •  Pajak pembangunan,PKB
  •  Parkir
  •  Sumbangan dari pemerintah
Berdasarkan golongannya pajak dibedakan menjadi 2 yaitu:

Pajak langsung
Pajak yang pembayarannya tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh pajak langsung:
  •  Pajak penghasilan
  •  Pajak perseroan
  •  Pajak kekayaan
Pajak tidak langsung
Pajak yang pembayarannya dapat dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh pajak tidak langsung:
  •  Pajak Penghasilan (PPh)
  •  Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  •  Bea Cukai dan Pita Rokok
Berdasarkan Sifatnya
  • Pajak Subjektif
Pajak yang berpangkal pada diri orang yang dikenakan pajak.
  • Pajak Objektif
Pajak yang berpangkal pada objek yang dikenakan pajak.

Fungsi Pajak dibedakan atas dua yaitu :
  • Fungsi Budgeter
Yaitu fungsi yang letaknya di sektor publik yang merupakan suatu alat ( suatu sumber ) untuk memasukkan uang sebanyak banyaknya ke dalam kas negara yang pada waktunya dapat di gunakan untuk membiayai pengeluaran negara.
  • Fungsi Regulerend 
Fungsi mengaturnya pajak di gunakan sebagai suatu alat untyk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang letaknya di luar bidang keuangan dan fungsi mengatur ini banyak di tujukan terhadap sektor swasta.

Tarif pajak
Tarif pajak bertujuan untuk mencapai keadilan dalam pemungutannya. Dibedakan menjadi 4 bagian

Tarif Tetap
Tarif yang besarnya tetap walaupun jumlah yang dijadikan dasar perhitungan berbah.
Contoh:
  • Bae materai untuk cek dan bliet giro yang dikenakan materai sebesar Rp 3.000.
  • Nilai kwitansi Rp. 250.000 – 1.000.000 bikenakan bea materai Rp. 3.000.
  • Nilai kwitansi Rp. 1.000.000 ke atas dikenakan bea materai Rp. 6.000.
Tarif Proporsional
Bentuk dari tarif proporsional adalah berupa prosentase, yaitu tarif yang prosentase pemungutannya tetap, sedangkan pajak yang harus dibayar selalu akan berubah sesuai dengan jumlah yang dikenakan.
Contoh:
  • Pajak pembangunan I sebesar 10% dari jumlah pembayaran di rumah makan, dan rumah penginapan.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif sebesar 10%.
Tarif progresif
Tarif yang mengikat dimana prosentase dan dasr pengenaan pajaknya ikut meningkat juga.
Tarif untuk PPh WP, Karyawan/orang pribadi berdasarkan UU PPh 2000
Dasar Pengenaan Pajak Tarif Pajak
  • Sampai dengan Rp. 25.000.000 dikenakan Tarif Pajak 5%
  • > Rp. 25.000.000 - Rp. 50.000.000 dikenakan Tarif Pajak 10%
  • >Rp. 50.000.000 - Rp. 100.000.000 dikenakan Tarif Pajak 15%
  • >Rp. 100.000.000 - Rp. 200.000.000 dikenakan Tarif Pajak 25%
  • >Rp. 200.000.000 dikenakan Tarif Pajak 35%

Tarif untuk PPh wajib pajak badan usaha
Dasar Pengenaan Pajak Tarif Pajak
  • Sampai dengan Rp. 50.000.000 dikenakan Tarif Pajak 10%
  • >RP. 50.000.000 – Rp. 100.000.000 dikenakan Tarif Pajak 15%
  • Diatas Rp. 100.000.000 dikenakan Tarif Pajak 30%
PERPAJAKAN
Hilarius Abut, S.Sos, MM. 
penerbit
DIADIT MEDIA

0 komentar:

Posting Komentar