Kasus : Ratu Atut Chosiyah dan Wawan 2013
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan
Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka suap penanganan
sengketa Pilkada Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi, dan korupsi pengadaan
alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten. Kembali
menetapkan status tersangka kepada adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah,
Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Kali ini Wawan ditetapkan tersangka
terkait kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Provinsi
Banten.
Alhasil Wawan pun menyusul sang kakak Ratu Atut Chosiyah yang beberapa waktu lalu juga telah diumumkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Ratu Atut dan Wawan disangkakan KPK melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Terkait Ratu Atut Chosiyah sendiri Johan menjelaskan, perannya dalam kasus dugaan korupsi ini adalah menyalahgunakan wewenang selaku Gubernur Banten sehingga merugikan keuangan negara.
Khusus untuk Ratu Atut, status
tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi alkes di Dinas Kesehatan Provinsi
Banten ini sudah diumumkan KPK pada 17 Desember 2013 lalu bersamaan dengan
pengumuman tersangka Ratu Atut dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak,
Banten.
Penyebab :
Salah satu penyebabnya dinilai
akibat berbagai praktik korupsi yang menghiasi provinsi itu.
Pendapat :
-
Penegakan
hukum itu sebagaimana yang diketahui tetap pemerintah mendukung sepenuhnya di
jajaran penegak hukum untuk melaksanakan tugas mereka.
-
Seadil-adilnya
mengambil keputusan dan tidak berpihak pada siapa pun
-
Penjelasan
profesional dan proporsional yang diharapkan dari para penegak hukum untuk
menjawab rasa keingintahuan dari masyarakat terkait dengan penanganan satu
kasus pada siapapun
-
Pengawasan
yang lebih di perketat
See more at:
0 komentar:
Posting Komentar