1. PENGERTIAN HUKUM
· Menurut Aristoteles , hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri.
· Menurut Grotius, hukum adalah suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.
· Menurut
Van kan, hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa
untuk melindumgi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
1.1 UNSUR-UNSUR HUKUM
· Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
· Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa
· Peraturan itu di adakan oleh badan-badan resmi.
· Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.
·
1.2 KODIFIKASI HUKUM
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
· Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
- Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dan
- Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law),
yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak
tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan
(hukum kebiasaan).
· Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
- Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
“
Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak
lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini
diartikan sebagai peraturan”.
- Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan. Isinya :
Ø Politik hukum lama
Ø Unifikasi di zaman Hindia Belanda (Indonesia) gagal
Ø Penduduk terpecah menjadi
Ø Penduduk bangsa Eropa
Ø Penduduk bangsa Timur Asing
Ø Penduduk bangsa pribadi (Indonesia)
Ø Pemikiran bangsa Indonesia terpecah-pecah pula.
Ø Pendidikan bangsa Indonesia
Ø Hasil Pendidikan Barat
Ø Hasil Pendidikan Timur
· Unsur-unsur dari suatu kodifikasi :
1. Jenis-jenis hukum tertentu
2. Sistematis
3. Lengkap
· Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh :
1. Kepastian hokum
2. Penyerderhanaan hokum
3. Kesatuan hokum
1.3 TUJUAN HUKUM
Dengan
banyak aneka ragamnya hubungan itu ,para anggota masyarakat memerlukan
aturan aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan
hubungan itu tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat.Untuk itu
diperlukan aturan aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran
tiap-tiap anggota masyarakat itu. Peraturan peraturan hukum yang
bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh
mentaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan
dalam masyarakat. Setiap hubungan kemasyarakatan tak boleh bertentangan
dengan ketentuan ketentuan dalam peraturan hukum yang berlaku dalam
masyarakat.
1.4 TEORI ETIS
Teori
ini menurut Prof.van Apeldoorn berat sebelah,karena ia melebihkan kadar
keadilan hukum,sebab dia cukup memperhatikan keadaan yang sebenarnya.
Hukum mentapkan peraturan-peraturan umum yang menjadi petunjuk untuk
orang-orang dalam pergaulan masyarakat.Jika hukum semata mata
menghendaki keadilan,jadi semata-mata mempunyai tujuan memberi tiap tiap
orang apa yang patut diterimanya.
1.5 SUMBER SUMBER HUKUM
Sumber-sumber hukum dapat ditinjau dari segi material dan segi formal :
· Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari pelbagai sudut,misalnya dari sudut ekonomi,sejarah sosiologi,filsafat dan sebagainya.contoh :
a. Seorang ahli ekonomi akan mengatakan ,bahwa kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
b. Seorang
ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi
sumber hukum ialah peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
· Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah :
a. Undang-undang (statute)
b. Kebiasaan (costum)
c. Keputusan-keputusan hakim (Jurisprudentie)
d. Traktat (treaty)
e. Pendapat sarjana hukum (doktrin)
1.6 PERBEDAAN ANTARA NORMA HUKUM DAN NORMA SOSIAL
· Norma hukum
- Aturannya pasti (tertulis)
- Mengikat semua orang
- Memiliki alat penegak aturaa
- Dibuat oleh penguasa
- Sangsinya berat
· Norma social
- Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
- Ada/ tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada)
- Dibuat oleh masyarakat
- Sangsinya ringan.
2. PENGERTIAN EKONOMI
Ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan
menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya
ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan
alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Ilmu ekonomi adalah ilmu
yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran.
2.1 PENGERTIAN HUKUM EKONOMI
Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa
ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan
ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
· Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan,
adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara
Nasional.
2. Hukum Ekonomi social,
adlah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat
kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
2.2 CONTOH HUKUM EKONOMI
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila
pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar
dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau
toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau
mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
Semakin
tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan
menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara
umum.Sumber: http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi-2/
0 komentar:
Posting Komentar