Pages

Selasa, 02 April 2013

Biaya Tenaga Kerja



PENGERTIAN BIAYA TENAGA KERJA DAN CARA PENGGOLONGANNYA
-          Definisi Biaya Tenaga Kerja
Tenaga kerja merupakan usaha fisik atau mental yang dikeluarkan karyawan untuk mengolah produk. Biaya tenaga kerja adalah harga yang dibebankan untuk penggunaan tenaga kerja manusia tersebut. Dapat juga diartikan semua balas jasa yang diberikan  oleh perusahaan kepada semua karyawan , elemen biaya tenaga kerja yang merupakan biaya produksi adalah biaya tenaga kerja untuk karyawan di pabrik.

-          Penggolongan Kegiatan dan Biaya Tenaga Kerja
Dalam perusahaan manufaktur penggolongan kegiatan tenaga kerja dapat dilakukan sebagai berikut:
a.      Penggolongan menurut fungsi pokok dalam organisasi perusahaan
b.      Penggolongan menurut kegiatan departemen-departemen dalam perusahaan
c.       Penggolongan menurut jenis pekerjaannya
d.      Penggolongan menurut hubungannya dengan produk

Penggolongan menurut fungsi pokok dalam organisasi perusahaan. Organisasi dalam perusahaan manufaktur dibagi menjadi ke dalam tiga fungsi pokok: produksi, pemasaran, dan administrasi. Oleh karena itu perlu ada penggolongan dan pembedaan antara tenaga kerja pabrik dan tenaga kerja nonpabrik. Pembagian ini bertujuan untuk membedakan biaya tenaga kerja yang merupakan unsur harga pokok produk dari biaya tenaga kerja nonpabrik, yang bukan merupakan unsur harga pokok produksi, melainkan merupakan unsur biaya tenaga usaha. Dengan demikian biaya tenaga kerja perusahaan manufaktur digolongkan menjadi: biaya tenaga kerja produksi, biaya tenaga kerja pemasaran dan biaya tenaga kerja administrasi & umum. Berikut ini diberikan beberapa contoh biaya tenaga kerja yang termasuk dalam tiap golongan tersebut:
a.       Biaya tenaga kerja produksi:
Gaji karyawan pabrik
Biaya kesejahteraan karyawan pabrik
Upah lembur karyawan pabrik
Upah mandor pabrik
Gaji manajer pabrik
b.      Biaya tenaga kerja pemasaran
Upah karyawan pemasaran
Biaya kesejahteraan karyawan pemasaran
Biaya komisi pramuniaga
Gaji manajer pemasaran
c.       Biaya tenaga kerja administrasi dan umum
Gaji karyawan Bagian Akuntansi
Gaji karyawan Bagian Personalia
Penggolongan menurut kegiatan departemen-departemen dalam perusahaan. Misalnya departemen produksi suatu perusahaan kertas terdiri dari tiga departemen: bagian pulp,  bagian kertas, dan bagian Penyempurnaan. Biaya tenaga kerja dalam departemen produksi tersebut digolongkan sesuai dengan bagian-bagian yang dibentuk dalam perusahaan tersebut. Tenaga kerja yang bekerja di departemen-departemen nonproduksi digolongkan pula menurut departemen yang menjadi tempat kerja mereka. Dengan demikian Biaya Tenaga Kerja di departemen-departemen non produksi dapat digolongkan menjadi Biaya Tenaga Kerja Bagian Akuntansi, Biaya Tenaga Kerja Bagian Personalia, dan lain sebagainya. Penggolongan semacam ini dilakukan untuk lebih memudahkan pengendalian terhadap biaya tenaga kerja yang terjadi dalam tiap departemen yang dibentuk dalam perusahaan. Kepala departemen yang bersangkutan bertanggung jawab atas pelaksanaan kerja karyawan dan biaya tenaga kerja yang terjadi dalam departemennnya.

