Pengertian Hukum Perjanjian
Suatu
peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua
orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.
Asas dalam perjanjian
1. Asas Terbuka
· Hukum
Perjanjian memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat
untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja, asalkan tidak
melanggar UU, ketertiban umum dan kesusilaan.
· Sistem
terbuka, disimpulkan dalam pasal 1338 (1) : “Semua perjanjian yang
dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya”
2. Asas Konsensualitas
· Pada
dasarnya perjanjian dan perikatan yang timbul karenanya itu sudah
dilahirkan sejak detik tercapainya kesepakatan. Asas konsensualitas
lazim disimpulkan dalam pasal 1320 KUH Perdata.
· Teori pernyataan
a. perjanjian lahir sejak para pihak mengeluarkan kehendaknya secara lisan.
b. perjanjian
lahir sejak para pihak mengeluarkan kehendaknya secara lisan dan
tertulis. Sepakat yang diperlukan untuk melahirkan perjanjian dianggap
telah tercapai, apabila pernyataan yang dikeluarkan oleh suatu pihak
diterima oleh pihak lain.
· Teori Penawaran bahwa perjanjian lahir pada detik diterimanya suatu penawaran (offerte).
Apabila seseorang melakukan penawaran dan penawaran tersebut diterima
oleh orang lain secara tertulis maka perjanjian harus dianggap lahir
pada saat pihak yang melakukan penawaran menerima jawaban secara
tertulis dari pihak lawannya.
3. Asas kepribadian
suatu
perjanjian diatur dalam pasal 1315 KUHPerdata, yang menjelaskan bahwa
tidak ada seorang pun dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau
meminta ditetapkannya suatu janji, melainkan untuk dirinya sendiri.
Syarat-syarat syahnya suatu perjanjian
Ada 4 syarat yaitu : (pasal 1320 KUHPer)
· Syarat Subyektif :
Ø Sepakat untuk mengikatkan dirinya;
Ø Cakap untuk membuat suatu perjanjian;
· Syarat Obyektif :
Ø Mengenai suatu hal tertentu;
Ø Suatu sebab yang halal.
Unsur dan bagian perjanjian
Aspek Kreditur atau disebut aspek aktif :
1) Hak kreditur untuk menuntut supaya pembayaran dilaksanakan;
2) Hak kreditur untuk menguggat pelaksanaan pembayaran
3) Hak kreditur untuk melaksanakan putusan hakim.
Aspek debitur atau aspek pasif terdiri dari :
1) Kewajiban debitur untuk membayar utang;
2) Kewajiban debitur untuk bertanggung jawab terhadap gugatan kreditur
3) Kewajiban debitur untuk membiarkan barang- barangnya dikenakan sitaan eksekusi (haftung)
Macam-macam perikatan
· Bentuk yang paling sederhana
· Perikatan bersahaja atau perikatan murni.
Yi apabila
masing-masing pihak hanya satu orang dan sesuatu yang dapat dituntut
hanya berupa satu hal serta penuntutanya. Ini dapat dilakukan seketika
· Bentuk perikatan yang agak lebih rumit:
a. Perikatan bersyarat
suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian di kemudian hari, yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi.
1) Perikatan dengan syarat tangguh
Perikatan lahir hanya apabila peristiwa yang dimaksud itu terjadi dan perikatan lahir pada detik terjadinya peristiwa itu.
2) Perikatan dengan suatu syarat batal
Suatu perikatan yang sudah lahir, justru berakhir atau batal apabila peristiwa yang di maksud itu terjadi.
b. Perikatan dengan ketetapan waktu
Suatu
ketepatan waktu tidak menangguhkan lahirnya suatu perjanjian atau
perikatan suatu perjanjian atau perikatan, melainkan hanya menanggungkan
pelaksanaanya, ataupun menetapkan lama waktu berlakunya suatu
perjanjian atau perikatan.
c. Perikatan mana suka (Alternatif)
Suatu perikatan, dimana ada dua atau lebih macam prestasi sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana ia akan lakukan.
d. Perikatan tanggung menanggung
Suatu
perikatan dimana terdapat beberapa orang bersama-sama sebagai pihak
debitur berhadapan dengan satu kreditur atau sebaliknya. Bila beberapa
orang berada di pihak debitur maka tiap-tiap debitur itu
dapat dituntut untuk memenuhi seluruh utang. Sebaliknya bila beberapa
orang berada dipih kreditur, maka tiap-tiap kreditur berhak menuntut
pembayaran seluruh utang.
e. Perikatan yang dapat dibagi dan yang tak dapat dibagi
Suatu
perikatan, dapat atau tak dapat dibagi, adalah sekedar prosentasinya
dapat dibagi menurut imbangan pembagian mana tidak boleh mengurangi
hakekat prestasi itu.
· Perikatan dengan ancaman hukuman
Adalah:
suatu perikatan dimana ditentukan bahwa siberutang, untuk jaminan
pelaksanaan perikatanya, diwajibkan melakukan sesuatu apabila
perikatanya tidak dipenuhi.
· Tujuan Sanksi/denda:
1. Menjadi pendorong bagi si berutang supaya memenuhi kewajibanya.
2. Untuk memberikan si perpiutang dari pembuktian tentang jumlahnya atau besarnya kerugian yang dideritanya.
Sumber : staff.ui.ac.id/internal/131861375/.../FE-HUKUMPERJANJANJIAN.ppt
0 komentar:
Posting Komentar