Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
Hukum perdata di Indonesia pada dasarnya bersumber pada Hukum Napoleon
kemudian bedasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang burgerlijk
wetboek voor Indonesie atau biasa disingkat sebagai BW/KUHPer. BW/KUHPer
sebenarnya merupakan suatu aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah
Hindia Belanda yang ditujukan bagi kaum golongan warganegara bukan asli
yaitu dari Eropa, Tionghoa dan juga timur asing. Namun demikian
berdasarkan kepada pasal 2 aturan peralihan Undang-undang Dasar 1945,
seluruh peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia-Belanda berlaku
bagi warga negara Indonesia(azas konkordasi). Beberapa ketentuan yang
terdapat didalam BW pada saat ini telah diatur secara
terpisah/tersendiri oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Misalnya
berkaitan tentang tanah, hak tanggungan dan fidusia.
Sejarah Hukum Perdata
Hukum
perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun
berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu
dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku
di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan
Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda
(1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang
masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda
dari Perancis (1813)
Pada
Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda
yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya
KEMPER meninggal dunia 1824
sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang
menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda
tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua
kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh
karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
- BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
- WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi
ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code
Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa
nasional Belanda
KUHPerdata
Yang
dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang
berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di
Indonesia adalah hukum perdata baratBelanda
yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang
aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan
biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut
berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai
UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada
31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi
ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer
masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti
dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt.
Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah
Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945,
KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan
dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW
Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata
Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Isi KUHPerdata
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
1. Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht mengatur tentang orang sebagai subyek hukum, hukum perkawinan dan hukum keluarga, termasuk waris.
- Bab I - Tentang menikmati dan kehilangan hak-hak kewargaan
- Bab II - Tentang akta-akta catatan sipil
- Bab III - Tentang tempat tinggal atau domisili
- Bab IV - Tentang perkawinan
- Bab V - Tentang hak dan kewajiban suami-istri
- Bab VI - Tentang harta-bersama menurut undang-undang dan pengurusannya
- Bab VII - Tentang perjanjian kawin
- Bab VIII - Tentang gabungan harta-bersama atau perjanjian kawin pada perkawinan kedua atau selanjutnya
- Bab IX - Tentang pemisahan harta-benda
- Bab X - Tentang pembubaran perkawinan
- Bab XI - Tentang pisah meja dan ranjang
- Bab XII - Tentang keayahan dan asal keturunan anak-anak
- Bab XIII - Tentang kekeluargaan sedarah dan semenda
- Bab XIV - Tentang kekuasaan orang tua
- Bab XIVA - Tentang penentuan, perubaran dan pencabutan tunjangan nafkah
- Bab XV - Tentang kebelumdewasaan dan perwalian
- Bab XVI - Tentang pendewasaan
- Bab XVII - Tentang pengampuan
- Bab XVIII - Tentang ketidakhadiran
2. Buku 2 tentang Benda / Zaakenrecht. Buku
kedua mengatur mengenai benda sebagai obyek hak manusia dan juga
mengenai hak kebendaan. Benda dalam pengertian yang meluas merupakan
segala sesuatu yang dapat dihaki (dimiliki) oleh seseorang. Sedangkan
maksud dari hak kebendaan adalah suatu hak yang memberikan kekuasaan
langsung atas suatu benda yang dapat dipertahankan kepada pihak ketiga.
Buku kedua tentang benda pada saat ini telah banyak berkurang, yaitu
dengan telah diaturnya secara terpisah hal-hal yang berkaitan dengan
benda (misal dengan Undang-undang No.5 tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok Agraria, Undang-undang N0. 4 tahun 1996 tentang Hak
Tanggungan . Dalam hal telah diatur secara terpisah oleh suatu peraturan
perundang-undangan maka dianggap pengaturan mengenai benda didalam BW
dianggap tidak berlaku.