Penggolongan menurut jenis pekerjaannya. Dalam suatu departemen, tenaga kerja dapat digolongkan menurut sifat pekerjaannya. Misalnya dalam suatu departemen produksi, tenaga kerja digolongkan sebagai berikut: operator, mandor, dan penyelia (superintendant). Dengan demikian biaya tenaga kerja juga digolongkan menjadi: upah operator, upah mandor dan upah penyelia. Penggolongan biaya tenaga kerja semacam ini digunakan sebagai dasar penetapan deferensiasi upah standar kerja.

Penggolongan menurut hubungan dengan produk. Dalam hubungan dengan produk, tenaga kerja di bagi menjadi : (1) Tenaga Kerja Langsung dan (2) Tenaga Kerja Tak Langsung. (1)Tenaga Kerja Langsung adalah semua karyawan yang secara langsung ikut serta memproduksi produk jadi, yang jasanya dapat diusut secara langsung pada produk, dan yang upahnya merupakan bagian yang besar dalam memproduksi produk. Upah tenaga kerja langsung diperlakukan sebagai biaya tenaga kerja langsung dan diperhitungkan langsung sebagai unsur biaya produksi. (2)Tenaga kerja yang jasanya tidak secara langsung dapat diusut pada produk disebut tenaga kerja tak langsung. Upah tenaga kerja tak langsung ini disebut biaya tenaga kerja tak langsung dan merupakan unsur biaya overhead pabrik. Upah tenaga kerja tak langsung dibebankan pada produk tidak secara langsung, tetapi melalui tarif biaya overhead pabrik yang ditentukan di  muka.

AKUNTANSI BIAYA TENAGA KERJA
Biaya Tenaga Kerja dibagi ke dalam 3 golongan besar, yaitu : 
- Gaji dan Upah Reguler = Gaji dan Upah Bruto – Potongan-potongan pajak penghasilan   dan biaya asuransi hari tua
-  Premi Lembur
-  Biaya-Biaya yang berhubungan dengan tenaga kerja (labor related costs)

Gaji dan Upah

Ada berbagai macam cara perhitungan upah karyawan dalam perusahaan. Salah satu cara adalah dengan mengalikan tarif upah dengan jam kerja karyawan. Dengan demikian untuk menentukan upah seorang karyawan perlu dikumpulkan data jumlah jam kerjanya selama periode waktu tertentu.
            Dalam perusahaan yang menggunakan metode harga pokok pesanan, dokumen pokok untuk mengumpulkan waktu kerja karyawan adalah kartu hadir (clock card) dan kartu jam kerja ( job time ticket ). Kartu hadir adalah suatu catatan yang digunakan untuk mencatat jam kehadiran karyawan, yaitu jangka waktu antara jam hadir dan jam meninggalkan perusahaan. Jika jam kerja perusahaan dimulai jam 07.00 sampai dengan jam 14.00, maka kartu hadir karyawan akan berisi jam kedatangan di perusahaan dan jam pergi dari perusahaan setiap hari kerja. Jika seorang karyawan hadir di perusahaan dari jam 07.00 sampai dengan jam 14.00, maka ia hadir di perusahaan selama 7 jam, yang merupakan jam kerja regular perusahaan. Jika karyawan tersebut bekerja lebih dari 7 jam sehari, kelebihan jam kerja di atas jam kerja reguler tersebut dinamakan jam lembur. Pada setiap hari minggu, kartu hadir tiap karyawan dikirim ke bagian pembuat daftar gaji dan upah untuk dipakai sebagai dasar perhitungan gaji dan upah karyawan per minggu.
           
