Pages

Kamis, 08 Mei 2014

Mengidentitifikasi dan menjelaskan faktor yang mempengaruhi perkembangan dunia akuntansi

Akuntansi Internasional adalah akuntansi untuk transaksi internasional, perbandingan prinsip akuntansi antarnegara yang berbeda dan harmonisasi berbagai standar akuntansi dalam bidang kewenangan pajak, auditing dan bidang akuntansi lainnya.Akuntansi harus berkembang agar mampu memberikan informasi yang diperlukan dalam pengambilan keputusan di perusahaan pada setiap perubahan lingkungan bisnis.
Beberapa karakteristik era ekonomi global yang ada dalam akuntansi internasionalantara lain:
1.      Bisnis internasional
2.      Hilangnya batasan-batasan antar Negara era ekonomi global sering sulit untuk mengindentifikasi Negara asal suatu produk atau perusahaan, hal ini terjadi pada perusahaan multinasional
3.      Ketergantungan pada perdagangan internasional
Selain itu ada 8 (delapan) factor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi internasional, yaitu :
1.      Sumber pendanaan
Di Negara-negara dengan pasar ekuitas yang kuat, akuntansi memiliki focus atas seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan (profitabilitas), dan dirancang untuk membantu investor menganalisis arus kas masa depan dan resiko terkait. Sebaliknya, dalam system berbasis kredit di mana bank merupakan sumber utama pendanaan, akuntansi memiliki focus atas perlindungan kreditor melalui pengukuran akuntansi yang konservatif.
2.      Sistem Hukum
Dunia barat memiliki dua orientasi dasar: hukum kode (sipil) dan hukum umum (kasus). Dalam Negara-negara hukum kode, hukum merupakan satu kelompok lengkap yang mencakup ketentuan dan prosedur sehingga aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap. Sebaliknya, hukum umum berkembang atas dasar kasus per kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode yang lengkap.
3.      Perpajakan
Di kebanyakan Negara, peraturan pajak secara efektif menentukan standar karena perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk mengklaimnya untuk keperluan pajak. Ketka akuntansi keuangan dan pajak terpisah, kadang-kadang aturan pajak mengharuskan penerapan prinsip akuntansi tertentu.
4.      Ikatan Politik dan Ekonomi
Faktor Politik & Ekonomi sangat mempengaruhi perkembangan akuntansi internasional karena kebijakan pemerintah dan keadaan ekonomi saat itu di suatu negara dapat membuat akuntansi sulit berkembang.
5.      Inflasi
Inflasi menyebabkan distorsi terhadap akuntansi biaya histories dan mempengaruhi kecenderungan (tendensi) suatu Negara untuk menerapkan perubahan terhadap akun-akun perusahaan.
6.      Tingkat Perkembangan Ekonomi
Faktor ini mempengaruhi jenis transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu perekonomian dan menentukan manakah yang paling utama
7.      Tingkat Pendidikan
Standard praktik akuntansi yang sangat rumit akan menjadi tidak berguna jika disalahartikan dan disalahgunakan. Pengungkapan mengenai resiko efek derivatif tidak akan informatif kecuali jika dibaca oleh pihak yang berkompeten
8.      Budaya
Empat dimensi budaya nasional, menurut Hofstede: individualisme vs kolektivisme, jarak kekuasaan, penghindaran ketidakpastian, maskulinitas vs feminimitas.
Perkembangan Akuntansi Internasional sudah seharusnya diikuti oleh kemampuan individu yang bergerak dalam bidang akuntansi untuk ikut andil memajukan akuntansi. Akuntansi Internasional merupakan penghubung antarnegara. Delapan faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi internasional harus dipahami dengan baik agar tercipta harmonisasi antarnegara yang bertransaksi, di Indonesia sendiri perkembangan akuntansi internasional sangat pesat, karena telah diiringi oleh hubungan antar negara lain yang semakin kuat.
Sumber :