- Bab I - Tentang barang dan pembagiannya
- Bab II - Tentang besit dan hak-hak yang timbul karenanya
- Bab III - Tentang hak milik
- Bab IV - Tentang hak dan kewajiban antara para pemilik pekarangan yang bertetangga
- Bab V - Tentang kerja rodi
- Bab VI - Tentang pengabdian pekarangan
- Bab VII - Tentang hak numpang karang
- Bab VIII - Tentang hak guna usaha (erfpacht)
- Bab IX - Tentang bunga tanah dan sepersepuluhan
- Bab X - Tentang hak pakai hasil
- Bab XI - Tentang hak pakai dan hak mendiami
- Bab XII - Tentang pewarisan karena kematian
- Bab XIII - Tentang surat wasiat
- Bab XIV - Tentang pelaksana surat wasiat dan pengelola harta peninggalan
- Bab XV - Tentang hak berpikir dan hak istimewa untuk merinci harta peninggalan
- Bab XVI - Tentang hal menerima dan menolak warisan
- Bab XVII - Tentang pemisahan harta peninggalan
- Bab XVIII - Tentang harta peninggalan yang tak terurus
- Bab XIX - Tentang piutang dengan hak didahulukan
- Bab XX - Tentang gadai
- Bab XXI - Tentang hipotek
3. Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht. Buku
mengatur tentang perikatan (verbintenis). Maksud penggunaan kata
“Perikatan” disini lebih luas dari pada kata perjanjian. Perikatan ada
yang bersumber dari perjanjian namun ada pula yang bersumber dari suatu
perbuatan hukum baik perbuatan hukum yang melanggar hukum (onrechtmatige
daad) maupun yang timbul dari pengurusan kepentingan orang lain yang
tidak berdasarkan persetujuan (zaakwarneming). Buku ketiga tentang
perikatan ini mengatur tentang hak dan kewajiban yang terbit dari
perjanjian, perbuatan melanggar hukum dan peristiwa-peristiwa lain yang
menerbitkan hak dan kewajiban perseorangan.
Buku
ketiga bersifat tambahan (aanvulend recht), atau sering juga disebut
sifat terbuka, sehingga terhadap beberapa ketentuan, apabila disepekati
secara bersama oleh para pihak maka mereka dapat mengatur secara berbeda
dibandingkan apa yang diatur didalam BW. Sampai saat ini tidak terdapat
suatu kesepakatan bersama mengenai aturan mana saja yang dapat
disimpangi dan aturan mana yang tidak dapat disimpangi. Namun demikian,
secara logis yang dapat disimpangi adalah aturan-aturan yang mengatur
secara khusus (misal : waktu pengalihan barang dalam jual-beli, eksekusi
terlebih dahulu harga penjamin ketimbang harta si berhutang). Sedangkan
aturan umum tidak dapat disimpangi (misal : syarat sahnya perjanjian,
syarat pembatalan perjanjian).
- Bab I - Tentang perikatan pada umumnya
- Bab II - Tentang perikatan yang lahir dari kontrak atau persetujuan
- Bab III - Tentang perikatan yang lahir karena undang-undang
- Bab IV - Tentang hapusnya perikatan
- Bab V - Tentang jual-beli
- Bab VI - Tentang tukar-menukar
- Bab VII - Tentang sewa-menyewa
- Bab VIIA - Tentang perjanjian kerja
- Bab VIII - Tentang perseroan perdata (persekutuan perdata)
- Bab IX - Tentang badan hukum
- Bab X - Tentang penghibahan
- Bab XI - Tentang penitipan barang
- Bab XII - Tentang pinjam-pakai
- Bab XIII - Tentang pinjam pakai habis (verbruiklening)
- Bab XIV - Tentang bunga tetap atau bunga abadi
- Bab XV - Tentang persetujuan untung-untungan
- Bab XVI - Tentang pemberian kuasa
- Bab XVII - Tentang penanggung
- Bab XVIII - Tentang perdamaian
4. Buku
4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs. Buku keempat
mengatur tentang pembuktian dan daluwarsa. Hukum tentang pembuktian
tidak saja diatur dalam hukum acara (Herzine Indonesisch Reglement /
HIR) namun juga diatur didalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Didalam buku keempat ini diatur mengenai prinsip umum tentang pembuktian
dan juga mengenai alat-alat bukti. Dikenal adanya 5 macam alat bukti
yaitu :
a. Surat-surat
b. Kesaksian
c. Persangkaan
d. Pengakuan
e. Sumpah
Daluwarsa
(lewat waktu) berkaitan dengan adanya jangka waktu tertentu yang dapat
mengakibatkan seseorang mendapatkan suatu hak milik (acquisitive
verjaring) atau juga karena lewat waktu menyebabkan seseorang dibebaskan
dari suatu penagihan atau tuntutan hukum (inquisitive verjaring).
Selain itu diatur juga hal-hal mengenai “pelepasan hak” atau
“rechtsverwerking” yaitu hilangnya hak bukan karena lewatnya waktu
tetapi karena sikap atau tindakan seseorang yang menunjukan bahwa ia
sudah tidak akan mempergunakan suatu hak.
· Bab I - Tentang pembuktian pada umumnya
· Bab II - Tentang pembuktian dengan tulisan
· Bab III - Tentang pembuktian dengan saksi-saksi
· Bab IV - Tentang persangkaan
· Bab V - Tentang pengakuan
· Bab VI - Tentang sumpah di hadapan hakim
· Bab VII - Tentang kedaluwarsa pada umumnya
sumber :
- http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata
- http://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Perdata
0 komentar:
Posting Komentar