Perdagangan
atau Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat
atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu
yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
Ada beberapa macam pemberian
perantaraan kepada produsen dan konsumen :
1. Pekerjaan
orang-orang perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan
sebagainya.
2. Pembentukan badan-badan usaha
(asosiasi), seperti perseroan terbatas (PT), perseroan firma (VOF=Fa) Perseroan
Komanditer, dsb yang tujuannya guna memajukan perdagangan.
3. Pengangkutan untuk kepentingan lalu
lintas niaga baik didarat, laut maupun udara.
4. Pertanggungan (asuransi)yang berhubungan
dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan
dengan asuransi.
5. Perantaraan Bankir untuk membelanjakan
perdagangan.
6. Mempergunakan surat perniagaan (Wesel/
Cek) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh
kredit.
Sumber Hukum Dagang
Hukum Dagang di Indonesia bersumber
pada :
1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan
a. KUHD
b.
KUHS
2. Hukum tertulis yang belum
dikodifikasikan yaitu peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang
hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
KUHD mulai berlaku di Indonesia pada
tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan asas konkordansi.
Menurut Prof. Subekti SH, adanya
KUHD disamping KUHS sekrang ini tidak pada tempatnya, karena KUHD tidak lain
adalah KUHPerdata. Dan perkataan “dagang” bukan suatu pengertian hukum
melainkan suatu pengertian perekonomian.
Dinegeri Belanda sudah ada aliran
yang bertujuan menghapuskan pemisahan antara hukum perdata dengan hukum dagang.
1. Pokok : KUHS,
Buku III tentang Perikatan.
2. Kebiasaan
a.
Ps 1339 KUHS : Suatu perjanjian
tidak saja mengikat untuk apa yang semata-mata telah diperjanjikan tetapi untuk
apa yang sudah menjadi kebiasaan
b.
Ps 1347 KUHS : hal-hal yang sudah
lazim diperjanjikan dalam suatu perjanjian, meskipun tidak secara tegas
diperjanjikan harus dianggap juga tercantum dalam setiap perjanjian semacam
itu.
3. Yurisprudensi
4. Traktat
5. Doktrin
Pentingan suatu Perusahaan memegang
buku (Ps 6 KUHD)
1. Sebagai catatan mengenai :
a.
Keadaan kekayaan perusahaan itu
sendiri – berkaitan dengan keharusan menanggung hutang piutang
b.
Segala hal ihwal mengenai perusahaan
itu.
2. Dari sudut hukum pembuktian (Ps 7 KUHD
Jo Ps 1881 KUHS), misalnya dengan adanya pembukuan yang rapi, hakim dapat
mengambil keputusan yang tepat jika ada persengketaan antara 2 orang pedagang
mengenai kwalitas barang yang diperjanjikan.
3. Orang-orang Perantara
·
Golongan I : buruh/ pekerja dalam
perusahaan: pelayan, pemegang buku, kasir, orang yang diberi kuasa untuk
menjalankan usaha dagang dalam suatu Firma (Procuratie – Houder)
·
Golongan II :
a.
Makelar : seorang penaksir dan perantara
dagang yang telah disumpah yang menutup perjanjian-perjanjian atas perintah dan
atas nama orang lain dan untuk pekerjaannya itu meminta upah (Provisi)
b.
Komisioner : seorang perantara yang
berbuat atas perintah dan menerima upah, tetapi ia bertindak atas namanya
sendiri – seorang komisioner memikul tanggung jawab lebih berat dibanding
dengan perantara lainnya.
Perkumpulan-perkumpulan Dagang
1. Persekutuan (Maatschap) : suatu bentuk
kerjasama dan siatur dalam KUHS tiap anggota persekutuan hanya dapat
mengikatkan dirinya sendiri kepada orang-oranglain. Dengan lain perkataan ia
tidak dapat bertindak dengan mengatas namakan persekutuan kecuali jika ia
diberi kuasa. Karena itu persekutuan bukan suatu pribadi hukum atau badan
hukum.
2. Perseraoan Firma : suatu bentuk
perkumpulan dagang yang peraturannya terdapat dalam KUHD (Ps 16) yang merupakan
suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Dalam perseroan firma tiap
persero (firma) berhak melakukan pengurusan dan bertindak keluar atas nama
perseroan.