Peran akuntansi dalam bidang usaha dan pasar modal global

Dalam era globalisasi, dunia usaha dan masyarakat telah menjadi semakin kompleks sehingga menuntut adanya perkembangan berbagai disiplin ilmu termasuk Akuntansi. Akuntansi memegang peranan penting dalam ekonomi dan sosial karena setiap pengambilan keputusan yang bersifat keuangan harus berdasarkan informasi akuntansi. Keadaan ini menjadikan akuntansi sebagai suatu profesi yang sangat dibutuhkan keberadaanya dalam lingkungan organisasi bisnis.
Perkembangan dunia usaha semakin lama semakin cepat dan sangat bervariasi. Bidang-bidang yang dahulu tidak di bayangkan sebagai sektor usaha sekarang menjadi sektor besar. Bunga Bank yang tinggi mendorong orang mencari alternatif untuk memenuhi kebutuhan permodalannya, persaingan antar perusahaan semakin meningkat dengan dibarengi berbagai permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan di Indonesia. Dalam menghadapi itu semua para pengelola perusahaan sangat membutuhkan informasi akuntansi dalam rangka pengambilan keputusan. Akuntansi mengalami perkembangan yang sangat pesat seiring dengan tumbuh dan berkembangnya bisnis surat-surat berharga khususnya bisnis saham di pasar modal. Masyarakat Amerika sudah mengenal bisnis tersebut sejak tahun 1900 (Belkaoui, 2007).
Dalam bertransaksi, baik para investor maupun calon investor telah menggunakan informasi keuangan perusahaan sebagai salah satu pedoman dalam membuat prediksi-prediksi dan untuk mengambil keputusan bisnis, yaitu investasi dalam surat-surat berharga, khususnya dalam saham. Perkembangan positif yang terjadi terhadap bisnis saham di pasar modal Amerika juga menunjukkan bahwa kebutuhan perusahaan akan modal juga meningkat seirama dengan perkembangan pasar. Perkembangan ini sekaligus menunjukkan bahwa pasar modal memegang peranan penting dalam perekonomian suatu negara khususnya Amerika pada era tersebut. Disamping itu, juga berarti bahwa kebutuhan dan peran informasi akuntansi menjadi semakin penting.
Keterpurukan ekonomi Indonesia akibat krisis ekonomi tahun 1997 mementalkan prediksi John Naisbitt bahwa Indonesia akan menjadi salah satu macan dari Asia. Tahun 2000, tiga tahun setelah krisis, di saat negara-negara lain yang juga terkena krisis seperti Thailand, Korsel, Filipina dan Malaysia telah memperoleh perbaikan perekonomian yang signifikan, perekonomian Indonesia (PDB) hanya bertumbuh 0,2%.
(Asian Recover Information Center – ADB : Mei 2000) Tanri Abeng (1999) dalam Djalil (2000), menyatakan bahwa terdapat enam akar pokok permasalahan yang menyebabkan lambatnya perbaikan perekonomian di Indonesia, yaitu:
1.      Ternyata pertumbuhan pesat Indonesia sebelum krisis lebih banyak didorong karena pertumbuhan investasi bukan karena efisiensi dan inovasi
2.      Mayoritas nilai pasar perusahaan yang listing di BEJ adalah overvalued (90% nilai perusahaan go public ditentukan oleh growth expectation, hanya 10% atas kemampuan riil memperoleh laba; beda dengan negara maju, 30% growth expectation, 70% kemampuan riil)
3.      Struktur finansial perusahaan tidak sehat (pinjaman lebih dari 100% dibandingkan ekuitasnya, perusahaan sehat seharusnya dibawah 50% dari ekuitinya)
4.      Adanya mark-up dalam penyaluran kredit.
5.      Konsentrasi ekonomi tidak sehat (piramida ekonomi, atas: terdapat 200 perusahaan konglomerat swasta dimiliki oleh 50 keluarga, tengah: hampir kosong.
6.      Tidak ada good governance (paling rendah menurut McKinsey 1999)
Di sisi lain, Indonesia dihadapkan pada tantangan ekonomi abad ke-21 yaitu globalisasi ekonomi. Globalisasi ekonomi merupakan suatu proses kegiatan ekonomi dan perdagangan, di mana negara-negara di seluruh dunia menjadi satu kekuatan pasar yang semakin terintegrasi dengan tanpa rintangan batas teritorial negara.
Sumber :

