PENGERTAN IFRS
IFRS merupakan standar
akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard
Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting
Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi
Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional
Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).
IFRS juga merupakan
suatu tata cara bagaimana perusahaan menyusun laporan keuangannya berdasarkan
standar yang bisa diterima secara global. Jika sebuah negara beralih ke IFRS,
artinya negara tersebut sedang mengadopsi bahasa pelaporan keuangan global yang
akan membuat perusahaan (bisnis) bisa dimengerti oleh pasar dunia.
Di benua Amerika,
hampir semua negara di Amerika Latin dan Kanada mengadopsi IFRS. Di
Asia-Oceania, Indonesia, Australia, Selandia Baru, Korea, Hong Kong, dan
Singapura telah atau akan mengadopsi IFRS secara penuh. Afrika Selatan dan
Israel telah mengadopsi IFRS. Di Eropa, negara-negara selain Uni Eropa seperti
Turki dan Rusia juga telah mengadopsi IFRS secara penuh. Sebagian besar negara
anggota G20 juga merupakan pengadopsi IFRS.
Tujuan diterapkannya
IFRS merupakan suatu pengupayaan untuk memperkuat arsitektur keungan global dan
mencari solusi jangka panjang terhadap kurangnya transparansi informasi
keuangan. Selain itu IFRS juga memastikan bahwa laporan keungan interim
perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam laporan keuangan
tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang :
· transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang peiode
yang disajikan
· menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada
IFRS
· dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para
pengguna
PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG MENGACU IFRS
Di zaman globalisasi
saat ini, banyak sekali perusahaan-perusahaan bonafit diseluruh dunia yang
terus bermunculan. Fenomena ini diiringi dengan perkembangan teknologi dan
komunikasi yang semakin pesat. Hal ini mengakibatkan persaingan antar
perusahaan di seluruh dunia semakin ketat dan mulai terciptanya pasar bebas.
Dengan terjadi pasar
bebas, kesempatan untuk kerjasama ekonomi antar negara juga semakin terbuka dan
menjadikan makin banyaknya investor asing yang masuk dan ikut serta melakukan
investasi di Negara lain. Negara-negara yang ada di dunia saat ini mengadopsi
standar akuntansi internasional atau International Financial Reporting
Standards (IFRS). Pengadopsian standar akuntansi internasional ke dalam standar
akuntansi domestik bertujuan untuk menghasilkan laporan keuangan yang memiliki
tingkat kredibilitas tinggi.
Indonesia sebagai
Negara berkembang dan mengalami pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat
membutuhkan banyak pendanaan untuk mendukung pertumbuhan ekonominya. Indonesia
mulai mewajibkan seluruh perusahaan-perusahaan yang tercatat di bursa efek (go
public) untuk menggunakan International Financial Reporting Standards (IFRS)
dalam menyusun pelaporan keuangannya mulai tahun 2012.
Berikut ini adalah
daftar dari beberapa perusahaan di berbagai negara yang mengacu IFRS dalam
penyusunan laporan keuangannya:
DAFTAR NEGARA YANG MENGACU IFRS
1. Amerika Serikat
Sistem hukum yang dianut negara ini
adalah system Hukum Umum, karena menyatakan penyajian akuntansinya berorientasi
secara wajar, dengan landasan GAAP.
2. Belanda
Belanda merupakan negara yang menganut
system Hukum Kode, walaupun penyajian akuntansinya berorientasi kearah
penyajian yang wajar. Akuntansi Belanda telah dipengaruhi oleh Negara Amerika
Seikat dan Inggris.
3. Inggris
Inggris merupakan negara kesatu didunia
yang mengembangkan profesi akuntansi. Inggris merupakan negara yang menganut
system Hukum Umum, karena memiliki konsep ‘Penyajian wajar posisi keuangan dan
hasil-hasil’ (the true and fair view).
4. Jepang
Jepang merupakan negara yang menganut
system Hukum Kode. Ini disebabkan Jepang memiliki tradisis kebersamaan yang
berbeda dengan kelompok negara barat.
5. Jerman
Negara ini menganut system Hukum Kode.
Sehingga standar akuntansi di Jerman tergantung pada undang-undang. Akuntansi
di Jerman didesain untuk menghitung jumlah penghasilan yang hati-hati.
