Definisi Hukum Perikatan
Perikatan
dalam bahasa Belanda disebut“verbintenis”. Istilah perikatan ini lebih
umum dipakaidalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini
berarti; hal yang mengikat orangyang satu terhadap orang yang lain. Hal
yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya
jual beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang
bayi,meninggalnya seorang. Dapat berupa keadaan, misalnya; letak
pekarangan yang berdekatan,letak rumah yang bergandengan atau letak
rumah yang bersusun (rusun). Karena hal yangmengikat itu selalu ada
dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang-undangatau
oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi ‘akibat hukum’. Dengan
demikian, perikatan yangterjadi antara orang yang satu dengan yang lain
itu disebut hubungan hukum.
Jika
dirumuskan, perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan
harta kekayaanantara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu
berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan
hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibathukum, akibat hukum
dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang
menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan
itu terdapat dalam bidang hukumharta kekayaan (law of property), juga
terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum
waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi
(personal law).
Di
dalam hukum perikatan, terdapat sistem yang terbuka, dan yang dimaksud
dengan sistemterbuka adalah setiap orang dapat mengadakan perikatan yang
bersumber pada perjanjian, perjanjian apapun dan bagaimanapun, baik itu
yang diatur dengan undang-undang atau tidak,inilah yang disebut dengan
kebebasan berkontrak, dengan syarat kebebasan berkontrak harushalal, dan
tidak melanggar hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam
Undang-undang.Di dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan
untuk tidak berbuat sesuatu.
Yang
dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan
perbuatan yangsifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan
sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat
sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang
telahdisepakati dalam perjanjian. Contohnya; perjanjian untuk tidak
mendirikan bangunan yangsangat tinggi sehingga menutupi sinar matahari
atau sebuah perjanjian agar memotong rambuttidak sampai botak. Dan
syarat sahnya perikatan yaitu;
1. Obyeknya harus tertentu.Syarat ini diperlukan hanya terhap perikatan yang timbul dari perjanjian.
2. Obyeknya harus diperbolehkan.Artinya tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum.
3. Obyeknya dapat dinilai dengan uang.Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pengertian perikatan
4. Obyeknya harus mungkin.Yaitu yang mungkin sanggup dilaksanakan dan bukan sesuatu yang mustahil.
Sumber Hukum Perikatan
Pada
dasarnya, ada sedikit kemiripan antara hukum perdata di Indonesia
dengan di Mesir, dikarenakan negara Mesir sendiri mengadopsi hukum dari
Perancis, sedangkan Indonesiamengadopsi hukum dari Belanda, dan Hukum
Perdata Negara Belanda berasal dari HukumPerdata Perancis (yang terkenal
dengan nama Code Napoleon). Jadi, hukum perdata yang diIndonesia dengan
di Mesir pada hakikatnya sama. Akan tetapi hanya bab dan pembagiannya
sajayang membedekannya dikarenakan berasal dari satu nenek moyang yang
sama.
Dalam
tulisan ini, penulis ingin menitikberatkan sumber-sumber perikatan dari
negara Mesir, dengan tidak lupa juga membahas sumber-sumber perikatan
dari Negara Indonesia, gunamenambah wawasan intelektual kita semua.
Sumber-sumber
hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan
undang-undang,dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi
undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber
undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagimenjadi perbuatan yang
menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.
Contoh
dalam perikatan yang timbul karena perbuatan menurut hukum contohnya;
menguruskepentingan orang lain secara sukarela sebagaimana tertera dalam
pasal 1354, dan pembayaranyang tak terutang tertera dalam pasal 1359.
Contoh dari perikatan yang timbul dari undang-undang melulu telah
tertera dalam pasal 104 mengenai kewajiban alimentasi antara kedua
orangtua, misalnya; Ahmad menikah dengan Fatimah, pada dasarnya Ahmad
dan Fatimah hanyamelakukan akad nikah, dengan adanya akad nikah maka
timbulah suatu keterikatan yang lainnyayaitu saling menjaga, menafkahi
dan memelihara anak mereka bila lahir nantinya. Contoh laindari
undang-undang melulu telah tertera dalam pasal 625 mengenai hukum
tetangga; yaitu hak dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang
berdampingan. Selain itu, juga terdapat pula perikatan yang timbul
karena melawan hukum. Contohnya; mengganti kerugian terhadap orangyang
dirugikan, sebagaimana tertera dalam pasal 1365 KUH Perdata.
Adapun,
sumber-sumber pokok perikatan yang ada di Mesir adalah adanya
perjanjian (keinginankedua belah pihak) dan tidak adanya perjanjian
(muncul karena ketidaksengajaan atau muncultanpa keinginan kedua belah
pihak). Dan definisi perjanjian secara epistimologi adalah arrobt(u)
atau perikatan, dan secara etimologi; kesepakatan kedua belah pihak atau
lebih untuk melakukansesuatu hal yang telah disepakati. Dan syarat
syahnya perjanjian harus adanyakeridhoan/kesepakatan antara kedua belah
pihak, jadi di dalam isi perjanjian, kedua belah pihak harus saling
mengetahui maksud dari perjanjian tersebut, dan tidak boleh hanya
menguntungkansatu pihak saja. Dan syarat yang lainnya, adanya obyek yang
halal, yang tidak melanggar undang-undang dan norma-norma kehidupan di
masyarakat. Dan sumber tidak adanya perjanjiandapat dibagi menjadi;
pertanggung jawaban yang timbul karena kelalaian, memperkaya diritanpa
alasan, dan undang-undang.
Hapusnya perikatan
Hapusnya perikatan (ps 1381 KUHPdt) disebabkan:
a. Karena pembayaran
b. Karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c. Karena pembaharuan hutang.
d. Karena perjumpaan utang atau kompensasi
e. Karena pencampuran utang
f. Karena pembebasan utang
g. Karena musnahnya barang yang terutang
h. Karena batal atau pembatalani
i. Karena berlakunya syarat pembatalan
j. Karena lewat awktu atau daluarsa
Dengan pemahaman di atas, seorang front liners dituntut untuk memahami aspek hukum,sehingga dapat menilai apakah seseorang memang telah sesuai dengan kewenangannya dalamhal menarik simpanan, atau melakukan transfer rekening dari perusahaannya ke rekeninglainnya. Apabila seorang calon nasabah mau membuka rekening, front liners juga harus bisamenilai apakah yang bersangkutan memang dapat mewakili bertindak untuk dan atas nama perusahaan, atau bila perseorangan apa memang orang tersebut telah cakap hukum.
Sumber : http://www.scribd.com/doc/20976269/Definisi-Hukum-Perikatan
0 komentar:
Posting Komentar