Pages

Minggu, 06 Januari 2013

Investasi



Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal.
Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan produksi) dari modal barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Contohnya membangun rel kereta api atau pabrik. Investasi adalah suatu komponen dari PDB dengan rumus PDB = C + I + G + (X-M). Fungsi investasi pada aspek tersebut dibagi pada investasi non-residential (seperti pabrik dan mesin) dan investasi residential (rumah baru). Investasi adalah suatu fungsi pendapatan dan tingkat bunga, dilihat dengan kaitannya I= (Y,i). Suatu pertambahan pada pendapatan akan mendorong investasi yang lebih besar, dimana tingkat bunga yang lebih tinggi akan menurunkan minat untuk investasi sebagaimana hal tersebut akan lebih mahal dibandingkan dengan meminjam uang. Walaupun jika suatu perusahaan lain memilih untuk menggunakan dananya sendiri untuk investasi, tingkat bunga menunjukkan suatu biaya kesempatan dari investasi dana tersebut daripada meminjamkan untuk mendapatkan bunga.

1.      Produk Penanaman Modal

Beberapa produk investasi dikenal sebagai efek atau surat berharga. Definisi efek adalah suatu instrumen bentuk kepemilikan yang dapat dipindah tangankan dalam bentuk surat berharga, saham/obligasi, bukti hutang (Promissory Notes), bunga atau partisipasi dalam suatu perjanjian kolektif (Reksa dana), Hak untuk membeli suatu saham (Rights), garansi untuk membeli saham pada masa mendatang atau instrumen yang dapat diperjual belikan.
2.      Macam-macam investasi
Pada hakikatnya tabungan yang terdapat di masyarakat ada yang merupakan simpanan sementara, yaitu sebelum digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, ada jiga merupakan tambahan modal yang sering disebut investasi.


a.       Investasi menurut penggunaannya terdiri dari tiga macam yaitu :
·         Konstruksi
·         Rehabilitasi
·         Perluasan
b.      Investasi menurut jenisnya
·         Investasi otonomi
·         Investasi terimbas
·         Investasi public
·         Investasi bruto
·         Investasi netto
·         Investasi pribadi
·         Investasi dalam negeri
·         investasi luar negri
Mengenali Jenis Investasi Anda
Tahukan Anda, Perbedaan Menabung dan Berinvestasi?
Sebelum mengetahui jenis-jenis investasi, sebaiknya Anda mengetahui dulu perbedaan antara menabung dan berinvestasi.
Menabung berarti menyisihkan uang Anda tanpa mengharapkan adanya kenaikan dari nilai uang yang Anda simpan. Dengan menabung di bank, setidaknya Anda tahu bahwa uang Anda akan lebih aman dibandingkan jika Anda menaruhnya di bawah bantal. Memang jika kita lihat sekilas, berbagai macam tabungan di bank menawarkan bunga tabungan sebesar 1-3% setahunnya. Akan tetapi, jika Anda perhatikan, setiap tahun harga-harga barang selalu naik dengan persentase yang jauh melebihi bunga tabungan Anda. Jika Anda sadar, sebenarnya uang Anda telah berkurang nilainya.

Sementara itu, berinvestasi berarti mengharapkan adanya kenaikan dari nilai uang Anda seiring dengan berjalannya waktu, sehingga akan memberikan keuntungan bagi Anda. Uang yang diharapkan memberikan akan bertambah nilainya itu disimpan dalam suatu bentuk kekayaan yang disebut dengan aset.

Jenis-Jenis Aset
Dalam berinvestasi, terdapat dua macam jenis aset, yaitu aset riil dan aset finansial, yang sama-sama dapat dipertimbangkan sebagai sarana investasi dalam rangka mencapai tujuan keuangan Anda. Dalam berinvestasi, Anda harus ingat bahwa selalu terdapat risiko akan kehilangan modal Anda. Oleh sebab itu, Anda harus mengetahui dengan benar aset-aset yang Anda pilih untuk berinvestasi.

Aset Riil
Aset riil adalah aset yang memiliki wujud. Contohnya adalah tanah, rumah, emas, dan logam mulia

lainnya. Berinvestasi pada aset riil merupakan hal yang umum dilakukan. Contohnya, Anda membeli rumah, dan kemudian menyewakannya sehingga mendapatkan pendapatan bulanan. Belum lagi ketika rumah itu selesai disewa dan harganya naik, Anda dapat menjualnya dan mendapatkan keuntungan. Anda akan mendapatkan banyak keuntungan dari berinvestasi di aset riil ini, karena meskipun harganya dapat naik-turun, tetapi dalam jangka panjang nilainya cenderung meningkat.

