1.
Akuntansi sebagai Profesi dan Peran
Akuntan
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi
masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa
assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi
bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan
(examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang
independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua
hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance
adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak
memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk
lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan
publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang
menyediakan jasa atestasi maupun non-atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi
kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk
mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah
ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban
yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas.
Peran akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas
dari penerapan prinsipGood Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan.
Meliputi prinsip kewajaran (fairness), akuntabilitas (accountability),
transparansi (transparency), dan responsibilitas (responsibility). Peran
akuntan antara lain :
1.
Akuntan
Publik (Public Accountants) adalah orang yang bekerja secara independen dengan
memberikan jasa akuntansi bagi perusahaan atau organisasi nonbisnis. Jasa yang
ditawarkan berupa pemeriksaan laporan keuangan sehingga sesuai dengan standar
akuntansi keuangan. Jasa lainnya berupa konsultasi perpajakan dan penyusunan
laporan keuangan.
2.
Akuntan
Intern (Internal Accountant) adalah orang yang bekerja pada suatu perusahaan
dan bertanggung jawab terhadap laporan keuangan. Akuntan intern bertugas
menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan, menyusun anggaran,
menangani masalah perpajakan, serta memeriksa laporan keuangan.
3.
Akuntan
Pemerintah (Government Accountants) merupakan orang yang bekerja pada lembaga
pemerintahan. Akuntan ini bertugas memeriksa keuangan dan mengadakan
perencanaan sistem akuntansi. Misalnya Badan Pengawas Keuangan (BPK), dan Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
4.
Akuntan
Pendidik merupakan orang yang bertugas mengembangkan dan mengajarkan akuntansi.
Misalnya dosen dan guru mata pelajaran akuntansi.
Etika profesi
akuntan
Etika merupakan
persoalan penting dalam profesi akuntan. Etika tidak bisa dilepaskan dari peran
akuntan dalam memberikan informasi bagi pengambilan keputusan. Pada prinsip
etika profesi dalam kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan tentang
pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan,
dan rekan. Prinsip etika profesi akuntan dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.
Memiliki
pertimbangan moral dan profesional dalam tugasnya sebagai bentuk tanggung jawab
profesi
b.
Memberikan
pelayanan dan menghormati kepercayaan publik
c.
Memiliki
integritas tinggi dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik
d.
Menjunjung
sikap obyektif dan bebas dari kepentingan pihak tertentu
e.
Melaksanakan
tugas dengan kehati-hatian sesuai kompetensi dalam memberikan jasa kepada klien
f.
Menjaga
kerahasiaan informasi dan tidak mengungkapkan informasi tanpa persetujuan
g.
Menjaga
reputasi dan menjauhi tindakan yang mendiskreditkan profesinya.
2. Ekspektasi Publik
Masyarakat umumnya mempersepsikan
akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa
mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan
orang awam.
Selain itu masyarakat pun berharap
bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan
profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap
pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang
peranan yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang
berkepentingan.
3. Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Beberapa kesalahan dalam penilaian berasal dari salah
mengartikan permasalahan dikarenakan kerumitannya, sementara yang lain
dikarenakan oleh kurangnnya perhatian terhadap nilai etik kejujuran,
integritas, objektivitas, perhatian, rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan
kepentingan orang lain dari pada kepentingan diri sendiri.
-
Integritas: setiap tindakan dan
kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi,
kejujuran dan konsisten.
kejujuran dan konsisten.
-
Kerjasama: mempunyai kemampuan
untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
-
Inovasi: pelaku profesi mampu memberi
nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja
dengan metode baru.
dengan metode baru.
-
Simplisitas: pelaku profesi
mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang
kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan aturan
khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi
transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi
tersebut.
4.
Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa
Akuntan publik
Dari profesi akuntan publik inilah Masyarakat kreditur
dan investor mengharapkan penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap informasi
yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi
akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu:
-
Jasa assurance adalah jasa
profesional independen Yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
-
Jasa Atestasi terdiri dari
audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur yang disepakati (agreed
upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen
dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang
material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
-
Jasa nonassurance adalah jasa
yang dihasilkan oleh akuntan public Yang di dalamnya ia tidak memberikan
suatu pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain
keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada
masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan
masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika
profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan
profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai
akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber
dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi
akuntan. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari
tiga bagian:
1. Prinsip Etika.
2. Aturan Etika.
3. Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika
memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres
dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat
Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Sumber :
http://kautsarrosadi.wordpress.com/2012/01/31/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi/
0 komentar:
Posting Komentar