Disamping kartu hadir, perusahaan menggunakan kartu jam kerja untuk mencatat pemakaian waktu hadir karyawan pabrik, dalam mengerjakan berbagai pekerjaan atau produk. Kartu jam kerja ini biasanya hanya digunakan untuk mencatat pemakaian waktu hadir tenaga kerja langsung dipabrik. Kartu jam kerja untuk setiap karyawan kemudian disesuaikan dengan waktu yang tercantum dalam kartu jam hadir dan dikirim ke Bagian Akuntansi Biaya untuk keperluan distribusi gaji dan upah ( labor cost distribution ) tenaga kerja langsung. Kartu jam kerja sangat penting dalam perusahaan yang menggunakan metode harga pokok pesanan dalam perhitungan harga pokok produknya. Dalam perusahaan yang menggunakan metode harga pokok proses, kartu jam kerja tersebut tidak diperlukan, karena karyawan melakukan pekerjaan atau membuat produk yang sama dalam departemen tertentu dari hari ke hari, sehingga distribusi biaya tenaga kerja tidak diperlukan.

Akuntansi biaya gaji dan upah dilakukan dalam empat tahap pencatatan berikut ini :

Tahap 1
Berdasarkan kartu hadir karyawan ( baik karyawan produksi, pemasaran maupun administrasi dan umum), bagian pembuatan daftar gaji dan upah tersebut kemudian membuat daftar gaji dan upah karyawan. Dari daftar gaji dan upah tersebut kemudian dibuat rekapitulasi gaji dan upah untuk mengelompokkan gaji dan upah tersebut menjadi: gaji dan upah karyawan pabrik, gaji dan upah karyawan administrasi dan umum, serta gaji dan upah karyawan pemasaran. Gaji dan upah karyawan pabrik dirinci lagi ke dalam upah karyawan langsung dan karyawan tak langsung dalam hubungannya dengan produk. Atas dasar rekapitulasi gaji dan upah tersebut, Bagian Akuntansi kemudian membuat jurnal sebagai berikut:
            Barang Dalam Proses-Biaya Tenaga Kerja                             xxx
            Barang Overhead Pabrik                                                         xxx
            Biaya Administrasi & Umum                                                 xxx
            Biaya Pemasaran                                                                     xxx
                        Gaji dan Upah                                                                         xxx

Tahap 2
Atas dasar daftar gaji dan upah tersebut Bagian Keuangan membuat bukti kas keluar dan cek untuk pengambilan uang dari bank. Atad dasar bukti kas keluar tersebut, Bagian Akuntansi membuat jurnal sebagai berikut:
Gaji dan Upah                                             xxx
                        Utang PPh Karyawan                                     xxx
                        Utang Gaji dan Upah                                      xxx

*Perusahaan berkewajiban memungut pajak penghasilan (PPh) yang diperoleh karyawan dan menyetorkannya ke Kas Negara

Tahap 3
Setelah cek diuangkan di bank, uang gaji dan upah kemudian dimasukkan kedalam amplop gaji dan upah tiap karyawan. Uang gaji dan upah karyawan kemudian dibayarkan oleh juru bayar kepada tiap karyawan yang berhak. Tiap karyawan menandatangani daftar gaji dan upah sebagai bukti telah diterimanya gaji dan upah mereka. Setelah tiap karyawan mengambil gaji dan upahnya, atas dasar daftar gaji dan upah yang telah ditandatangani karyawan, Bagian Akuntansi membuat jurnal sebagai berikut :
            Utang Gaji dan Upah              xxx
                        Kas                                          xxx

Tahap 4
Penyetoran pajak penghasilan (PPh) karyawan ke Kas Negara dijurnal oleh Bagian Akuntansi sebagai berikut :
            Uang PPh Karyawan              xxx
                        Kas                                          xxx

Contoh 1
Misalkan perusahaan X hanya mempekerjakan 2 orang karyawan : Risa Rimendi dan Eliona Sari. Berdasarkan kartu hadir minggu pertama bulan April 19X1, bagian pembuat daftar gaji dan upah membuat daftar gaji dan upah untuk periode yang bersangkutan. Menurut kartu hadir, karyawan Risa Rimendi bekerja selama seminggu sebanyak 40 jam, dengan upah per jam Rp. 1.000,- , sedangkan karyawan Eliona Sari selama periode yang sama bekerja 40 jam dengan tarif upah Rp. 750 per jam. Menurut kartu jam kerja, penggunaan jam hadir masing-masing karyawan tersebut disajikan dalam Gambar 10.1