Perusahaan, Negara, Hukum Umum dan Hukum Kode yang Mengacu pada IFRS

PENGERTAN IFRS
IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).
IFRS juga merupakan suatu tata cara bagaimana perusahaan menyusun laporan keuangannya berdasarkan standar yang bisa diterima secara global. Jika sebuah negara beralih ke IFRS, artinya negara tersebut sedang mengadopsi bahasa pelaporan keuangan global yang akan membuat perusahaan (bisnis) bisa dimengerti oleh pasar dunia.
Di benua Amerika, hampir semua negara di Amerika Latin dan Kanada mengadopsi IFRS. Di Asia-Oceania, Indonesia, Australia, Selandia Baru, Korea, Hong Kong, dan Singapura telah atau akan mengadopsi IFRS secara penuh. Afrika Selatan dan Israel telah mengadopsi IFRS. Di Eropa, negara-negara selain Uni Eropa seperti Turki dan Rusia juga telah mengadopsi IFRS secara penuh. Sebagian besar negara anggota G20 juga merupakan pengadopsi IFRS.
Tujuan diterapkannya IFRS merupakan suatu pengupayaan untuk memperkuat arsitektur keungan global dan mencari solusi jangka panjang terhadap kurangnya transparansi informasi keuangan. Selain itu IFRS juga memastikan bahwa laporan keungan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang :
·         transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang peiode yang disajikan
·         menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS
·         dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna

PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG MENGACU IFRS
Di zaman globalisasi saat ini, banyak sekali perusahaan-perusahaan bonafit diseluruh dunia yang terus bermunculan. Fenomena ini diiringi dengan perkembangan teknologi dan komunikasi yang semakin pesat. Hal ini mengakibatkan persaingan antar perusahaan di seluruh dunia semakin ketat dan mulai terciptanya pasar bebas.
Dengan terjadi pasar bebas, kesempatan untuk kerjasama ekonomi antar negara juga semakin terbuka dan menjadikan makin banyaknya investor asing yang masuk dan ikut serta melakukan investasi di Negara lain. Negara-negara yang ada di dunia saat ini mengadopsi standar akuntansi internasional atau International Financial Reporting Standards (IFRS). Pengadopsian standar akuntansi internasional ke dalam standar akuntansi domestik bertujuan untuk menghasilkan laporan keuangan yang memiliki tingkat kredibilitas tinggi.
Indonesia sebagai Negara berkembang dan mengalami pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat membutuhkan banyak pendanaan untuk mendukung pertumbuhan ekonominya. Indonesia mulai mewajibkan seluruh perusahaan-perusahaan yang tercatat di bursa efek (go public) untuk menggunakan International Financial Reporting Standards (IFRS) dalam menyusun pelaporan keuangannya mulai tahun 2012.
Berikut ini adalah daftar dari beberapa perusahaan di berbagai negara yang mengacu IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya:

DAFTAR NEGARA YANG MENGACU IFRS

1. Amerika Serikat
Sistem hukum yang dianut negara ini adalah system Hukum Umum, karena menyatakan penyajian akuntansinya berorientasi secara wajar, dengan landasan GAAP.

2. Belanda
Belanda merupakan negara yang menganut system Hukum Kode, walaupun penyajian akuntansinya berorientasi kearah penyajian yang wajar. Akuntansi Belanda telah dipengaruhi oleh Negara Amerika Seikat dan Inggris.

3. Inggris
Inggris merupakan negara kesatu didunia yang mengembangkan profesi akuntansi. Inggris merupakan negara yang menganut system Hukum Umum, karena memiliki konsep ‘Penyajian wajar posisi keuangan dan hasil-hasil’ (the true and fair view).

4. Jepang
Jepang merupakan negara yang menganut system Hukum Kode. Ini disebabkan Jepang memiliki tradisis kebersamaan yang berbeda dengan kelompok negara barat.

