Ada beberapa macam pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen :
1. Pekerjaan orang-orang perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
2. Pembentukan
badan-badan usaha (asosiasi), seperti perseroan terbatas (PT),
perseroan firma (VOF=Fa) Perseroan Komanditer, dsb yang tujuannya guna
memajukan perdagangan.
3. Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas niaga baik didarat, laut maupun udara.
4. Pertanggungan
(asuransi)yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang
dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
5. Perantaraan Bankir untuk membelanjakan perdagangan.
6. Mempergunakan surat perniagaan (Wesel/ Cek) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.
Sumber Hukum Dagang
Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan
a. KUHD
b. KUHS
2. Hukum
tertulis yang belum dikodifikasikan yaitu peraturan perundang-undangan
khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan
perdagangan.
KUHD mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan asas konkordansi.
Menurut
Prof. Subekti SH, adanya KUHD disamping KUHS sekrang ini tidak pada
tempatnya, karena KUHD tidak lain adalah KUHPerdata. Dan perkataan
“dagang” bukan suatu pengertian hukum melainkan suatu pengertian
perekonomian.
Dinegeri Belanda sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan antara hukum perdata dengan hukum dagang.
1. Pokok : KUHS, Buku III tentang Perikatan.
2. Kebiasaan
a. Ps
1339 KUHS : Suatu perjanjian tidak saja mengikat untuk apa yang
semata-mata telah diperjanjikan tetapi untuk apa yang sudah menjadi
kebiasaan
b. Ps
1347 KUHS : hal-hal yang sudah lazim diperjanjikan dalam suatu
perjanjian, meskipun tidak secara tegas diperjanjikan harus dianggap
juga tercantum dalam setiap perjanjian semacam itu.
3. Yurisprudensi
4. Traktat
5. Doktrin
Pentingan suatu Perusahaan memegang buku (Ps 6 KUHD)
1. Sebagai catatan mengenai :
a. Keadaan kekayaan perusahaan itu sendiri – berkaitan dengan keharusan menanggung hutang piutang
b. Segala hal ihwal mengenai perusahaan itu.
2. Dari
sudut hukum pembuktian (Ps 7 KUHD Jo Ps 1881 KUHS), misalnya dengan
adanya pembukuan yang rapi, hakim dapat mengambil keputusan yang tepat
jika ada persengketaan antara 2 orang pedagang mengenai kwalitas barang
yang diperjanjikan.
3. Orang-orang Perantara
1. Golongan
I : buruh/ pekerja dalam perusahaan: pelayan, pemegang buku, kasir,
orang yang diberi kuasa untuk menjalankan usaha dagang dalam suatu Firma
(Procuratie – Houder)
2. Golongan II :
a. Makelar
: seorang penaksir dan perantara dagang yang telah disumpah yang
menutup perjanjian-perjanjian atas perintah dan atas nama orang lain dan
untuk pekerjaannya itu meminta upah (Provisi)
b. Komisioner
: seorang perantara yang berbuat atas perintah dan menerima upah,
tetapi ia bertindak atas namanya sendiri – seorang komisioner memikul
tanggung jawab lebih berat dibanding dengan perantara lainnya.
Perkumpulan-perkumpulan Dagang
1. Persekutuan
(Maatschap) : suatu bentuk kerjasama dan siatur dalam KUHS tiap anggota
persekutuan hanya dapat mengikatkan dirinya sendiri kepada
orang-oranglain. Dengan lain perkataan ia tidak dapat bertindak dengan
mengatas namakan persekutuan kecuali jika ia diberi kuasa. Karena itu
persekutuan bukan suatu pribadi hukum atau badan hukum.
2. Perseraoan
Firma : suatu bentuk perkumpulan dagang yang peraturannya terdapat
dalam KUHD (Ps 16) yang merupakan suatu perusahaan dengan memakai nama
bersama. Dalam perseroan firma tiap persero (firma) berhak melakukan
pengurusan dan bertindak keluar atas nama perseroan.