Gambar 10.1
Data Jam Kerja Karyawan


 
            Penggunaan Waktu Kerja                               Risa Rimendi                   Eliona Sari       Untuk pesanan # 103                                                      15 jam                         20 jam
Untuk pesanan # 188                                                  20 jam                         10 jam             Untuk menunggu persiapan pekerjaan                  5 jam                         10 jam


 
Dengan demikian upah karyawan tersebut dihitung  sebesar Rp. 70.000 (40 jam x Rp. 1.000 ditambah 40 jam x Rp. 750) dan didistribusikan seperti disajikan dalam Gambar 10.2.

Gambar 10.2
Distribusi Upah Tenaga Kerja Langsung


 


Distribusi Biaya Tenaga Kerja                                            Risa Rimendi            Eliona Sari










 
Dibebankan sebagai biaya tenaga kerja langsung :                       
            Pesanan # 103                                                                   Rp. 15.000                        Rp. 15.000
            Pesanan # 188                                                                          20.000                     7.500 Dibebankan sebagai biaya overhead pabrik                            5.000 *                  7.500






 
Jumlah upah minggu pertama bulan April 19X1                          Rp. 40.000                        Rp. 30.000

PPh yang dipotong oleh perusahaan 15% dari upah minggu pertama
       bulan April 19X1                                                                           6.000                     4.500






 
       Jumlah upah bersih yang diterima karyawan                          Rp. 34.000           Rp. 25.000                   



 
* Biaya tenaga kerja yang dibayarkan pada saat karyawan menunggu pekerjaan disebut dengan titik time cost. Biaya upah yang dikeluarkan pada saat tenaga kerja menganggur merupakan unsur biaya overhead  pabrik.

Akuntansi biaya gaji dan upah dasar data tersebut di atas dilakukan sebagai berikut :

Tahap 1
Berdasarkan atas rekapitulasi gaji dan upah, Bagian Akuntansi kemudian membuat
jurnal distribusi gaji dan upah sebagai berikut :
            Barang Dalam Proses – Biaya Tenaga Kerja              Rp. 57.500                 
            Biaya overhead Pabrik                                                       12.500
                        Gaji dan Upah                                                                         Rp. 70.000
           
Tahap 2

Atas dasar bukti kas keluar, Bagian Akuntansi membuat jurnal sebagai berikut :
            Gaji dan Upah                                                             Rp. 70.000
                        Utang PPh, karyawan                                                             Rp. 10.500
                        Utang Gaji dan Upah                                                                     59.500

Tahap 3
           
Atas dasar daftar gaji dan upah yang telah ditandatangani karyawan (sebagai bukti telah dibayarkannya upah karyawan), Bagian Akuntansi membuat jurnal berikut :
            Utang Gaji dan Upah                                                  Rp. 59.500
                        Kas                                                                                          Rp. 59.500

Tahap 4
           
Penyetoran PPh karyawan ke Kas Negara dijurnal oleh Bagian Akuntansi sebagai berikut :
            Utang PPh Karyawan                                                 Rp. 10.500
                        Kas                                                                                          Rp. 10.500

Insentif

Dalam hubungan dengan gaji dan upah, perusahaan memberikan insentif kepada karyawan agar dapat bekerja lebih baik . Insentif dapat didasarkan atas waktu kerja, hasil yang diproduksi atau kombinasi diantara keduanya.