5. Jerman
Negara ini menganut system Hukum Kode. Sehingga standar akuntansi di Jerman tergantung pada undang-undang. Akuntansi di Jerman didesain untuk menghitung jumlah penghasilan yang hati-hati.

6. Perancis
Negara Perancis adalah negara yang menganut system Hukum Kode. Undang-oundang akuntansi kesatu kali diakui pada September 1947.

7. Republik Cheko
Negara ini menganut system Hukum Umum. Sejak 1 januari 2002, peraturan mengenai akuntansi diarahkan untuk ke penggunaan IIAS/IFRS.

8. Cina
Negara Ini menganut system Hukum Umum.

9. India
India menganut system Hukum umum. Berikut adalah konvergensi IFRS yang dilakukan oleh Negara India adalah dimana Peraturan di India sebagian besar sama dengan IFRS, kecuali untuk pencadangan perataan penghasilan yang masih diperbolehkan di India.

10. Meksiko
Meksiko adalah negara yang menganut sistem Hukum Kode, yang mendasarkan peraturannya pada hukum civil, tetapi standar setting Meksiko menganut British-Amerika atau Anglo Saxon, bukan pendekatan Continental European. Usaha konvergensi dengan IFRS yang dilakukan, dimana semua aturan akuntansi di Meksiko sudah sama dengan IFRS, kecuali dalam hal penilaian asset.

11. Indonesia
Indonesia adalah negara yang menganut system Hukum Kode, dimana penyajian laporan keuangannya adalah untuk “penyajian wajar” bukan untuk “kebenaran dan kewajaran”.
Konvergensi yang dilakukan Indonesia dengan IFRS adalah, masih sedikit SAK di Indonesia yang sama dengan IFRS, yaitu tentang penyusutan, akuntansi untuk kerugian, leases, pajak yang ditangguhkan dan perataan penghasilan. Aturan yang lain belum sesuai dengan IFRS.

12.  Kanada
Kanada merupakan Negara bekas jajahan Perancis dan Britania Raya yang menjadi anggota La Francophonie dan Negara Persemakmuran. Kanada juga merupakan negara industri dan teknologi maju, berkecukupan dalam pengadaan energi dikarenakan tersedianya bahan bakar fosil, energi nuklir, dan tenaga hidroelektrik. Selain itu Kanada juga termasuk dalam The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and Central Bank Governors.
Sebagai salah satu Negara G 20, Kanada sudah mengadopsi secara penuh International Financial Reporting Standards (IFRS) pada tahun 2011 dan meninggalkan US GAAP. Adopsi IFRS di Kanada tidak tanggung-tanggung karena semua perusahaan publik di Kanada hanya punya pilihan menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuanganya. IFRS yang berlaku pun langsung bersumber dari IASB. Namun, Kanada termasuk Negara yang cukup “hati-hati” dalam mengadopsi IFRS, terbukti Kanada memberikan waktu transisi yang lebih panjang untuk beberapa industri tertentu yang dirasa butuh persiapan lebih panjang.
Sebagai Negara yang memiliki ikatan sejarah dengan Inggris, Kanada juga menganut sistem hukum umum seperti di Inggris dimana memiliki karakter berorientasi terhadap ‘penyajian wajar’, transparansi dan pengungkapan penuh dan pemisahaan akuntansi keuangan dan pajak.

13. Korea Selatan
Korea Selatan adalah sebuah Negara di bagian timur benua Asia yang memiliki kekuatan ekonomi pasar yang besar dan menempati urutan ke-15 berdasarkan PDB. Korea Selatan telah mencapai rekor ekspor impor yang memukau, nilai ekspornya merupakan terbesar ke-8 di dunia, sementara nilai impornya terbesar ke-11. Selain itu Korea Selatan juga termasuk dalam kelompok The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and Central Bank Governors.
Sebagai anggota dari G 20, Korea Selatan telah mewajibkan semua perusahaan dan lembaga keuangan yang terdaftar untuk menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuanganya sejak tahun 2011.
Korea Selatan termasuk Negara yang paling banyak mengacu pada IFRS mengingat tidak hanya perusahaan yang go public, perusahaan privat dan UKM pun banyak yang menggunakan IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya, dimana IFRS yang dianut adalah IFRS yang dipublikasikan langsung oleh IASB. Sistem hukum yang dianut oleh Korea Selatan adalah hukum kode (Eropa Continental).