3. Perseroan
Komanditer (Ps 19 KUHD) : suatu bentuk perusahaan dimana ada sebagian
persero yang duduk dalam pimpinan selaku pengurus dan ada sebagian
persero yang tidak turut campur dalam kepengurusan (komanditaris/
berdiri dibelakang layar)
4. Perseroan
Terbatas (Ps 36 KUHD) : perusahaan yang modalnya terbagi atas suatu
jumlah surat saham atau sero yang lazimnya disediakan untuk orang yang
hendak turut.
¨ Arti
kata Terbatas, ditujukan pada tanggung jawab/ resiko para pesero/
pemegang saham, yang hanya terbatas pada harga surat sero yang mereka
ambil.
¨ PT harus didirikan dngan suatu akte notaris
¨ PT
bertindak keluar dengan perantaraan pengurusnya, yang terdiri dari
seorang atau beberapa orang direktur yang diangkat oleh rapat pemegang
saham.
¨ PT adalah suatu badan hukum yang mempunyai kekayaan tersendiri, terlepas dari kekayaan pada pesero atau pengurusnya.
¨ Suatu
PT oleh undang-undang dinyatakan dalam keadaan likwidasi jika para
pemegang saham setuju untuk tidak memperpanjang waktu pendiriannya dan
dinyatakan hapus jika PT tesebutmenderita rugi melebihi 75% dari jumlah
modalnya.
5. Koperasi : suatu bentuk kerjasama yang dapat dipakai dalam lapangan perdagangan Diatur diluar KUHD dalam berbagai peraturan :
a. Dalam Stb 1933/ 108 yang berlaku untuk semua golongan penduduk.
b. Dalam stb 1927/91 yang berlaku khusus untuk bangsa Indonesia
c. Dalam UU no. 79 tahun 1958
¨ Keanggotaannya bersifat sangat pribadi, jadi tidak dapat diganti/ diambil alih oleh orang lain.
¨ Berasaskan gotong royong
¨ Merupakan badan hukum
¨ Didirikan dengan suatu akte dan harus mendapat izin dari menteri Koperasi.
6. Badan-badan Usaha Milik Negara (UU no 9/ 1969)
a. Berbentuk Persero : tunduk pada KUHD (stb 1847/ 237 Jo PP No. 12/ 1969)
b. Berbentuk Perjan : tunduk pada KUHS/ BW (stb 1927/ 419)
Berbentuk Perum : tunduk pada UU no. 19 (Perpu tahun 1960)
Asas-Asas Hukum Dagang
Pengertian Dagang (dalam arti ekonomi), yaitu segala perbuatan perantara antara produsen dan konsumen.
Pengertian Perusahaan,
yaitu seorang yang bertindak keluar untuk mencari keuntungan dengan
suatu cara dimana yang bersangkutan menurut imbangannya lebih banyak
menggunakan modal dari pada menggunakan tenaganya sendiri.
Pentingnya pengertian perusahaan :
1. Kewajiban “memegang buku” tentang perusahaan yang bersangkutan.
2. Perseroan Firma selalu melakukan Perusahaan.
3. Pada
umumnya suatu akte dibawah tangan yang berisi pengakuan dari suatu
pihak, hanya mempunyai kekuatan pembuktian jika ditulis sendiri oleh si
berhutang atau dibubuhi tanda persetujuan yang menyebutkan jumlah uang
pinjaman, tapi peraturan ini tidak berlaku terhadap hutang-hutang
perusahaan.
4. Barang siapa melakukan suatu Perusahaan adalah seorang “pedagang” dalam pengertian KUHD
5. Siapa
saja yang melakukan suatu Perusahaan diwajibkan, apabila diminta,
memperlihatkan buku-bukunya kepada pegawai jawatan pajak.
6. Suatu
putusan hakim dapat dijalankan dengan paksaan badan terhadap tiap orang
yang telah menanda tangani surat wesel/ cek, tapi terhadap seorang yang
menandatangani surat order atau surat dagang lainnya, paksaan badan
hanya diperbolehkan jika suart-surat itu mengenai perusahaannya.
0 komentar:
Posting Komentar