Ada beberapa cara pemberian insentif :
a.       Insentif Satuan dengan Jam Minimum ( Straight Piecework with a Guaranted Hourly Minimun Plan ) .
b.      Taylor differential piece rate plan .

a.      Insentif Satuan dengan Jam Minimum ( Straight Piecework with a Guaranted Hourly Minimun Plan ) .
Karyawan dibayar atas dasar tarif per-jam untuk menghasilkan jumlah satuan keluaran (output) standar . Untuk hasil produksi yang melebihi jumlah standar tersebut, karyawan menerima upah tambahan sebesar jumlah kelebihan satauan keluaran diatas standar kali tarif upah per satuan . Tarif upah persatuan dihitung dengan cara membagi upah standar per jam dengan satuan keluaran standar per jam .

Contoh 2
Jika menurut penyelidikkan waktu ( time study ), dibutuhkan waktu 5 menit untuk menghasilkan 1 satuan produk, maka jumlah keluaran standar per jam adalah 12 Rp 50 (Rp600:12) . Karyawan yang tidak dapat menhasilkan jumlah standar per jam, tetap dijamin mendapatkan upah Rp 600 per jam . tetapi bila ia dapat menghasilkan 14 satuan per jam (ada kelebihan 2 satuan dari jumlah standar per jam) maka upahnya dapat dihitung sebagai berikut:
Upah dasar per jam                                  Rp 600
Insentif: 2 X Rp50 (Rp600:12)                     100
Upah yang diterima pekerja per jam       Rp 700






 
b.      Taylor differential piece rate plan .
Cara pemberian insetif ini adalah semacam straight piece rate plan yang menggunakan tarif tiap potong untuk jumlah keluaran rendah per jam dan tariff tiap potong yang lain untuk jumlah keluaran tunggi per jam.

Contoh 3
Karyawan dapat menerima upah Rp 4200 per hari (untuk 7 jam kerja) . Misalkan rata- rata seorang karyawan dapat menghasilkan 12 satuan per jam, sehingga upahnya per satuan Rp 50{upah perhari dibagi dengan jumlah yang dihasilkan perhari Rp 4.200/ (12 x 8)}. Dalam Taylor plan ini, misalnya diterapkan tariff upah Rp 45 per satuan untuk karyawan yang menghasilkan 14 satuan atau kurang per jam dan Rp 65 per satuan untuk karyawan yang menghasilkan 16 satuan per jam, maka upah per jam karyawan dihitung sebangai berikut : Rp 65 x 16 = Rp 1.040 per jam. Sedangkan bila karyawan hanya menghasilkan 12 satuan per jam, maka upah per jam dihitung sebagai berikut : Rp 45 x 12 = Rp 540

Premi Lembur

Dalam perusahaan, jika karyawan bekerja lebih dari 40 jam satu minggu, maka mereka berhak menerima uang lembur dan premi lembur. Misalnya dalam satu minggu seorang karyawan bekerja selama 44 jam dengan tarif upah (dalam kerja biasa maupun lembur) Rp 50 per jam. Premi lembur dihitung sebesar 50% dari tariff upah. Upah karyawan tersebut dihitung sebagai dihitung sebagai berikut ;
            Jam biasa                                                                     40 x Rp 600 = Rp 24.000
            Lembur                                                                          4 x Rp 600 =         2.400
Premi lembur                                                                 4 x Rp 300 =         1.200
Jumlah upah karyawan tersebut satu minggu                                  = Rp 27.600





 
Perlakuan terhadap premi lembur tergantung atas alasan-alasan terjadinya lembur tersebut. Premi lembur dapat ditambahkan pada upah tenaga kerja langsung dan dibebankan pada pekerjaan atau departemen tempat terjadinya lembur tersebut. Perlakuan ini dapat dibenarkan bila pabrik telah bekerja pada kapasitas penuh dan pelangganan / pemesan maupun penerima beban tambahan karena lembur tersebut.
            Premi lembur dapat diberlakukan sebagai unsur biaya overhead pabrik atau dikeluarkan sama sekali dari harga pokok produk dan dianggap sebagai biaya periode (period expenses). Perlakuan yang terakhir ini hanya dapat dibenarkan jika lembur tersebut terjadi karena ketidakefisienanatau pemborosan waktu kerja.

