Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah peraturan atau adat yang secara resmi
dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Hukum secara umum adalah keseluruhan norma yang
oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau
dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota
masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki
oleh penguasa tersebut.
Sumber Hukum
Adalah segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa,
yakni aturan-aturan yang
pelanggarannyadikenai sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dibedakan
menjadi dua yaitu
- Sumber hukum Material (Welborn) : keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu dan pendapat umum yangmenentukan isi atau meteri (jiwa)
- Sumber Hukum (formal) di Indonesia, diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Tujuan Hukum
Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan,
menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan
atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap
orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus
diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.- Prof Subekti, SH :
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan
kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu
menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama
pula.
- Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai.
Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang
bertentangan secara teliti dan seimbang.
- Geny :
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia
kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.
PENGERTIAN EKONOMI
Ekonomi adalah sistem aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi,
distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Kata “ekonomi” sendiri
berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga”
dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar
diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.”
Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang
menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja. Ilmu yang mempelajari
ekonomi disebut sebagai ilmu ekonomi.
Ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari perilaku individu dan masyarakat
membuat pilihan (dengan atau tanpa uang) menggunakan sumber-sumber yang
terbatas, dengan cara atau alternatif terbaik untuk menghasilkan barang dan
jasa sebagai pemuas kebutuhan manusia yang (relatif) tidak terbatas. Barang dan
jasa yang dihasilkan kemudian didistribusikan untuk kebutuhan konsumsi sekarang
dan di masa yang akan datang kepada berbagai individu dan kelompok masyarakat.
HUKUM EKONOMI
Hukum Ekonomi adalah yang disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian.hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan
ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan
kepentingan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu:
- Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran
hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi
Indonesia secara nasional.
- Hukum Ekonomi Nasional
Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional.
Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan undang – undang yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.
CONTOH KASUS HUKUM DALAM EKONOMI
Kenaikan harga bbm minyak adalah komoditi public yang berpengaruh,public
pun terperangah ketika harga BBM melonjak naik 30 % laju inflasi tak
kuasa dibendung.harga komoditi lain pun ikut menaik,biaya hidup
masyarakat kian membengkak,para pengamat mengecam kenaikan ini.Patokan harga
minyak Indonesia terlalu tinggi.Namun konsumsi BBM tidak menurun drastic,jelas
saja karena BBM merupakan kebutuhan Primer.
Referensi :
0 komentar:
Posting Komentar