Aset Finansial

Aset finansial merupakan aset yang wujudnya tidak terlihat, tetapi tetap memiliki nilai yang tinggi. Umumnya aset finansial ini terdapat di dunia perbankan dan juga di pasar modal, yang di Indonesia dikenal dengan Bursa Efek Indonesia. Beberapa contoh dari aset finansial adalah instrumen pasar uang, obligasi, saham, dan reksa dana.
Instrumen pasar uang adalah surat utang jangka pendek yang kurang dari satu tahun yang dikeluarkan oleh pemerintah atau perusahaan. Sebagai imbalan, Anda sebagai pemberi utang akan mendapatkan sejumlah bunga dari nilai awal investasi Anda. Umumnya bunga ini akan dibayarkan pada akhir periode investasi.
Contoh dari instrumen pasar uang adalah deposito, Sertifikat Bank Indonesia dan promissory notes. Secara umum, instrumen pasar uang memiliki tingkat risiko investasi berupa gagal membayar nilai investasi dan bunga yang sangat rendah.
Obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau perusahaan. Jangka waktu utang pada obligasi adalah lebih dari satu tahun.  Obligasi diperdagangkan di pasar modal. Anda yang membeli obligasi akan mendapatkan imbalan berupa sejumlah bunga dari nilai awal investasi Anda, yang disebut dengan kupon. Kupon ini umumnya dibayarkan setiap 3 atau 6 bulan sekali dalam satu tahun, Obligasi tingkat risiko investasi yang rendah, namun risikonya sedikit diatas instrumen pasar uang. Risiko terbesar yang dihadapi oleh Anda sebagai pemegang obligasi adalah adanya kemungkinan penerbit obligasi tidak dapat membayar kembali utangnya. Oleh sebab itu, terdapat lembaga pemeringkat yang memberikan peringkat terhadap obligasi yang dikeluarkan untuk mengetahui seberapa besar risiko gagal bayar obligasi tersebut.
Saham adalah tanda bukti kepemilikan seseorang atas sebuah perusahaan. Orang yang memiliki saham berhak atas pembagian keuntungan yang didapatkan perusahaan tersebut, yang disebut dengan dividen, sesuai dengan persentase kepemilikannya di perusahaan tersebut. Selain itu, harga saham sebuah perusahaan akan bergerak mengikuti kinerja perusahaan tersebut.
Jika perusahaan tersebut memiliki kinerja yang baik, maka harga sahamnya akan ikut naik sehingga pemegang saham akan mendapatkan keuntungan jika menjual sahamnya. Saham juga diperdagangkan di pasar modal dan memiliki tingkat risiko investasi yang tinggi, karena terdapat risiko kebangkrutan perusahaan sehingga uang Anda dapat hilang.
Dalam berinvestasi di saham, Anda harus mengetahui apakah perusahaan tersebut benar-benar memiliki kinerja yang baik. Anda harus melakukan analisis berdasarkan laporan keuangan yang dikeluarkan perusahaan, kondisi ekonomi negara, dan hal-hal lainnya yang cukup menyita waktu Anda. Namun tentunya hal ini sebanding dengan potensi keuntungan yang didapatkan.
Reksa dana adalah wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh badan hukum yang bernama Manajer Investasi untuk kemudian diinvestasikan ke aset finansial lainnya. Dana tersebut disimpan di bank penyimpanan yang disebut dengan bank kustodian.
Reksa dana merupakan solusi bagi orang yang ingin berinvestasi dalam banyak aset namun memiliki dana yang terbatas. Hal ini dimungkinkan karena dana yang dihimpun dari banyak pihak cukup besar untuk kemudian dapat diinvestasikan pada saham, obligasi dan instrumen pasar uang sesuai dengan kebijakan dari Manajer Investasi.
Selain itu, reksa dana juga merupakan solusi bagi Anda yang memiliki keterbatasan dalam pengetahuan dan informasi dalam melakukan analisis investasi, serta bagi Anda yang tidak memiliki cukup waktu untuk mengawasi pergerakan harian saham dan obligasi Anda.

Memilih Jenis Investasi yang Sesuai Dengan Kebutuhan Anda
Setelah mempelajari jenis-jenis investasi di atas, langkah yang harus Anda lakukan adalah mengetahui manfaat dari semua jenis investasi tersebut. Setiap jenis investasi  memiliki beberapa karakteristik tersendiri, yaitu potensi imbal hasil yang didapatkan, tingkat risiko investasi, jangka waktu investasi ideal, kemudahan untuk mencairkan investasi, dan jumlah modal yang dibutuhkan.
Dari segi kemudahan untuk mencairkan hasil investasi, aset finansiaI lebih mudah untuk dijual dibandingkan dengan aset riil. Sedangkan dari segi jangka waktu investasi, investasi pada aset riil maupun aset finansial dibagi 3 sesuai dengan kebutuhan Anda.
Untuk kebutuhan jangka panjang Anda, saham dan properti merupakan jenis investasi yang sesuai karena memberikan potensi pertumbuhan hasil investasi yang tinggi. Obligasi merupakan investasi yang sesuai untuk kebutuhan jangka menengah Anda karena memberikan kupon secara berkala. Sedangkan, untuk investasi jangka pendek,  produk bank seperti tabungan adalah produk keuangan yang paling sesuai.
Setelah Anda memahami manfaat dari masing-masing jenis investasi, pilihlah yang paling sesuai dengan jangka waktu kebutuhan keuangan Anda. Selain itu, Anda harus mempertimbangkan kriteria-kriteria lainnya sehingga Anda mantap untuk melakukan investasi.
© nap 2008
Beberapa Kendala Investasi
Hasil survei tahunan terhadap perusahaan-perusahaan di 131 negara dari World Economic Forum (2007) yang berpusat di Geneva (Swiss) untuk The Global Competitiveness Report 2007-2008 mendapatkan permasalahan-permasalahan utama yang dihadapi pengusaha-pengusaha di Indonesia. Infrastruktur yang buruk (dalam arti kuantitas terbatas dan kualitas buruk) tetap pada peringkat pertama, dan birokrasi pemerintah yang tidak efisien pada peringkat kedua. Jika dalam survei tahun lalu keterbatasan akses keuangan tidak merupakan suatu problem serius, hasil survei tahun ini masalah itu berada di peringkat ketiga.
Memang opini pribadi dari para pengusaha Indonesia yang masuk di dalam sampel survei mengenai buruknya infrastruktur di dalam negeri selama ini sejalan dengan kenyataan bahwa Indonesia selalu berada di peringkat rendah, bahkan terendah di dalam kelompok ASEAN. Indonesia berada di posisi 102, satu poin lebih rendah daripada Filipina. Jika dalam survei WEF selama beberapa tahun berturut-turut belakangan ini menempatkan Indonesia pada posisi sangat buruk untuk infrastruktur, ini berarti memang kondisi infrastruktur di dalam negeri sangat memprihatinkan. Padahal, salah satu penentu utama keberhasilan suatu negara untuk dapat bersaing di dalam era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini dan di masa depan adalah jumlah dan kualitas infrastruktur yang mencukupi. Buruknya infrastruktur dengan sendirinya meningkatkan biaya produksi yang pada akhirnya menurunkan daya saing harga dengan konsukwensi ekspor menurun. Konsukwensi lainnya adalah menurunnya niat investor asing (atau PMA) untuk membuka usaha di dalam negeri, dan ini pasti akan berdampak negatif terhadap produksi dan ekspor di dalam negeri.
Kendala Perijinan Investasi
Dalam membahas atau mengidentifikasi kendala perijinan penanaman modal di Indonesia, ada tiga hal yang perlu dipahami. Pertama, ijin investasi tidak bisa dilihat sebagai sesuatu yang berdiri sendiri, tetapi harus menjadi satu paket dengan ijin-ijin lain yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi kegiatan usaha atau menentukan untung ruginya suatu usaha. Sejumlah UU dan peraturan menteri yang sangat berpengaruh terhadap kelancaran proses mulai dari awal investasi hingga menjadi suatu perusahaan yang siap beroperasi dan menghasilkan keuntungan.
Jika UU yang tertera berbenturan dengan UU PM No.25, 2007, sangat kecil harapan bahwa kehadiran UU PM yang baru ini akan memberi hasil optimal.
Misalnya, kontradiksi selama ini antara upaya pemerintah meningkatkan investasi lewat salah satunya mempermudah pengurusan izin penanaman modal dengan UU Migas No 22 tahun 2001 yang menyatakan bahwa investasi di sektor migas harus melalui tiga pintu, yaitu izin dari Dirjen Migas pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha (BP) Migas dan Dirjen Bea Cukai.

