Pages

Minggu, 06 Januari 2013

Pasar Modal



A.   Pengertian Pasar Modal
Pasar modal dalam arti sempit adalah suatu tempat yang terorganisasi di mana efek-efek diperdagangkan yang di sebut Bursa Efek. Bursa Efek atau stock echange adalah suatu sistem yang terorganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung maupun dengan melalui wakil-wakilnya. Fungsi Bursa Efek ini antara lain adalah menjaga kontinuitas pasar dan menciptakan harga efek yang wajar melalui mekanisme permintaan dan penawaran.
Definisi Pasar Modal menurut Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar kongkret atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan yang memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas. Abstrak dalam pengertian pasar modal adalah transaksi yang dilakukan melalui mekanisme over the counter (OTC).
Sedangkan menurut David L. Scott, Pasar Modal adalah pasar untuk dana jangka panjang di mana saham biasa, saham preferen, dan obligasi diperdagangkan.

B.   Perkembangan Pasar Modal Indonesia
Pasar Modal Indonesia dimulai ketika Pemerintah Hindia Belanda mendirikan Bursa Efek di Jakarta pada akhir tahun 1912. Efek-efek yang diperdagangkan dalam bursa ini terdiri atas saham-saham dan obligasi yang diterbitkan perusahaan milik Belanda lain. Pendirian bursa efek oleh pemerintah Belanda itu bertujuan untuk memobilisasi dana dalam rangka membiayai perkebunan milik Belanda yang saat itu sedang dikembangkan secara besar-besaran di Indonesia.
Pendirian bursa efek di Jakarta tersebut diikuti dengan pendirian bursa efek di Semarang dan Surabaya dalam tahun 1925. Bursa efek yang didirikan tersebut mengalami perkembangan yang cukup pesat sampai akhirnya kegiatan nya terpaksa terhenti akibat pecahnya perang dunia kedua. Saat era kemerdekaan bursa efek Indonesia kembali diaktifkan dengan diterbitkannya obligasi Pemerintah RI tahun 1950. Untuk memantapkan keberadaan bursa efek tersebut kemudian pemerintah mengeluarkan UU Darurat tentang bursa No. 13 Tahun 1951 yang kemudian ditetapkan dengan UU No. 15 Tahun 1952. Penyelenggaran bursa efek yang dibuka di Jakarta tersebut dilakukan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-Efek (PPUE) di mana Bank Indonesia terlibat sebagai penasihat. Untuk lebih memantapkan pelaksaan pasar modal telah diundangkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Namun usaha pengaktifan Bursa Efek tersebut tidak mengalami perkembangan hingga memasuki dekade 1970-an. Pemerintah melakukan pengaktifan Pasar Modal Indonesia sejak 10 Agustus 1977 dengan membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM), yang sejak tahun 1991 berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Perkembangan pasar modal dapat dikatakan cukup baik sampai tahun 1983, dimana sebanyak 23 perusahaan telah melakukan emisi saham dan 1 saham melakukan emisi obligasi dengan nilai emisi seluruhnya mencapai Rp 117 miliar.
Penyebab berkurangnya minat perusahaan melakukan emisi pada periode tersebut antara lain disebabkan persyaratan dan tata cara emisi yang menurut kalangan industri sangat ketat. Ketentuan-ketentuan emisi tersebut antara lain sebagai berikut:
a.       Rasio laba bersih dengan modal sendiri untuk tahun terakhir minimal 10%.
b.       Penetapan harga (pricing) saham diteliti BAPEPAM.
c.       Pemeriksaan secara ketat dan intensif oleh BAPEPAM terhadap emiten.
Untuk menggairahkan kembali pasar modal, pemerintah melakukan kembali deregulasi di sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar modal. Sebelum itu telah dikeluarkan Paket 24 Desember 1987 yang berkaitan dengan usaha pengembangan pasar modal meliputi pokok-pokok sebagai berikut:
a.       Kemudahan syarat go public  antara lain laba tidak harus mencapai 10%.
b.      Diperkenalkannya bursa pararel.
c.       Penghapusan fee pendaftaran dan pencatatan di bursa yang sebelumnya dipungut oleh Bapepam.
d.      Invstor asing boleh membeli saham perusaan yang go public.
e.       Saham boleh diterbitkan atas unjuk.
f.       Batasan fluktuasi harga saham di bursa efek sebesar 4% dari kurs sebelumnya ditiadakan.
g.      Proses emisi harus sudah diselesaikan Bapepam dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak dilengkapinya persyaratan.
Dampak dari deregulasi tersebut adalah meningkatnya minat emiten maupun investor secara drastis yang memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pembiayaan bagi perusahaan disatu pihak dan sarana investasi bagi pemodal. Meningkatnya minat emiten mencari dana melalui pasar modal tercermin dari banyaknya perusahaan yang melakukan emisi saham dan obligasi serta naiknya kapitalisasi dana. Naiknya minat investor tercermin pula dari peningkatan volume perdagangan serta indeks harga saham gabungan (IHSG).    