Program Gaji dan  Upah  Intensif
            Tujuan program insentif  adalah meningkatkan produktifitas karyawan  yang berarti meningkatkan penghasilan karyawan  yang produktifitasnya tinggi  sekaligus menekan biaya produksi satuan.
a.        Sistem premi bonus berdasarkan jam kerja

1. Premi Sistem Halsey                                   Dimana :    G   = Jumlah gaji atau upah
Dihitung dengan rumus :                                               T   = Tarif upah per Jam
                                                                                     JS  = Jam sesungguhnya
G = T (JS  + 1/2 JH)                                                    JH = Jam dihemat, sebesar Jst - JS
                                                                                           JSt = Jam standar
2. Premi Sistem Rowan
Dihitung dengan rumus :

G = ( 1 + JH/JSt) (JS x T)

3. Premi Sistem Bart
Dihitung dengan rumus :

G = ( Ö JSt x JS ) T
 
b.    Sistem Premi Bonus Berdasar Satuan Hasil
Sistem ini dikenal dengan istilah : Payment By Result Schames (PBR Schemes) dihitung dengan menggunakan rumus :

G = JP  x  T

Dimana: G  = Gaji atau Upah
              JP = Jumlah produk yang dihasilkan
              T  = Tarif upah per buah (satuan Produk)

Sistem ini meliputi :

1.  Straight Piece-Work          
            Pada sistem ini apabila standar waktu yang sudah ditentukan  dapat menghasilkan  jumlah produk yang  melebihi standar jumlah produk yang dihasilkan  akan memperoleh premi tertentu dalam presentase yang jumlahnya sama. sedangkan  apabila hasil produksi  besarnya sama atau  berada  dibawah standar jumlah produksi yang dihasilkan tidak memperoleh premi.

2. Sistem Taylor
            Pada  sistem ini apabila  dalam waktu standar  karyawan dapat menghasilkan produk yang melebihi hasil standar  diberikan upah diatas tarif upah standar, karyawan yang menghasilkan  jumlah produk sama  dengan hasil standar diberikan upah sama dengan upah standar, karyawan yang hasilnya dibawah hasil standar hanya diberikan upah dibawah tarif upah standar.




Selisih Upah Langsung (direct labo variance)
           
            Selisih upah langsung adalah  perbedaan antara upah langsung standar  dengan  upah langsung yang dibayarkan  sesungguhnya .
Jumlah selisih upah langsung  dicari sebagai berikut:

Upah Langsung  Sesungguhnya                                 xxx
Upah Langsung Standar                                             xxx   -


 
            Selisih Upah Langsung                                   xxx

Sebab-sebab adanya Selisih  Upah Langsung.
a. Selisih Tarif Upah
            Selisih ini disebabkan oleh perbedaan  antara tarif  menurut standar dengan tarif sesungguhnya yang dikomsumsi
Selisih upah dicari  sebagai berikut:


Selisih Tarif  Upah  =  (Tarif  Standar -   Tarif Sesungguhnya)  X     Jam kerja sesungguh  
                                     perjam kerja             perjam kerja                      nya dikomsumsi

b. Selisih Penggunaan Jam Kerja /Selisih  Efisiensi
            Selisih antara jam kerja  yang digunakan  seharusnya (menurut standar) dengan jam kerja digunakan sesungguhnya bisa dicari sebagai berikut :
Selisih Efisiensi  = (Jam Kerja Standar - Jam kerja sesungguhnya) X Tarif  standar per jam


BIAYA-BIAYA YANG BERHUBUNGAN DENGAN TENAGA KERJA
(LABOR RELATED COSTS)