Juga seorang pengusaha asing kemungkinan besar akan tetap membatalkan niatnya berinvestasi di Indonesia walaupun proses pengurusan ijin investasi menjadi lebih lancar dan lebih murah setelah dilaksanakannya UU PM No.25 2007 tersebut, jika UU mengenai kepabeanan dirasa tidak menguntungkannya karena pengusaha tersebut akan banyak melakukan impor, atau pasar tenaga kerja di Indonesia dirasa tidak fleksibel akibat berlakunya UU No.13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan.
Masalah koordinasi ini terasa semakin parah sejak pelaksanaan otonomi daerah. Banyak peraturan pemerintah atau keputusan presiden tidak bisa berjalan efektif karena adanya tarik-menarik kepentingan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang semuanya merasa paling berkepentingan atas penanaman modal di daerah.Dalam kebijakan otonomi daerah, pemerintah daerah, baik di tingkat propinsi, kabupaten dan kota diberikan kewenangan dalam bidang penanaman modal.
Namun, sejak pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah pusat terpaksa mengeluarkan kepres khusus mengenai penanaman modal karena banyaknya kendala yang dihadapi oleh para investor yang ingin membuka usaha di daerah, khususnya yang berkaitan dengan proses pengurusan izin usaha. Investor seringkali dibebani oleh urusan birokrasi yang berbelit-belit sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama dan disertai dengan biaya tambahan yang cukup besar.
Persoalan ini muncul atau tidak adanya koordinasi yang baik antara pusat dan daerah tersebut jelas disebabkan tidak adanya penjelasan lebih lanjut secara teknis, termasuk di dalam isi pasal 11 UU No 22 tentang Pemerintahan Daerah, termasuk soal pelaksanaannya penanaman modal daerah yang berakibat tidak efisiennya pengurusan perizinan usaha. Karena tanpa suatu panduan yang jelas, pemerintah daerah menafsirkan berbeda dengan pemerintah pusat mengenai wewenang dalam pengurusan penanaman modal di daerah.
Sebelum pelaksanaan otonomi daerah, pengurusan izin usaha dilakukan oleh BKPM (pemerintah pusat) dan BKPMD (pemerintah daearah). Namun setelah berlakunya otonomi daearah, terjadi ketidakjelasan mengenai pengurusan izin usaha/investasi dan bukan hanya itu saja, juga terdapat tarik menarik antara kegiatan BKPMD dengan BKPM serta instansi-instansi pemerintah daerah lainnya yang menangani kegiatan investasi.
Sejak penerapan otonomi daerah hingga sekarang ini banyak pemberitaan di media masa yang menunjukkan bahwa di sejumlah daerah kewenangan penanaman modal digabung dalam dinas perindustrian dan perdagangan, atau bagian perekonomian. Ada beberapa daerah yang membentuk suatu dinas khusus untuk mengurus penanaman modal. Bahkan banyak kabupaten/kota yang sangat serius dalam menciptakan iklim berinvestasi yang kondusif dengan membentuk kantor pelayanan satu atap.
Misalnya, di Jepara dan Yaogyakarta, menurut Majalah Swasembada (2004), dengan sistem satu atap ini surat perizinan usaha dapat diperoleh dalam waktu rata-rata 5 hari hingga satu minggu. Demikian halnya dengan Pemda Kotamadwa Yogyakarta. Tetapi sayangnya masih lebih banyak daerah yang belum mampu merumuskan kebijakan atau regulasi sendiri, sehingga masih terikat dengan kebijakan pemerintah pusat dalam hal penanaman modal. Hasil survei dari LPEM-FEUI (2001) menunjukkan bahwa menurut responden Pemda, lama waktu pengurusan izin usaha baru apabila semua persyaratan dipenuhi dapat dikeluarkan paling lama dalam 3 bulan. Sementara itu, dari sisi pelaku usaha, waktu yang diperlukan untuk mengurus ijin usaha baru adalah antara 1-3 bulan (44%) dan antara 3-6 bulan (21.5%).
Kedua, selain harus sejalan dengan atau didukung oleh UU lainnya yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi kelancaran penanaman modal di dalam negeri, UU PM yang baru ini juga harus memberikan solusi paling efektif terhadap permasalahan-permasalahan lainnya yang juga sangat berpengaruh terhadap kegiatan investasi, diantaranya adalah persoalan pembebasan tanah..