C.   Lembaga Penunjang Pasar Modal
Peran lembaga penunjang dalam mekanisme pasar modal merupakan salah satu faktor yang sangat dominan terlaksananya transaksi pasar modal bahkan memiliki peran penting terhadap pengembangan pasar modal itu sendiri. Lembaga penunjang ini berperan dalam mempertemukan antar emiten dengan pemodal dan dalam menjalankan fungsinya berada di antara kepentingan emiten dan pemodal. Pada prinsipnya lembaga penunjang menawarkan atau menyediakan jasa-jasa baik bagi emiten maupun investor.
Lemabag penunjang pasar modal dilihat dari fungsinya dapat dibedakan sebagai lembaga penunjang yang terlibat dalam pasar perdana (primary market) dan pasar sekunder (secondary market).
1.      Lembaga Penunjang Pasar Perdana
Pasar perdana pada pokoknya adalah penawaran efek secara langsung oleh emiten kepada investor tanpa melalui bursa efek. Umumnya ditawarkan kepada investor institusi, misalnya dana pensiun, perusahaan asuransi, dan perusahaan besar lainnya. Pemasaran dilakukan oleh penjamin emisi (underwriter), broker, atau perusahaan efek yang bertindak sebagai agen penjual dan dilakukan berdasarkan emisi efek. Tugas-tugas pokok lembaga penunjang pasar perdana adalah sebagai berikut:
Penjamin Emisi Efek (Underwriter)
Tugas penjamin emisi antara lain adalah sebagai berikut:
a.       Memberikan nasihat mengenai:
·         Jenis efek yang sebaiknya dikeluarkan
·         Harga yang wajar untuk efek tersebut
·         Jangka waktu efek (obligasi dan sekuritas kredit)
b.      Dalam mengajukan pernyataan dalam pendaftaran emisi efek, penjamin emisi membantu menyelesaikan tugas administrasi yang berhubungan dengan:
·         Pengisian dokumen pernyataan pendaftaran emisi efek
·         Penyusunan prospektus
·         Merancang spesimen efek
·         Mendampingi emiten selama proses evaluasi
c.       Mengorganisasikan penyelenggaraan emisi antara lain meliputi:
·         Pendistribusian efek
·         Menyiapkan sarana-sarana penunjang

Akuntan Publik
Tugas akuntan publik adalah:
a.       Melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatnya.
b.      Memeriksa pembukuan, apakah sudah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia dan ketentuan Bapepam.
c.       Memberi petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik (apabila diperlukan).

Konsultan Hukum
Tugas konsultan hukum adalah meneliti aspek-aspek hukum emiten dan memberikan pendapat segi hukum (legal opinion) tentang keadaan dan keabsahan usaha emiten antara lain sebagai berikut:
a.       Anggaran dasar / akta pendirian perusahaan meliputi: pengesahan dari instasi yang berwenang, permodalan, kepengurusan, dan hak-hak dan kewajiban para pemegang saham.
b.      Izin usaha yang wajib dimiliki emiten.
c.       Bukti kepemilikan / penguasaan atas harta kekayaan emiten.
d.      Perikatan-perikatan yang dilakukan oleh emiten dengan pihak ketiga.
e.       Gugatan atau tuntutan dalam perkara perdata atau pidana yang menyangkut emiten atau pribadi pengurus.

Notaris
Notaris bertugas:
a.       Membuat berita acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
b.      Membuat konsep akta perubahan anggaran dasar.
c.       Menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka emisi efek.

Agen Penjual
Agen penjual (selling agent) ini umumnya perusahaan efek dengan tugas:
a.       Melayani investor yang akan memesan saham.
b.      Melaksanakan pengembalian uang pesanan (refund) kepada investor.
c.       Menyerahkan sertifikat efek kepada pemesan (investor)

Perusahaan penilai
perusahaan penilai diperlukan apabila perusahaan emiten akan melakukan penilaian kembali aktivanya. Penilaian tersebut dimaksudkan untuk mengetahui berapa besarnya nilai wajar aktiva perusahaan sebagai dasar dalam melakukan emisi melalui pasar modal.