ALASAN DIGUNAKANNYA POLA HUKUM UMUM ATAU HUKUM KODE
Secara umum sistem hukum di dunia memiliki dua orientasi dasar, yakni hukum kode (sipil) dan hukum umum (kasus). Dari dua sistem inilah tercipta banyak sistem-sistem hukum lain di dunia seperti agama, adat dan lain sebagainya.
·         Hukum Umum
Hukum umum, common law, hukum kasus (case law) atau preseden (precedent) adalah hukum yang dibangun oleh dewan peradilan melalui putusan-putusan pengadilan dan tribunal yang serupa, yang diterima melalui proses legislasi atau peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga eksekutif.
Sistem hukum common-law membentuk bagian utama dari hukum banyak negara, terutama di negara-negara yang merupakan bekas koloni atau wilayah dari Britania (Inggris Raya). Dia terkenal karena terdapat hukum tidak tertulis (non-statutory) yang luas mencerminkan sebuah konsensus penghakiman dengan sejarah berabad-abad oleh para dewan peradilan.
Sistem hukum umum merupakan suatu sistem hukum yang digunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran frele recht lehre yaitu dimana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.Sistem hukum ini mulai dipakai saat Kerajaan Britania Raya dibangun dan dikelola, lalu membentuk sebuah dasar jurisprudensi di negara-negara Persemakmuran.
Esensi hukum umum adalah bahwa hukum ini dibuat oleh hakim yang duduk di pengadilan dengan menerapkan logika dan pengetahuan mereka tentang sistem hukum terdahulu (stare decisis). Keputusan pengadilan bersifat mengikat bagi pengadilan-pengadilan di bawahnya. Sebagai contoh, tidak ada yang undang-undang parlementer yang menyatakan bahwa pembunuhan itu ilegal karena pembunuhan merupakan kejahatan dalam hukum umum. Jadi walaupun dalam UU Parlemen tidak tertulis bahwa pembunuhan itu ilegal, pembunuhan tetap ilegal dengan mengacu kepada kebijakan konstitusional pengadilan dan kasus-kasus terdahulu berkaitan dengan pembunuhan.
Hukum umum dapat diubah dan dicabut oleh Parlemen, contohnya perubahan hukuman bagi pembunuh. Zaman dahulu pembunuh dihukum mati, tapi sekarang pembunuh mendapatkan kurungan seumur hidup
Sumber-sumber hukum terdiri dari putusan-putusan hakim, kebiasaan-kebiasaan, serta peraturan-peraturan tertulis undang-undang dan peraturan administrasi negara, walaupun banyak landasan bagi terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis akan tetapi kebanyakan itu berasal dari putusan-putusan dalam pengadilan.
Salah satu negara yang menganut hukum umum adalah Kanada. Hukum umum yang dianut oleh Kanada tidak lepas dari peristiwa sejarah yang melatarbelakangi merdekanya negara ini. Dahulu Kanada merupakan bekas jajahan Prancis dan Britania Raya. Karena pernah dijajah oleh negara pencetus hukum kode (Prancis) dan hukum umum (Britania Raya) Kanada menjadi anggota La Francophonie dan Negara Persemakmuran (Commonwealth). Namun demikian mayoritas Kanada lebih condong (mengikuti) Britania Raya karena Prancis pernah dikalahkan dalam perang dengan Britania Raya sehingga system pemerintahan Kanada ada dibawah pimpinan Britania Raya. Itulah sebabnya mengapa saat ini Kanada menganut hukum umum (Britania Raya) bukan hukum kode (Prancis).