Upaya dimasa Mendatang
Seperti yang telah dibahas di atas bahwa investasi adalah langkah awal dari sebuah usaha yang diharapkan akan menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya. Tanpa keuntungan tidak ada gunanya membuka sebuah usaha. Jadi tujuan utama bukan melakukan investasi tetapi membuat suatu usaha yang menguntungkan. Oleh karena itu, tidak akan ada gunanya UU PM No.25 2007 bagi seorang investor jika pada akhirnya usahanya merugi terus bahkan hingga bangkrut hanya karena banyaknya rintangan yang diciptakan oleh peraturan-peraturan lainnya yang sama sekali tidak terkait dengan izin penanaman modal namun mempengaruhi kelancaran suatu usaha. Sama seperti membangun rumah. Tujuannya bukan membangun rumah itu sendiri tetapi mendapatkan suatu rumah yang menguntungkan dalam arti misalnya memberi kenyamanan, ketenangan dan keamanan. Ini artinya, walaupun mendapatkan izin membangun rumah tidak sulit, tetapi sulitnya mendapat izin menyambung hubungan telepon dan listrik bisa akhirnya membatalkan niat membangun rumah.
Faktor-faktor utama yang mempengaruhi langsung kegiatan suatu bisnis, atau yang menentukan untung ruginya suatu bisnis. Ini adalah lingkungan langsung dari suatu bisnis. Sedangkan stabilitas ekonomi, politik dan sosial adalah termasuk faktor-faktor dari lingkungan lebih luas atau tidak langsung.
Faktor-faktor dari lingkungan langsung termasuk investasi, pasar input (tenaga kerja, bahan baku, modal, enerji, dan input lainnya seperti pupuk dan bibit untuk pertanian), dan pasar output. Semua faktor-faktor tersebut di Indonesia diatur dengan berbagai peraturan, keputusan Presiden (Kepres) atau UU, seperti investasi sekarang diatur oleh UU PM No.25 2007. Kinerja dan kondisi pasar output maupun input dipengaruhi atau diatur oleh berbagai UU, seperti pasar tenaga kerja oleh UU No.13 2003 mengenai ketenaga kerjaan.
Pasar output dan input juga termasuk pasar di luar negeri, oleh karena itu peraturan pemerintah mengenai perdagangan luar negeri seperti penerapan pajak atau ketentuan ekspor dan bea masuk serta pembatasan atau pembebasan impor juga sangat berpengaruh pada faktor pasar output dan input yang selanjutnya mempengaruhi keuntungan dari perusahaan-perusahaan yang terlibat, dan pada ujungnya akan mempengaruhi penilaian untung ruginya suatu investasi. Diposkan oleh Hendro Wibowo

Modal asing

Modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing. Menurut Undang-Undang Terkait :

  1. Lama   : PMA       à UU No. 1/ 1967
  2. Revisi  : PMA       à UU No. 11/1970
  • Penanaman Modal Asing à Penanaman modal asing yang dilakukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia dan menanggung segala resiko penanaman modal tersebut secara langsung. (Pasal 1)
  • Sedangkan Modal Asing itu sendiri adalah Alat pembayaran luar negeri yang tidak berasal dari kekayaan devisa Indonesia. Termasuk alat-alat perusahaan dan penemuan baru milik orang asing yang diimpor. (Pasal 2)
  • Ketentuan-Ketentuan
  • Perusahaan yang dimaksud harus berbentuk Badan Hukum Indonesia yang seluruhnya berada di Indonesia atau sebagian besar berada di Indonesia (Pasal 3)
  • Perusahaan asing wajib menyelenggarakan atau menyediakan fasilitas pelatihan untuk tenaga kerja WNI dengan tujuan suatu saat tenaga kerja WNA dapat digantikan oleh tenaga kerja WNI (Pasal 12)
  • Izin penanaman modal asing jangka waktu berlakunya maksimal 30 tahun (Pasal 18). Kalo ini sudah berakhir, maka perusahaan asing ybs harus melanjutkan usahanya di bidang yang lain atau mengadakan usaha gabungan dengan perusahaan nasional. (Pasal 7 UU No.6/1968)
  •    Investor diberikan hak transfer yaitu hak untuk mengkonversi nilai suatu barang dengan mata uang asli dengan nilai tukar rupiah pada saat itu. Untuk akun-akun seperti :
  1. Laba Bersih
  2. Biaya tenaga kerja asing
  3. Penyusutan aktiva tetap
  4. Lain-lain
(Pasal 19)
  • Dalam penanaman modal dapat dilakukan kerjasama antara modal asing dan dalam negeri (Pasal 23)
  • Perusahaan wajib menjalankan perusahaannya dengan azas-azas ekonomi yang tidak merugikan kepentingan negara (Pasal 26)
  •    Perusahaan – perusahaan yang seluruh modalnya adalah          modal asing wajib memberi kesempatan bagi modal dalam   negeri untuk masuk setelah jangka waktu tertentu dan   menurut imbangan yang telah ditentukan pemerintah (Pasal  27)
  • Larangan-Larangan
  • Investor modal asing dilarang untuk menjalankan perusahaannya pada bidang-bidang tertentu, seperti :
  1. Pelabuhan
  2. Produksi, Transmisi, dan distribusi listrik
  3. Telekomunikasi
  4. Pelajaran
  5. Penerbangan
  6. Air minum
  7. Kereta Api Umum
  8. Pembangkitan Tenaga Atom
  9. Mass Media
  10. Bidang Pertahanan Negara. Mis: Produksi Senjata, Peledak, dsb
(Pasal 6)
  • Perusahaan asing tidak boleh melakukan usaha gabungan dengan modal asing (Pasal 23 UU No.6/1968

Sebenarnya perkembangan penanaman modal asing di Indonesia telah dimulai sejak Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Rancangan Undang-undang penanaman modal asing pertama kali diajukan pada tahun 1952 pada masa kabinet Alisastroamidjojo, tetapi belum sempat diajukan ke parlemen karena jatuhnya kabinet ini. Kemudian pada tahun 1953 rancangan tersebut diajukan kembali tetapi ditolak oleh pemerintah.
Secara resmi undang-undang yang mengatur mengenai penanaman modal asing untuk pertama kalinya adalah UU Nomor 78 Tahun 1958, akan tetapi karena pelaksanaan Undang-undang ini banyak mengalami hambatan, UU Nomor 78 Tahun 1958 tersebut pada tahun 1960 diperbaharui dengan UU Nomor 15 Tahun 1960 .
Pada perkembangan selanjutnya, karena adanya anggapan bahwa penanaman modal asing merupakan penghisapan kepada rakyat serta menghambat jalannya revolusi Indonesia, maka UU Nomor 15 Tahun1960 ini dicabut dengan UU Nomor 16 Tahun 1965 . Sehingga mulai tahun 1965 sampai dengan tahun 1967 terdapat kekosongan hukum (rechts vacuum) dalam bidang penanaman modal asing.