2.      Lembaga Penunjang Dalam Emisi Obligasi
Selanjutnya, dalam hal emisi obligasi, disamping lembaga-lembaga penunjang untuk emisi saham sebagaiman disebutkan di atas, juga dikenal lembaga berikut:
Wali Amanat (Trustee), yang memiliki tugas:
a.       Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten.
b.      Melakukan penilaian terhadap sebagian atau seluruh harta kekayaan emiten yang diterima olehnya sebagai jaminan.
c.       Memberikan nasihat yang diperhitungkan oleh emiten.
d.      Melakukan pengawasan terhadap pelunasan pinjaman pokok beserta bunganya yang harus dilakukan oleh emiten tepat pada waktunya.
e.       Melaksanakan tugas selaku agen utama pembayaran.
f.       Mengikuti secara terus-menerus perkembangan perusahaan emiten.
g.      Membuat perjanjian perwaliamanatan dengan pihak emiten.
h.      Memanggil Rapat Umum Pemegang Obligasi, RUPO (apabila diperlukan).

Penanggung (Guarantor)
Penanggung bertanggungjawab atas dipenuhinya pembayaran pinjaman pokok obligasi beserta bunganya dari emiten kepada para pemegang obligasi tepat pada waktunya, apabila emiten tidak memenuhi kewajibannya.

Agen Pembayaran (Paying Agent)
Agen pembayaran bertugas membayar bunga obligasi yang biasanya dilakukan setiap dua kali setahun dan pelunasan pada saat obligasi telah jatuh tempo.
3.      Lemabaga Penunjang Sekunder
Lembaga penunjang pasar sekunder merupaka lembaga yang menyediakan jasa-jasa dalam melaksanakan transaksi jual beli di bursa. Lembaga penunjang ini terdiri atas:
Pedagang Efek
Di samping melakukan jual beli efek untuk diri sendiri. Pedagang efek juga berfungsi untuk menciptakan pasar bagi efek tertentu dan menjaga keseimbangan harga serta memelihara likuiditas efek dengan cara membeli dan menjual efek tertentu di pasar sekunder.

Perantara Pedagang Efek (Broker)
Broker bertugas menerima order jual dan order beli investor untuk kemudian ditawarkan di Bursa Efek. Atas jasa keperantaraan tersebut, broker mengenakan fee kepada investor.

Perusahaan Efek
Perusahaan efek (securities company) dapat menjalankan satu atau beberapa kegiatan, baik sebagai penjamin emisi efek (underwriter), perantara pedagang efek, manajer investasi, maupun penasihat investasi.

Biro Administrasi Efek
Yaitu pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten, secara teratur menyediakan jasa-jasa melaksanakan pembukuan, transfer dan pencatatan, pembayaran deviden, pembagian hak opsi, emisi sertifikat, atau laporan tahunan untuk emiten.

D.   Reksa Dana
Menurut UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Dari definisi tersebut, terdapat tiga unsur penting dalam reksa dana, yaitu: adanya kumpulan dana masyarakat atau pool of funds, investasi dalam bentuk portofolio efek, dan manajer investasi sebagai pengelola dana. Dana yang dikelola oleh manajer investasi adalah dana milik investor.
1.      Bentuk Hukum Reksa Dana
Reksa dana menurut ketentuan dapat didirikan dalam bentuk hukum perseroan (PT) atau Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
a.      Reksa Dana Perseroan
Merupakan badan hukum tersendiri yang didirikan untuk melakukan kegiatan reksa dana. Sebagaiman halnya suatu badan hukum PT, maka reksa dana yang berbentuk perseroan memiliki suatu anggaran dasar, pemegang saham, pengurus atau direksi, kekayaan sendiri dan kewajiban-kewajiban. Efek yang dikeluarkan reksa dana perseroan disebut saham. Pengelolaan portofolio dilakukan oleh manajer investasi berdasarkan kontrak.   
b.      Reksa Dana KIK
KIK pada prinsipnya bukanlah badan hukum tersendiri. Reksa dana melakukan kegiatannya berdasarkan kontrak yang dibuat oleh manajer investasi dan bank kustodian. Investor secara kolektif mempercayakan dananya kepada manajer investasi untuk dikelola. Efek yang dikeluarkan reksa dana KIK disebut unit penyertaan (trust unit).
Perusahaan efek atau pihak lain yang telah memperoleh izin usaha sebagai manajer investasi dari Bapepam dapat membentuk reksa dana KIK. Manajer investasi mengajukan pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum reksa dana KIK kepada Bapepam dengan menyampaikan dokumen sebagai berikut:
·         Kontrak investasi kolektif yang dibuat oleh manajer investasi dengan bank kustodian secara notarial.
·         Prospektus.
·         Pendapat konsultan hukum
·         Laporan keuangan awal