6. Perancis
Negara Perancis adalah negara yang
menganut system Hukum Kode. Undang-oundang akuntansi kesatu kali diakui pada
September 1947.
7. Republik Cheko
Negara ini menganut system Hukum Umum.
Sejak 1 januari 2002, peraturan mengenai akuntansi diarahkan untuk ke
penggunaan IIAS/IFRS.
8. Cina
Negara Ini menganut system Hukum Umum.
9. India
India menganut system Hukum umum.
Berikut adalah konvergensi IFRS yang dilakukan oleh Negara India adalah dimana
Peraturan di India sebagian besar sama dengan IFRS, kecuali untuk pencadangan
perataan penghasilan yang masih diperbolehkan di India.
10. Meksiko
Meksiko adalah negara yang menganut
sistem Hukum Kode, yang mendasarkan peraturannya pada hukum civil, tetapi
standar setting Meksiko menganut British-Amerika atau Anglo Saxon, bukan
pendekatan Continental European. Usaha konvergensi dengan IFRS yang dilakukan,
dimana semua aturan akuntansi di Meksiko sudah sama dengan IFRS, kecuali dalam
hal penilaian asset.
11. Indonesia
Indonesia adalah negara yang menganut
system Hukum Kode, dimana penyajian laporan keuangannya adalah untuk “penyajian
wajar” bukan untuk “kebenaran dan kewajaran”.
Konvergensi yang dilakukan Indonesia
dengan IFRS adalah, masih sedikit SAK di Indonesia yang sama dengan IFRS, yaitu
tentang penyusutan, akuntansi untuk kerugian, leases, pajak yang ditangguhkan
dan perataan penghasilan. Aturan yang lain belum sesuai dengan IFRS.
12. Kanada
Kanada merupakan
Negara bekas jajahan Perancis dan Britania Raya yang menjadi anggota La
Francophonie dan Negara Persemakmuran. Kanada juga merupakan negara industri
dan teknologi maju, berkecukupan dalam pengadaan energi dikarenakan tersedianya
bahan bakar fosil, energi nuklir, dan tenaga hidroelektrik. Selain itu Kanada
juga termasuk dalam The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and Central
Bank Governors.
Sebagai salah satu
Negara G 20, Kanada sudah mengadopsi secara penuh International Financial Reporting
Standards (IFRS) pada tahun 2011 dan meninggalkan US GAAP. Adopsi IFRS di
Kanada tidak tanggung-tanggung karena semua perusahaan publik di Kanada hanya
punya pilihan menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuanganya. IFRS yang
berlaku pun langsung bersumber dari IASB. Namun, Kanada termasuk Negara yang
cukup “hati-hati” dalam mengadopsi IFRS, terbukti Kanada memberikan waktu
transisi yang lebih panjang untuk beberapa industri tertentu yang dirasa butuh
persiapan lebih panjang.
Sebagai Negara yang memiliki
ikatan sejarah dengan Inggris, Kanada juga menganut sistem hukum umum seperti
di Inggris dimana memiliki karakter berorientasi terhadap ‘penyajian wajar’,
transparansi dan pengungkapan penuh dan pemisahaan akuntansi keuangan dan
pajak.
13. Korea Selatan
Korea Selatan adalah
sebuah Negara di bagian timur benua Asia yang memiliki kekuatan ekonomi pasar
yang besar dan menempati urutan ke-15 berdasarkan PDB. Korea Selatan telah
mencapai rekor ekspor impor yang memukau, nilai ekspornya merupakan terbesar
ke-8 di dunia, sementara nilai impornya terbesar ke-11. Selain itu Korea
Selatan juga termasuk dalam kelompok The Group of Twenty (G-20) Finance
Ministers and Central Bank Governors.
Sebagai anggota dari G
20, Korea Selatan telah mewajibkan semua perusahaan dan lembaga keuangan yang
terdaftar untuk menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuanganya sejak tahun
2011.
Korea Selatan termasuk
Negara yang paling banyak mengacu pada IFRS mengingat tidak hanya perusahaan
yang go public, perusahaan privat dan UKM pun banyak yang menggunakan IFRS
dalam penyusunan laporan keuangannya, dimana IFRS yang dianut adalah IFRS yang
dipublikasikan langsung oleh IASB. Sistem hukum yang dianut oleh Korea Selatan
adalah hukum kode (Eropa Continental).