Baru pada tahun 1967, pemerintah Indonesia mempunyai undang-undang penanaman modal asing dengan diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 1967, yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 10 Januari 1967 dan kemudian mengalami perubahan dan penambahan yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1970 .Perkembangan selanjutnya, pada tahun 1986, Pemerintah mengeluarkan PP Nomor 24 Tahun 1986 yang diikuti dengan dikeluarkannya SK Ketua BKPM Nomor 12 Tahun 1986 disusul dengan dikeluarkan Keppres Nomor 17 Tahun 1986 .
Kemudian pada tahun 1987, Pemerintah merubah Keppres Nomor 17 Tahun 1986 tersebut, diubah dengan Keppres Nomor 50 Tahun 1987 demikian pula Ketua BKPM mencabut SK Ketua BKPM Nomor 12 Tahun 1986 dicabut dan diganti dengan SK Ketua BKPM Nomor 5 Tahun 1987, yang pada prinsipnya sama dengan Keppres Nomor 50 Tahun 1987 yaitu memberikan kelonggaran-kelonggaran terhadap syarat-syarat yang telah ditentukan dalam keputusan sebelumnya. Selanjutnya, Ketua BKPM sebagai pelaksana teknis penanaman modal asing di Indonesia, mengeluarkan Keputusan sebagaiman ternyata dalam Surat Keputusan Ketua BKPM Nomor 09/SK/1989
Perkembangan selanjutnya dapat dilihat dengan dikeluarkannya PP Nomor 17 Tahun 1992 yang antara lain mengatur mengenai penanaman modal asing di kawasan Indonesia Bagian Timur.

Perkembangan terakhir dalam bidang penanaman modal ini adalah dengan dikeluarkannya PP Nomor 24 Tahun 1994 . PP Nomor 20 Tahun 1994 ini memberikan kemungkinan bagi investor asing untuk memiliki 100% saham dari perusahaan asing serta membuka peluang untuk berusaha pada bidang-bidang yang sebelumnya tertutup sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1967.

Perkembangan penanaman modal asing yang lain adalah mengenai Daftar Negatif Investasi (untuk selanjutnya disebut DNI), dahulu disebut Daftar skala Prioritas (DSP) pemerintah telah melakukan perubahan dan menyederhanakan dengan mengatur bidang-bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal dalam rangka penanaman modal asing. DNI berlaku selama 3 (tiga) tahun dan setiap tahun dilakukan peninjauan untuk disesuaikan dengan perkembangan.

Pada tahun 1998, DNI ini diatur dalam Keppres Nomor 96 Tahun 1998 dan Keppres Nomor 99 Tahun 1998 . Kedua peraturan tersebut diubah dengan Keppres Nomor 96 Tahun 2000 . Keppres Nomor 96 Tahun 2000 ini terakhir diubah dengan Keppres Nomor 118 Tahun 2000 .
Upaya pemerintah untuk menarik investor, agar menanamkan modalnya di Indonesia, bahkan melipatgandakan tingkat penanaman modal dari tahun ke tahun salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan memberi kelonggaran dan kemudahan bagi para investor
Peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal asing selama kurun waktu terakhir ini belum mampu mencerminkan aspek kepastian hukum. Hal ini disebabkan munculnya peraturan yang cenderung memberatkan para investor. Ketidakpastian hukum dan politik dalam negeri merupakan bagian dari masalah-masalah yang menyebabkan ikilm penanaman modal tidak kondusif. Iklim yang kondusif tentu akan sangat mempengaruhi tingkat penanaman modal di Indonesia.
Selain itu juga ketentuan hukum dan peraturan mengenai penanaman modal asing yang harus tetap disesuaikan dengan perkembangan di era globalisasi dan tidak adanya perlakuan diskriminasi dari negara penerima terhadap modal asing (equal treatment). Sehingga partisipasi masyarakat dan aparatur hukum sangat diperlukan dalam menarik investor yaitu dengan cara menciptakan iklim yang kondusif untuk menanamkan modalnya.

Perkembangan Penanaman Modal Asing di Indonesia

LATAR BELAKANG MASALAH
Sebenarnya pertanyaan apakah kehadiran investasi asing, khususnya investasi langsung, umum disebut Penanaman Modal Asing (PMA) atau Foreign Direct Investment (FDI) di suatu negara menguntungkan negara tersebut, khususnya dalam hal pembangunan dan pertumbuhan ekonomi tidak perlu dipertanyakan lagi. Banyak bukti empiris seperti pengalaman-pengalaman di Korea Selatan, Malaysia, Thailand, China, dan banyak lagi negara lainnya yang menunjukkan bahwa kehadiran PMA memberi banyak hal positif terhadap perekonomian dari negara tuan rumah. Untuk kasus Indonesia, bukti paling nyata adalah semasa pemerintahan Orde Baru.