2.      Sifat Reksa Dana
Berdasarkan sifat operasionalnya, reksa dana dapat dibedakan dalam dua jenis yaitu reksa dana tertutup dan reksa dana terbuka. Reksa dana yang berbentuk perseroan (PT) dapat bersifat tertutup dan terbuka, sedangkan reksa dana yang berbentuk KIK hanya dapat bersifat terbuka.
a.      Reksa Dana Tertutup
Karakteristik reksa dana tertutup antara lain adalah hanya dapat menjual saham reksa dana (bukan unit penyertaan sebagaimana istilah dalam reksa dana terbuka) keapada investor sampai batas jumlah modal dasar yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar perseroan. Disebut reksa dana tertutup karena tertutup dalam jumlah saham yang dapat diterbitkan atau dalam hal menerima masuknya pemodal baru. Selanjutnya, disebut tertutup karena reksa dana jenis ini tidak dapat membeli kembali saham-sahamnya yang telah dijual kepada pemodal.
b.      Reksa Dana Terbuka
Reksa dana terbuka dapat mennjual unit penyertaanya secara terus-menerus sepanjang ada investor yang yang berminat membeli. Sebaliknya investor dapat menjual kembali unit penyertaannya kepada manajer investasi kapan saja diinginkan. Atau dengan kata lain reksa dana terbuka bersedia membeli kembali unit penyertaan sesuai dengan nilai aktiva bersih (NAB) pada saat itu. Oleh karena itu, disebut terbuka karena reksa dana ini memungkinkan dan membuka kesempatan bagi investor baru yang akan melakukan investasi setiap saat dengan membeli unit-unit penyertaan reksa dana.demikian pula bila investor ingin menarik kembali investasinya.
   
3.      Jenis Reksa Dana Berdasarkan Portofolio Investasinya
a.       Reksa Dana Pasar Uang adalah reksa dana yang hanya melakukan investasi pada efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun.
b.      Reksa Dana Pendapatan Tetap adalah reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat utang.
c.       Reksa Dana Saham adalah reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dalam efek bersifat ekuitas.
d.      Reksa Dana Campuran adalah reksa dana yang melakukan investasi dalam efek bersifat ekuitas dan efek bersifat utang yang perbandingannya tidak termasuk dalam kategori yang disebut pada butir b dan c di atas.

4.      Kebijakan Pengelolaan Reksa Dana
Dalam pengelolaan reksa dana terdapat dua pihak yang memiliki peran yang menentukan yaitu manajer investasi dan bank kustodian. Manajer investasi mengelola dana dengan menempatkan dalam instrumen pasar uang dan pasar modal sementara bank kustodian melakukan administrasi dan penyimpanan seluruh kekayaan reksa dana. Pengelolaan reksa dana diatur secara ketat oleh Bapepam karena menyangkut dana masyarakat investor sehingga perlu perlindungan yang memadai. Pembatasan dan pelarangan kegiatan reksa dana berdasarkan ketentuan Bapepam yang harus dipatuhi dalam pengelolaan reksa dana antara lain yaitu:
a.       Menerima dan atau memberikan pinjaman secara langsung.
b.      Membeli saham atau unit penyertaan reksa dana lainnya.
c.       Membeli efek luar negeri.
d.      Membeli efek yang diterbitkan oleh suatu emiten melebihi 5% dari jumlah modal disetor emiten.
e.       Membeli efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan melebihi 10% dari nilai NAB reksa dana pada saat pembelian, termasuk di dalamnya surat berharga yang dikeluarkan oleh bank, tetapi tidak termasuk Sertifikat Bank Indonesia.


  
5.      Pajak Reksa Dana
Reksa dana berbentuk perseroan sumber pendapatannya dikenakan pajak penghasilan termasuk pajak transaksi., kecuali bunga obligasi dan dividen. Dividen yang dibagikan kepada investor individu dikenakan pajak penghasilan, sedangkan dividen yang dibagikan kepada investor badan usaha tidak dikenakan pajak.
Reksa dana berbentuk KIK, pendapatannya dikenakan dan dipungut pajaknya pada reksa dananya. Oleh karena itu, jika reksa dana KIK melakukan pembagian uang tunai kepada investor atau apabila investor memperoleh pelunasan atas unit penyertaannya tidak dikenakan pajak lagi. Hal ini dikarenakan pengoperasian reksa dana KIK didasarkan pada kontrak, bukan atas badan hukum.