Kesimpulan : Suatu negara menggunakan hukum umum dikarenakan negara tersebut menginginkan hukum yang berkaku di negaranya tidak harus dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya. Sehingga dapat disimpulkan pula bahwa sumber hukum utamanya adaalah putusan-putusan hakim terdahulu (yurisprudensi).

·         Hukum Kode
Sistem hukum kode/hokum sipil adalah serangkaian hukum yang lengkap mencakup ketentuan dan prosedur, yang tentu aturan akuntansi akan dikombinasikan dan diselaraskan dengan hukum nasional. Hukum kode ini sangatlah kompleks dan lengkap.
Hukum sipil merupakan hukum yang dikenalkan dan dipelopori oleh sebagian besar negara di benua Eropa. Itulah sebabnya system hukum ini juga sering dikenal dengan nama hukum eropa continental. Hukum kode terlahir Pada tahun 1800 oleh Napoleon I menunjukkan sebuah Komisi yang terdiri dari 4 orang untuk melakukan tugas mengkopilasi The Napoleonic Code (Kode Napoleon). Kode Napoleon yang berasimilasi sebagai Hukum Privat Prancis, yang merupakan Hukum yang mengatur transaksi-transaksi dan hubungan-hubungan antara Induvidu. Hukum yang dianggap oleh beberapa ahli sebagai bentuk modern pertama untuk Hukum Romawi, saat ini berlaku di banyak negara dengan atau dalam bentuk yang telah disesuaikan.
Meksiko dan Korea Selatan termasuk negara yang menganut sistem hukum kode. Tentu saja penggunaan sistem hukum kode pada kedua negara tersebut tidak lepas dari sejarah masing-masing negara tersebut.
Selanjutnya keberadaan negara Korea Selatan juga tidak luput dari campur tangan negara asing terutama Jepang dan Prancis dimana kedua negara tersebut menganut sistem hukum kode. Prancis adalah negara yang pernah menginvasi Korea Selatan pada tahun 1866, sedangkan Jepang pernah menduduki (menjajah) Korea Selatan pada tahun 1910. Kedua peristiwa tersebut tentu memiliki makna dan pengaruh bagi Korea Selatan terutama terkait dengan sistem hukum sipil yang sekarang dianut oleh Korea Selatan.

Kesimpulan : Suatu negara menggunakan hukum kode dikarenakan negara tersebut menginginkan hukum yang berkaku di negaranya bersifat kompleks dan lengkap. Sistem hukum kode memungkinkan mencakupnya ketentuan dan prosedur secara lengkap, serta aturan akuntansi akan dikombinasikan dan diselaraskan dengan hukum nasional.
Bila melihat penjabaran menganai hukum umum dan hukum kode, maka seharusnya negara yang menganut hukum umumlah yang menerapkan IFRS sebagai standar akuntansi keuanganya. Namun pada kenyataanya, berdasarkan data yang diperoleh justru sebaliknya. Dari tiga negara yang paling banyak mengacu pada IFRS, dua diantaranya adalah negara yang memiliki sistem hukum kode.


PERBEDAAN HUKUM UMUM DAN HUKUM KODE
Penetapan standar akuntansi umumnya melibatkan gabungan kelompok sector swasta dan public. Hubungan antara standar akuntansi dan proses akuntansi sangat rumit dan tidak selalu bergerak dalam satu arah yang sama. Akuntansi penyajian wajar biasanya berhubungan dengan negara-negara hukum umum, sedangkan akuntansi kepatuhan hukum umumnya ditemukan di negara-negara hukum kode (sipil). Perbedaan ini terlihat dalam proses penetapan standar, dimana sector swastwa lebih berpengaruh di negara-negara hukum dengan penyajian yang wajar, sedangkan sector public lebih berpengaruh di negara hukum kode (sipil) dengan kepatuhan hukum.



Sumber :
Choi, Frederick D. S. dan Gary K. Meek. International Accounting. Buku 1 Edisi 6. 2010: Salemba Empat.
http://www.pwc.com/us/en/cfodirect/standard-setters/iasb/index.jhtml
http://auditorinternal.com/2010/01/26/konvergensi-standar-akuntansi-sampai-di-mana/