Tidak mungkin ekonomi Indonesia bisa bangkit kembali dari kehancuran yang dibuat oleh pemerintahan Orde Lama dan bisa mengalami pertumbuhan ekonomi rata-rata 7% per tahun selama periode 1980-an kalau tidak ada PMA. Tentu banyak faktor lain yang juga berperan sebagai sumber pendorong pertumbuhan tersebut seperti bantuan atau utang luar negeri dan keseriusan pemerintah Orde Baru untuk membangun ekonomi nasional saat itu yang tercerminkan oleh adanya Repelita dan stabilitas politik dan sosial. Literatur teori juga memberi argumen yang kuat bahwa ada suatu korelasi positif antara FDI dan pertumbuhan ekonomi di negara penerima.
Sekarang pertanyaannya, dalam era globalisasi ekonomi dunia dan persaingan yang semakin ketat tidak hanya dalam perdagangan namun juga dalam investasi internasional saat ini, Indonesia masih menarik bagi investasi asing? Atau apa daya tarik Indonesia relatif dibandingkan negara-negara lain untuk menarik investasi asing?
Peran Penanam Modal Asing
Peran penting dari PMA sebagai salah satu sumber penggerak pembangunan ekonomi yang pesat selama era Orde Baru tidak bisa disangkal. Selama periode tersebut, pertumbuhan arus masuk PMA ke Indonesia memang sangat pesat, terutama pada periode 80-an dan bahkan mengalami akselerasi sejak tahun 1994 (Gambar 2). Juga, tidak bisa dipungkiri bahwa pertumbuhan investasi dan PMA pada khususnya di Indonesia selama era Soeharto tersebut didorong oleh stabilitas politik dan sosial, kepastian hukum, dan kebijakan ekonomi yang kondusif terhadap kegiatan bisnis di dalam negeri, yang semua ini sejak krisis ekonomi 1997 hingga saat ini sulit sekali tercapai sepenuhnya

Pesatnya arus masuk PMA ke Indonesia selama periode pra-krisis 1997 tersebut tidak lepas dari strategi atau kebijakan pembangunan yang diterapkan oleh Soeharto waktu itu yang terfokus pada industrialisasi selain juga pada pembangunan sektor pertanian. Untuk pembangunan industri, pemerintah Orde Baru menerapkan kebijakan substitusi impor dengan proteksi yang besar terhadap industri domestik. Dengan luas pasar domestik yang sangat besar karena penduduk Indonesia yang sangat banyak, tentu kebijakan proteksi tersebut merangsang kehadiran PMA. Dan memang PMA yang masuk ke Indonesia terpusat di sektor industri manufaktur. Baru pada awal dekade 80-an, kebijakan substitusi impor dirubah secara bertahap ke kebijakan promosi ekspor.

Pemerosotan Daya Tarik Indonesia
Sejak krisis 1997 hingga sekarang pertumbuhan arus masuk PMA ke Indonesia masih relatif lambat jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga yang juga terkena krisis yang sama seperti Thailand, Korea Selatan dan Filipina. Bahkan hingga tahun 2001 arus masuk net PMA ke Indonesia negatif dalam jumlah dollar yang tidak kecil, dan setelah itu kembali positif terkecuali tahun 2003 (Table 3). Arus masuk net negatif itu disebabkan banyak PMA yang menarik diri atau pindah lokasi ke negara-negara tetangga.

Bahkan Indonesia sampai sekarang tidak termasuk lokasi tujuan penting bagi MNCs (atau TNCs). Laporan dari UNCTAD tahun 2006 menunjukkan bahwa dari Asia Tenggara dan Timur, hanya Singapura, China (termasuk Hong Kong), Taiwan, Malaysia, Jepang dan Korea Selatan yang masuk di dalam daftar tujuan penting bagi TNCs terbesar di dunia. Juga untuk TNCs terbesar dari kelompok negara-negara berkembang, negara-negara Asia Tenggara dan Timur ini termasuk lokasi penting (Tabel 4). Lebih parah lagi, menurut laporan yang sama, Indonesia termasuk negara dengan kinerja dan potensi PMA yang rendah
Penanam modal dalam negeri (PMDN) adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal diwilayah negara Republik Indonesia.
Menurut Undang-Undang Terkait
1.      PMDN    à UU No. 6/1968
2.      PMDN    à UU No. 12/1970
Dokumen pendukung permohonan:
  1. Bukti diri pemohon :
    1. Rekaman Akte Pendirian perusahaan dan perubahannya untuk PT, BUMN/ BUMD, CV, Fa; atau
    2. Rekaman Anggaran Dasar bagi Badan Usaha Koperasi; atau
    3. Rekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Perorangan.
  2. Surat Kuasa dari yang berhak apabila penandatangan permohonan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri.
  3. Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon.
  4. Uraian Rencana Kegiatan :
    1. Uraian Proses Produksi yang dilengkapi dengan alir proses (Flow Chart), serta mencantumkan jenis bahan baku/bahan penolong, bagi industri pengolahan; atau
    2. Uraian kegiatan usaha, bagi kegiatan di bidang jasa.
  5.  
    1. Persyaratan dan/atau ketentuan sektoral tertentu yang dikeluarkan oleh Pemerintah, seperti yang tercantum antara lain dalam Buku Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penanaman Modal.
    2. Khusus sektor pertambangan yang merupakan kegiatan ekstraksi, sektor energi, sektor perkebunan kelapa sawit dan sektor perikanan harus dapat rekomendasi dari instansi yang bersangkutan.
    3. Khusus untuk bidang usaha industri pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit yang bahan bakunya tidak berasal dari kebun sendiri, harus dilengkapi dengan jaminan bahan baku dari pihak lain yang diketahui oleh Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota setempat.
  6. Bagi bidang usaha yang dipersyaratkan kemitraan :
    1. Kesepakatan/perjanjian kerjasama tertulis mengenai kesepakatan bermitra dengan Usaha Kecil, yang antara lain memuat nama dan alamat masing-masing pihak, pola kemitraan yang akan digunakan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan bentuk pembinaan yang diberikan kepada usaha kecil.
    2. Akta Pendirian atau perubahannya atau risalah RUPS mengenai penyertaan Usaha Kecil sebagai pemegang saham, apabila kemitraan dalam bentuk penyertaan saham.
  7. Surat Pernyataan di atas materai dari Usaha Kecil yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memenuhi kriteria usaha kecil sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995.
Note : Untuk persyaratan No. 5 a, b, c akan di koordinasikan oleh BKPM dengan instansi terkait


