Teori Hak Kekayaan Intelektual
Teori
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang
hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia
terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda
dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang
abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang
merupakan hasil dari intelektualitas manusia.
Pengertian
Hak Kekayaan Intelektual disingkat
‘HKI’ atau akronim ‘HaKI’ adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR),
yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk
atau proses yang berguna untuk manusia.
Pada intinya HaKI adalah hak untuk
menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang
diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan
intelektual manusia.
Secara garis besar HAKI dibagi dalam
dua bagian, yaitu:
1.
Hak Cipta (copy rights)
2.
Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang
mencakup:
·
Paten;
·
Desain Industri (Industrial
designs);
·
Merek;
·
Penanggulangan praktik persaingan
curang (repression of unfair competition);
·
Desain tata letak sirkuit terpadu
(integrated circuit);
·
Rahasia dagang (trade secret);
Di Indonesia badan yang berwenang
dalam mengurusi HaKI adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual,
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI.
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual yang selanjutnya disebut Ditjen HaKI mempunyai tugas
menyelenggarakan tugas departemen di bidang HaKI berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Menteri.
Ditjen HaKI mempunyai fungsi :
a. Perencanaan,
pelaksanaan dan pengawasan kebijakan teknis di bidang HaKI;
b. Pembinaan yang
meliputi pemberian bimbingan, pelayanan, dan penyiapan standar di bidang HaKI;
c. Pelayanan Teknis
dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal HaKI.
Di dalam organisasi Direktorat Jenderal HaKI terdapat susunan sebagai
berikut :
a.
Sekretariat Direktorat Jenderal;
b.
Direktorat Hak Cipta, Desain
Industri, tata letak Sirkuit terpadu, dan Rahasia Dagang;
c.
Direktorat Paten;
d.
Direktorat Merek;
e.
Direktorat Kerjasama dan Pengembangan Hak Kekayaan
Intelektual;
f.
Direktorat Teknologi Informasi;
Pada tahun 1994, Indonesia masuk
sebagai anggota WTO (World Trade Organization) dengan meratifikasi hasil
Putaran Uruguay yaitu Agreement Astablishing the World Organization
(Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Salah satu bagian
terpenting darti persetujuan WTO adalah
Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Including
Trade In Counterfeit Goods (TRIPs). Sejalan dengan TRIPs, pemerintah Indonesia
juga telah meratifikasi konvensi-konvensi Internasional di bidang HaKI, yaitu :
a. Paris Convention for the protection of Industrial Property
and Convention Establishing the World Intellectual Property Organization,
dengan Keppres No. 15 Tahun 1997 tentang perubahan Keppres No. 24 Tahun 1979;
b. Patent Coorperation Treaty (PCT) and Regulation under the
PTC, dengan Keppres NO. 16 Tahun 1997;
c. Trademark Law Treaty(TML) dengan Keppres No. 17 Tahun 1997;
d. Bern Convention for the Protection of Literaty and Artistic
Works dengan Keppres No. 18 tahun 1997;
e. WIPO copyrights treadty (WCT) dengan Keppres No. 19 tahun
1997;
Dasar Hukum
Dasar hukum mengenai HaKI di
Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003, undang-undang
Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta program atau piranti lunak
computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan
buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003, Pemerintah Republik
Indonesia mengenai Perlindungan Hak Cipta, peerlindungan ini juga mencakup :
·
Program atau Piranti lunak computer,
buku pedoman pegunaan program atau piranti lunak computer, dan buku-buku
sejenis lainnya.
·
Dari warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau
berkedudukan di Amerika Serikat, atau
·
Untuk mana warga Negara atau mereka yang bertempat
tinggal atau berkedudukan di Amerika
Serikat memiliki hak-hak ekonomi yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK CIPTA,
atau untuk mana suatu badan hukum (yang secara langsung atau tak langsung
dikendalikan, atau mayoritas dari saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya
dimiliki, oleh warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau
berkedudukan di Amerika Serikat) memiliki hak-hak ekonomi itu;
·
Program atau
piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak
computer dan buku-buku sejenis lainnya yang pertama kali diterbitkan di Amerika
Serikat.
Para
anggota BSA termasuk ADOBE, AutoDesk,
Bently, CNC Software, Lotus Development, Microsoft, Novell, Symantec, dan Santa
Cruz Operation adalah perusahaan-perusahaan pencipta program ataupiranti
lunak computer untuk computer pribadi (PC) terkemuka didunia, dan juga adalah
badan hukum Amerika Serikat yang berkedudukan di Amerika Serikat. Oleh karena
itu program atau piranti lunak computer, buku-buku pedoman penggunaan
programataupiranti lunak computer dan buku-buku sejenis lainnya ciptaan
perusahaan-perusahaan tersebut dilindungi pula oleh UNDANG-UNDANG HAK CIPTA
INDONESIA.
Sifat Hukum HKI
Hukum yang mengatur HKI bersifat
teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara
terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di
Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
Adalah orang yang memiliki keahlian
di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang
pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang
dikelola oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan terdaftar
sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual
Sumber :
iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id/.../6.HAK_KEKAYAAN_...
0 komentar:
Posting Komentar