ALASAN DIGUNAKANNYA POLA HUKUM UMUM ATAU HUKUM KODE
Secara umum sistem
hukum di dunia memiliki dua orientasi dasar, yakni hukum kode (sipil) dan hukum
umum (kasus). Dari dua sistem inilah tercipta banyak sistem-sistem hukum lain
di dunia seperti agama, adat dan lain sebagainya.
· Hukum Umum
Hukum umum, common law, hukum kasus (case law) atau preseden (precedent)
adalah hukum yang dibangun oleh dewan peradilan melalui putusan-putusan
pengadilan dan tribunal yang serupa, yang diterima melalui proses legislasi
atau peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga eksekutif.
Sistem hukum common-law membentuk bagian utama dari hukum banyak negara,
terutama di negara-negara yang merupakan bekas koloni atau wilayah dari
Britania (Inggris Raya). Dia terkenal karena terdapat hukum tidak tertulis
(non-statutory) yang luas mencerminkan sebuah konsensus penghakiman dengan
sejarah berabad-abad oleh para dewan peradilan.
Sistem hukum umum merupakan suatu sistem hukum yang digunakan di Inggris
yang mana di dalamnya menganut aliran frele recht lehre yaitu dimana hukum tidak
dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan
undang-undang atau mengabaikannya.Sistem hukum ini mulai dipakai saat Kerajaan
Britania Raya dibangun dan dikelola, lalu membentuk sebuah dasar jurisprudensi
di negara-negara Persemakmuran.
Esensi hukum umum adalah bahwa hukum ini dibuat oleh hakim yang duduk di
pengadilan dengan menerapkan logika dan pengetahuan mereka tentang sistem hukum
terdahulu (stare decisis). Keputusan pengadilan bersifat mengikat bagi
pengadilan-pengadilan di bawahnya. Sebagai contoh, tidak ada yang undang-undang
parlementer yang menyatakan bahwa pembunuhan itu ilegal karena pembunuhan
merupakan kejahatan dalam hukum umum. Jadi walaupun dalam UU Parlemen tidak
tertulis bahwa pembunuhan itu ilegal, pembunuhan tetap ilegal dengan mengacu
kepada kebijakan konstitusional pengadilan dan kasus-kasus terdahulu berkaitan
dengan pembunuhan.
Hukum umum dapat diubah dan dicabut oleh Parlemen, contohnya perubahan
hukuman bagi pembunuh. Zaman dahulu pembunuh dihukum mati, tapi sekarang
pembunuh mendapatkan kurungan seumur hidup
Sumber-sumber hukum terdiri dari putusan-putusan hakim,
kebiasaan-kebiasaan, serta peraturan-peraturan tertulis undang-undang dan
peraturan administrasi negara, walaupun banyak landasan bagi terbentuknya kebiasaan
dan peraturan tertulis akan tetapi kebanyakan itu berasal dari putusan-putusan
dalam pengadilan.
Salah satu negara yang menganut hukum umum adalah Kanada. Hukum umum yang
dianut oleh Kanada tidak lepas dari peristiwa sejarah yang melatarbelakangi merdekanya
negara ini. Dahulu Kanada merupakan bekas jajahan Prancis dan Britania Raya.
Karena pernah dijajah oleh negara pencetus hukum kode (Prancis) dan hukum umum
(Britania Raya) Kanada menjadi anggota La Francophonie dan Negara Persemakmuran
(Commonwealth). Namun demikian mayoritas Kanada lebih condong (mengikuti)
Britania Raya karena Prancis pernah dikalahkan dalam perang dengan Britania
Raya sehingga system pemerintahan Kanada ada dibawah pimpinan Britania Raya.
Itulah sebabnya mengapa saat ini Kanada menganut hukum umum (Britania Raya)
bukan hukum kode (Prancis).
Kesimpulan : Suatu negara menggunakan hukum umum
dikarenakan negara tersebut menginginkan hukum yang berkaku di negaranya tidak
harus dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk
melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya. Sehingga dapat disimpulkan pula
bahwa sumber hukum utamanya adaalah putusan-putusan hakim terdahulu
(yurisprudensi).