Proses pengurusan:
  1. Pemeriksaan dan persiapan permohonan MODEL I / PMDN
  2. Pengajuan dan monitor permohonan
  3. Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
  4. Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris
  5. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  6. NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak
  7. Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  8. SPPKP – Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
  9. TDP – Tanda Daftar Perusahaan
  • Modal dalam negeri adalah Modal yang berasal dari kekayaan masyarakat Indonesia baik yang dimiliki oleh negara, swasta nasional, atau swasta asing (sepanjang tidak diatur dalam Pasal 2 UU No. 1/1967). Pihak swasta yang dimaksud dapat berupa perorangan atau badan hukum. (Pasal 1)
  • PMDN à Penggunaaan modal dalam negeri baik secara langsung atau tidak, untuk menjalankan usaha. (Pasal 2)
            Penanaman modal langsung        : membeli perlengkapan.
            Penanaman modal tak langsung : beli saham, obligasi, dll.
  • Perusahaan nasional adalah perusahaan yang minimal 51% adalah modal dalam negeri. (Pasal 2)
Setiap individu pada dasarnya memerlukan investasi, karena dengan investasi setiap orang dapat mempertahankan dan memperluas basis kekayaannya yang dapat digunakan sebagai jaminan sosial di masa depannya. Seseorang sering tidak menyadari dirinya telah melakukan investasi, misalnya dengan menabung dan sebagainya. Agar tak terjebak melakukan investasi ke dalam portofolio ‘sampah’, atau bahkan ditipu oleh pihak yang tak bertanggung jawab dengan iming-iming menarik, Anda harus mengedepankan rasionalitas dan memahami betul resiko-resiko yang dihadapi dalam berinvestasi. Jangan sampai terbuai dengan iming-iming return yang tinggi, tapi uang Anda malah amblas. Berikut disajikan jenis-jenis investasi yang ada dalam masyarakat.
Tabungan dan deposito
Memiliki tabungan di bank adalah cara investasi yang paling sederhana, praktis dan mudah, didukung dengan likuiditas dan kemudahan pengambilan sewaktu-waktu, bank juga relatif sangat aman, karena hingga kini simpanan di bank dijamin oleh pemerintah. Bank juga memberikan bunga, besar dari bunga tergantung pada jenis simpanan dengan prinsip semakin besar dan lama orang menyimpan dana di bank umumnya semakin besar pula bunganya. Deposito sendiri mirip dengan tabungan namun dengan jangka waktu tertentu, bunga yang di tawarkan di deposito relatif lebih tinggi dari bunga tabungan, namun bila deposito diambil sebelum jangka waktunya maka akan dikenakan penalti.
Obligasi
Obligasi adalah surat hutang dengan jangka waktu tertentu,. Obligasi dapat diterbitkan oleh perusahaan, pemerintah ataupun lembaga lainnya. Imbalan dari obligasi adalah modal pokok investasi plus kupon bunga, kupon bunga ini besarnya sudah ditentukan sekian persen dan umumnya lebih tinggi dari suku bunga bank ataupun surat berharga lainya yang dianggap aman, mengingat resiko obligasi yang relatif lebih tinggi. Pembayaran kupon bunga dilakukan secara berkala, misalnya 3 bulan atau 6 bulan atau tahunan. Pembayaran pokok investasi sendiri dilakukan saat obligasi jatuh tempo, yaitu tanggal dimana obligasi habis masa berlakunya
Saham
Saham merupakan bukti kepemilikan (ekuitas) bukan surat utang,. Membeli saham berarti memiliki sebagian dari perusahaan, artinya juga anda berbagi resiko dengan emiten (penerbit saham). Bila emiten mendapat laba, sebagian akan dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk dividen. Meski tingkat keuntungan bermain saham ini bisa jadi sangat tinggi, tapi resiko penurunan nilai saham juga cukup tinggi. Dalam bermain saham, diperlukan pengetahuan yang luas mengenai fundamental saham-saham yang akan dikoleksi, keberanian dalam mengambil keputusan, dan mempunyai dana yang cukup besar utuk bermain dan yang paling penting kesiapan mental dalam melihat harga-harga saham yang naik dan turun dalam waktu yang singkat. Apalagi pada kondisi krisi keuangan global pada saat ini yang juga berimbas pada Bursa Efek Indonesia. Untuk bermain saham, Anda harus terdaftar pada salah satu dari banyak perusahaan broker saham yang ada di bursa efek. Umumnya mereka menetapkan setoran awal minimum sejumlah Rp. 50 juta hingga Rp. 100 juta. Namun Anda dapat juga bermain dengan setoran awal yang lebih murah melalui Cyber Trade alias transaksi melalui internet, seperti Indo Premier yang menawarkan setoran awal sejumlah Rp. 20 juta atau Makindo Cyber Trade yang hanya Rp. 10 juta. Biaya transaksi lewat cyber trade umumnya lebih murah daripada order by phone. Di Makindo misalnya, bila transaksi by phone dikenakan fee jual beli sebesar 0.4%/0.3% dengan biaya minimum Rp. 15.000, pada transaksi via internet hanya dikenakan 0.1% saja dengan minimal biaya Rp.25.000
Membuka usaha baru secara mandiri
Membuka usaha baru juga merupakan bentuk dari investasi. Alasan mengapa orang membuka usaha baru, selain potensi hasil yang tak terhingga juga bisa agar bisa melakukan pekerjaan yang benar-benar disukai, mengembangkan kreativitas individual dan juga mencapai kemandirian finansial. Perlu diingat bahwa resiko membuka usaha baru relatif besar, kerugian usaha bisa sampai pada kebangkrutan yang bisa lebih dari menghabiskan modal,. Selain itu dibutuhkan juga dedikasi waktu, ketrampilan, keseriusan, kesabaran, determinasi dan mungkin juga bakat. Dalam membuka usaha baru, harus diperhatikan permintaan masyarakat terhadap produk yang dijual. Bila produk Anda tidak tepat dan tidak diminati masyarakat, bisa-bisa usaha akan bangkrut.
Membuka usaha baru melalui franchise/waralaba
Banyak orang yang ingin membuka usaha baru, tapi tak memiliki keahlian yang cukup dalam mengelola suatu bisang usaha. Bila Anda masuk dalam kategori seperti ini, Anda dapat membeli waralaba atau franchise yang saat ini banyak tersedia. Tapi hati-hati, jangan sembarangan memilih franchise, bisa-bisa usaha tersebut bangrut karena salah urus oleh pemegang waralabanya. Dalam membeli waralaba. perhatikan perkembangan usaha tersebut, apakah benar-benar sudah teruji dan diminati oleh masyarakat banyak, periksa juga dengan teliti laporan keuangan perusahaan tersebut, apakah dalam lima tahun terakhir tidak mencetak kerugian, dan yang paling penting adalah business support, atau dukungan terhadap investasi Anda, karena inilah inti dari waralaba. Sejumlah waralaba yang sudah teruji baik antara lain Indomaret Mini Market dan Alfamart Mini Market. Mereka mempunyai konsep, analisis pasar, business support yang sudah matang. Boleh dikatakan Anda tingga tutup mata saja dan mereka menjalankan sepenuhnya atas invsetasi yang Anda tanamkan.
Properti
Salah satu pilihan yang relatif aman, selama tidak ada resiko gejolak politik maka rumah/tanah tak akan berkurang. Juga potensi hasil investasinya yang berupa nilai jual yang terus meningkat dan hasil dari sewa. Berinvestasi di properti memerlukan jumlah dana relatif besar dan juga komitmen jangka panjang, karena meski nilainya akan terus meningkat, kendala likuiditas yaitu penjualan kembali properti yang tidak mudah dan memakan waktu lama. Dalam memilih property sebagai investasi harus memperhatikan sejumlah aspek, seperti potensi kenaikan harga di masa depan, dan kemungkinan property disewakan kepada pihak lain. Jangan memilih lokasi di daerah “mati”, walau murah tapi susah menjual atau menyewakan kembali.
Logam Mulia
Pembelian perhiasan seperti emas juga bisa menjadi sarana investasi, selain bisa dijual kembali dengan relatif mudah, harga emas juga terus meningkat dari waktu ke waktu, walaupun harga jualnya lebih rendah ada nilai guna yang telah dipakai. Pembelian emas juga melindungi dari depresiasi mata uang, karena harga emas meningkat seiring dengan inflasi hal ini mirip dengan menyimpan dana dalam bentuk valuta asing, keduanya sama-sama melindungi dari resiko penurunan nilai mata uang. Pembelian atau penjualan saham dapat dilakukan di sejumlah tempat penjualan semacam Aneka Tambang dan Pegadaian, tapi juga dapat dilakukan di toko-toko perhiasan terdekat dengan tempat tinggal Anda. Selisih harga jual dan beli logam mulia berkisar Rp. 5.000 per gramnya. Tapi pada saat-saat krisis seperti sekarang ini, banyak yang menetapkan selisih hingga Rp. 10.000 per gram nya.
Kolektibel
Investasi dalam bentuk benda-benda koleksi seperti karya seni, meskipun banyak pertimbangan non-ekonomi dalam investasi dibidang ini, namun perlu diingat bahwa nilai untuk barang kolektibel meskipun cenderung naik tapi tak terukur, dan juga kendala likuiditas dimana sulit menjual kembali dan memperkirakan nilai jualnya. Pasar benda-benda seperti ini sangat terbatas dan sebaiknya harus berada dalam komunitas penggemar benda koleksi tersebut. Sehingga lebih mudah menjualnya kembali saat membutuhkan dana.