-          Setup time
Seringsekali terjadi sebuah pabrik memerlukan waktu dan sejumlah biaya untuk memulai produksi. Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memulai produksi disebut biaya pemula produksi (set up costs). Biaya pemula produksi diperlukan pada waktu pabrik atau proses mulai dijalankan atau dibuka kembali atau pada waktu produk baru diperkenalkan. Biaya pemula produksi meliputi pengeluaran-pengeluaran untuk pembuatan rancang bangun, penyusunan mesin dan peralatan, latihan bagi karyawan dan kerugian-kerugian yang timbul akibat belum adanya pengalaman.
Ada tiga cara perlakuan terhadap biaya pemula produksi:
1.      Dimasukkan ke dalam kelompok biaya tenaga kerja langsung. Bila biaya pemula produksi dapat diidentifikasikan pada pesanan tertentu, maka biaya ini seringkali dimasukkan dalam kelompok biaya tenaga kerja langsung dan dibebankan langsung rekening Barang Dalam Proses.
2.      Dimasukkan sebagai unsur biaya overhead pabrik. Biaya pemula produksi dapat diperlakukan sebagai unsure biaya overhead pabrik. Jurnal untuk mencatat biaya permula produksi adalah sebagai berikut:
Biaya overhead pabrik sesungguhnya                  xxx
     Kas                                                                              xxx
     Utang Dagang                                                             xxx
     Persediaan                                                                   xxx

3.      Dibebankan kepada pesanan yang bersangkutan. Biaya pemula produksi dapat dibebankan kepada pesanan tertentu, dalam kelompok biaya tersendiri, yang terpisah dari biaya bahan baku, biaya tenaga kerja langsung, dan dan biaya overhead pabrik.

-          Waktu Menganggur (Idel time)
Dalam mengolah produk, seringkali terjadi hambatan-hambatan, kerusakan mesin atau kekurangan pekerjaan. Hal ini menimbulkan waktu menganggur bagi karyawan. Biaya-biaya yang dikeluarkan selama waktu menganggur ini diperlukan sebagai unsur biaya overhead pabrik.
Misalkan seorang karyawan harus bekerja 40 jam per minggu. Upahnya Rp600 per jam. Dari 40 jam kerja tersebut misalnya 10 jam merupakan waktu menganggur, dan sisanya digunakan untuk mengerjakan pesanan tertentu. Jurnal untuk mencatat biaya tenaga kerja tersebut adalah:

Barang Dalam Proses – Biaya Tenaga Kerja Langsung          RP18.000
Biaya overhead pabrik Sesungguhnya                                           6.000
            Gaji dan Upah                                                                                     Rp24.000


RANGKUMAN
            Dalam perusahaan biaya biaya tenaga kerja digolongkan dengan berbagai macam cara: menurut fungsi pokok dalam perusahaan, menurut kegiatan bagian-bagian dalam perusahaan, menurut jenis pekerjaan, dan menurut hubungannya dengan produk atau jasa yang dihasilkan.
            Akuntansi biaya tenaga kerja melalui empat tahap: pencatatan distribusi biaya tenaga kerja, pencatatan utang upah, pencatatan pembayaran upah kepada karyawan yang berhak, dan penyetoran pajak penghasilan karyawan ke Kas Negara.

7 komentar:

  1. terimah kasih telah berbagi informasi, informasinya sangat bermanfaat (y)

    BalasHapus
  2. makasih infonya
    www.kainendek.com

    BalasHapus
  3. informasinya sangat bermanfaat nembelas.com

    BalasHapus
  4. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  5. saya mau bertanya, untuk tenaga kerja yang ada di pabrik modern dimana semua dilakukan menggunakan mesin dan hanya beberapa saja yang bekerja, apakah karyawan yg mengumpulkan barang jadi dr mesin, memindahkan barang, dsb termasuk tenaga kerja langsung?

    BalasHapus
  6. Itu debit kredit nya ga begitu keliatan kalo buka di hp. Saya jadi bingung mau jurnal nya. Bisa dibantu?

    BalasHapus