3. Perseroan Komanditer (Ps 19 KUHD) :
suatu bentuk perusahaan dimana ada sebagian persero yang duduk dalam pimpinan
selaku pengurus dan ada sebagian persero yang tidak turut campur dalam
kepengurusan (komanditaris/ berdiri dibelakang layar)
4. Perseroan
Terbatas (Ps 36 KUHD) : perusahaan yang modalnya terbagi atas suatu jumlah
surat saham atau sero yang lazimnya disediakan untuk orang yang hendak turut.
·
Arti kata Terbatas, ditujukan pada
tanggung jawab/ resiko para pesero/ pemegang saham, yang hanya terbatas pada
harga surat sero yang mereka ambil.
·
PT harus didirikan dngan suatu akte notaries
·
PT bertindak keluar dengan
perantaraan pengurusnya, yang terdiri dari seorang atau beberapa orang direktur
yang diangkat oleh rapat pemegang saham.
·
PT adalah suatu badan hukum yang
mempunyai kekayaan tersendiri, terlepas dari kekayaan pada pesero atau
pengurusnya.
·
Suatu PT oleh undang-undang
dinyatakan dalam keadaan likwidasi jika para pemegang saham setuju untuk tidak
memperpanjang waktu pendiriannya dan dinyatakan hapus jika PT tesebutmenderita
rugi melebihi 75% dari jumlah modalnya.
5. Koperasi : suatu bentuk kerjasama yang
dapat dipakai dalam lapangan perdagangan Diatur diluar KUHD dalam berbagai peraturan
:
a.
Dalam Stb 1933/ 108 yang berlaku
untuk semua golongan penduduk.
b.
Dalam stb 1927/91 yang berlaku
khusus untuk bangsa Indonesia
c.
Dalam UU no. 79 tahun 1958
·
Keanggotaannya bersifat sangat
pribadi, jadi tidak dapat diganti/ diambil alih oleh orang lain.
·
Berasaskan gotong royong
·
Merupakan badan hukum
·
Didirikan dengan suatu akte dan
harus mendapat izin dari menteri Koperasi.
6. Badan-badan Usaha Milik Negara (UU no 9/
1969)
a.
Berbentuk Persero : tunduk pada KUHD
(stb 1847/ 237 Jo PP No. 12/ 1969)
b.
Berbentuk Perjan : tunduk pada KUHS/
BW (stb 1927/ 419) Berbentuk Perum : tunduk pada UU no. 19 (Perpu tahun 1960)
Asas-Asas Hukum Dagang
Pengertian Dagang
(dalam arti ekonomi), yaitu segala perbuatan perantara antara produsen dan
konsumen.
Pengertian Perusahaan,
yaitu seorang yang bertindak keluar untuk mencari keuntungan dengan suatu cara
dimana yang bersangkutan menurut imbangannya lebih banyak menggunakan modal
dari pada menggunakan tenaganya sendiri.
Pentingnya pengertian perusahaan :
1. Kewajiban “memegang buku” tentang
perusahaan yang bersangkutan.
2. Perseroan Firma selalu melakukan
Perusahaan.
3. Pada umumnya suatu akte dibawah tangan
yang berisi pengakuan dari suatu pihak, hanya mempunyai kekuatan pembuktian
jika ditulis sendiri oleh si berhutang atau dibubuhi tanda persetujuan yang
menyebutkan jumlah uang pinjaman, tapi peraturan ini tidak berlaku terhadap
hutang-hutang perusahaan.
4. Barang siapa melakukan suatu Perusahaan
adalah seorang “pedagang” dalam pengertian KUHD
5. Siapa saja yang melakukan suatu
Perusahaan diwajibkan, apabila diminta, memperlihatkan buku-bukunya kepada
pegawai jawatan pajak.
6. Suatu putusan hakim dapat dijalankan
dengan paksaan badan terhadap tiap orang yang telah menanda tangani surat
wesel/ cek, tapi terhadap seorang yang menandatangani surat order atau surat
dagang lainnya, paksaan badan hanya diperbolehkan jika suart-surat itu mengenai
perusahaannya.
Sumber : staff.ui.ac.id/internal/090603089/material/HUKUMDAGANG.doc
0 komentar:
Posting Komentar