Pasar Berjangka
Pasar ini muncul dari timbulnya transaksi forward, yaitu transaksi dilakukan hari ini tetapi pembayaran dan penyerahan komoditas dilakukan di kemudian hari yang telah ditetapkan. Transaksi ini melindungi pembeli dan penjual dari fluktuasi harga yang tidak diharapkan. Perbedaan waktu antara transaksi dengan penyerahan komoditas yang bisa sampai berbulan-bulan dimanfaatkan oleh para spekulan untuk memperdagangkan kontrak forward tersebut. Spekulan ini tidak memproduksi /mengkonsumsi produk tersebut, kontrak diperdagangkan dengan harapan keuntungan dari fluktuasi harga dimasa datang akibat perubahan pasokan. Pasar berjangka ini semula hanya diproduk komoditas, namun kemudian meluas ke pasar modal, pasar uang dan valas.
Reksa Dana
Bagi seseorang yang ingin investasi di pasar uang atau pasar modal tetapi tidak mempunyai keahlian atau tidak mempunyai waktu dapat berinvestasi di reksa dana. Reksa dana adalah wadah yang menghimpun dana dari para investor untuk kemudian dikelola oleh Manajer Investasi ke berbagai instrumen investasi. Instrumen investasi yang bisa dipilih ada bermacam-macam misalnya obligasi, saham atau campuran antara obligasi dan saham. Selain itu reksa dana berbasis instrumen hutang jangka pendek yang jatuh temponya kurang dari 1 tahun yaitu reksa dana pasar uang. Bermacam-macam jenis reksadana ditawarkan oleh banyak pula pengelola, dengan berbagai variasi instrument investasi yang dimainkan. Untuk lebih detailnya, sebelum memasukan investasi ke reksadana, mintalah dan pelajarilah prospektus reksadana tersebut dengan teliti, sehingga tidak dirugikan di kemudian hari.



0 komentar:

Posting Komentar