· Hukum Kode
Sistem hukum kode/hokum sipil adalah serangkaian hukum yang lengkap
mencakup ketentuan dan prosedur, yang tentu aturan akuntansi akan
dikombinasikan dan diselaraskan dengan hukum nasional. Hukum kode ini sangatlah
kompleks dan lengkap.
Hukum sipil merupakan hukum yang dikenalkan dan dipelopori oleh sebagian
besar negara di benua Eropa. Itulah sebabnya system hukum ini juga sering
dikenal dengan nama hukum eropa continental. Hukum kode terlahir Pada tahun
1800 oleh Napoleon I menunjukkan sebuah Komisi yang terdiri dari 4 orang untuk
melakukan tugas mengkopilasi The Napoleonic Code (Kode Napoleon). Kode Napoleon
yang berasimilasi sebagai Hukum Privat Prancis, yang merupakan Hukum yang
mengatur transaksi-transaksi dan hubungan-hubungan antara Induvidu. Hukum yang
dianggap oleh beberapa ahli sebagai bentuk modern pertama untuk Hukum Romawi,
saat ini berlaku di banyak negara dengan atau dalam bentuk yang telah
disesuaikan.
Meksiko dan Korea Selatan termasuk negara yang menganut sistem hukum kode.
Tentu saja penggunaan sistem hukum kode pada kedua negara tersebut tidak lepas
dari sejarah masing-masing negara tersebut.
Selanjutnya keberadaan negara Korea Selatan juga tidak luput dari campur
tangan negara asing terutama Jepang dan Prancis dimana kedua negara tersebut
menganut sistem hukum kode. Prancis adalah negara yang pernah menginvasi Korea
Selatan pada tahun 1866, sedangkan Jepang pernah menduduki (menjajah) Korea
Selatan pada tahun 1910. Kedua peristiwa tersebut tentu memiliki makna dan
pengaruh bagi Korea Selatan terutama terkait dengan sistem hukum sipil yang
sekarang dianut oleh Korea Selatan.
Kesimpulan : Suatu negara menggunakan hukum kode
dikarenakan negara tersebut menginginkan hukum yang berkaku di negaranya
bersifat kompleks dan lengkap. Sistem hukum kode memungkinkan mencakupnya
ketentuan dan prosedur secara lengkap, serta aturan akuntansi akan
dikombinasikan dan diselaraskan dengan hukum nasional.
Bila melihat penjabaran menganai hukum umum dan hukum kode, maka seharusnya
negara yang menganut hukum umumlah yang menerapkan IFRS sebagai standar
akuntansi keuanganya. Namun pada kenyataanya, berdasarkan data yang diperoleh
justru sebaliknya. Dari tiga negara yang paling banyak mengacu pada IFRS, dua
diantaranya adalah negara yang memiliki sistem hukum kode.
PERBEDAAN HUKUM UMUM DAN HUKUM KODE
Penetapan standar akuntansi umumnya melibatkan gabungan kelompok sector
swasta dan public. Hubungan antara standar akuntansi dan proses akuntansi
sangat rumit dan tidak selalu bergerak dalam satu arah yang sama. Akuntansi
penyajian wajar biasanya berhubungan dengan negara-negara hukum umum, sedangkan
akuntansi kepatuhan hukum umumnya ditemukan di negara-negara hukum kode
(sipil). Perbedaan ini terlihat dalam proses penetapan standar, dimana sector
swastwa lebih berpengaruh di negara-negara hukum dengan penyajian yang wajar,
sedangkan sector public lebih berpengaruh di negara hukum kode (sipil) dengan
kepatuhan hukum.
Sumber :
Choi, Frederick D. S. dan Gary K.
Meek. International Accounting. Buku 1 Edisi 6. 2010: Salemba
Empat.
http://www.pwc.com/us/en/cfodirect/standard-setters/iasb/index.jhtml
http://auditorinternal.com/2010/01/26/konvergensi-standar-akuntansi-sampai-di-mana/
http://www.pwc.com/us/en/cfodirect/standard-setters/iasb/index.jhtml
http://auditorinternal.com/2010/01/26/konvergensi-standar-akuntansi-sampai-di-mana/
0 komentar:
Posting Komentar