6.      Nilai Aktiva Bersih
Kinerja investasi pengelolaan portofolio reksa dana tercermin dari nilai aktiva bersih atau net asset value atau disingkat NAB. Untuk mengetahui perkembangan nilai investasi suatu reksa dana dapat dilihat dari peningkatan nilai aktiva bersihnya yang sekaligus merupakan nilai investasi yang dimiliki investor. NAB reksa dana terbuka per saham dihitung setiap hari dan diumumkan kepada masyarakat. Sedangkan NAB reksa dana tertutup dihitung cukup hanya sekali seminggu.

Total nilai aktiva bersih pada periode tertentu:
Total NAB = Nilai Aktiva – Total Kewajiban
 
           

Nilai Aktiva Bersih Per Unit:
                                    Total Nilai Aktiva Bersih
NAB per unit =          
                        Total Unit Penyertaan (saham) yang diterbitkan
 
           


 





Dimana:
Total NAB = Jmlah nilai aktiva bersih pada periode tertentu
NAB per unit = Nilai aktiva bersih per saham atas unit penyertaan pada periode tertentu

7.      Risiko dan Keuntungan Investasi Pada Reksa Dana
Risiko investasi dalam reksa dana relatif lebih rendah dibandingkan dengan melakukan investasi dalam saham-saham di Bursa efek. Keuntungan dalam melakukan investasi pada reksa dana antara lain sebagai berikut:
a.      Likuiditas
investor yang membeli reksa dana terbuka dapat menjual kembali kepada penerbitnya setiap saat dan penerbit secara hukum wajib membelinya sesuai dengan harga pasar yang berlaku saat ini. Dengan demikian reksa dana jauh lebih likuid dibandingkan dengan saham atau obligasi yang diperdagangkan di Bursa Efek.

b.      Diversifikasi
Investasi dalam reksa dana di backup dengan sekelompok instrumen di pasar modal atau pasar uang. Kelompok instrumen tersebut selalu berubah setiap saat agar dicapainya nilai maksimum dari portofolio yang bersangkutan.

c.       Manajemen Profesional
Pengelola reksa dana umumnya terdiri atas orang-orang yang memiliki pengalaman dan keahlian di bidang pasar uang dan pasar modal. Untuk menjadi pengelola (manajer investasi) diwajibkan memiliki izin sebagai penasihat investasi sehingga hanya orang tertentu saja yang dapat menjadi manajer atau penasihat investasi.



d.      Biaya Yang Rendah
Biaya transaksi lebih rendah apabila investor mengelola investasinya secara individu. Rendahnya tersebut karena perusahaan reksa dana biasanya mengelola dana dalam jumlah yang besar.

e.       Pelayanan Bagi Pemegang Saham
Reksa dana biasanya menawarkan daya tarik kepada pemegang sahamnya misalnya dengan menjanjikan untuk melakukan reinvestasi terhadap dividen dan capital gain secara otomatis yang seharusnya diterima oleh nasabah.

E.   Proses Emisi Efek
Emisi efek merupakan suatu proses yang melibatkan lembaga penunjang pasar modal dalam rangka penjualan efek (saham dan obligasi) suatu perusahaan kepada masyarakat umum.
Proses emisi yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:
1.      Perusahaan yang akan menerbitkan efek (emiten atau issuer) menyampaikan maksud (letter on intent) kepada Bapepam.
2.      Emiten menghubungi dan menunjuk penjamin emisi (Underwriter) serta lembaga penunjang emisi lainnya.
3.      Emiten dan underwriter mempersiapkan dokumen pernyataan pendaftaran emisi efek berikut lampiran dan dokumen emisi lainnya.
4.      Emiten melalui underwriter menyampaikan pernyataan pendaftaran emisi efek kepada Bapepam.
5.      Bapepam melakukan penelaahan kesesuaian dokumen emisi dengan ketentuan yang berlaku.
6.      Izin emisi diberikan oleh Bapepam bilamana semua dokumen emisi telah lengkap dan memenuhi ketentuan.
7.      Pengumuman dan pendistribusian prospektus. Dalam prospektus tersebut memuat informasi yang perlu diketahui calon investor antara lain:
·         Tujuan penawaran
·         Keterangan tentang perseroan antara lain riwayat perusahaan dan susunan dewan direksi dan dewan komisaris.
·         Masa penawaran
·         Tanggal penjatahan
·         Tanggal pengembalian uang pesanan
·         Tanggal pencatatan di bursa
·         Harga, jumlah, dan jenis saham yang ditawarkan
·         Nama-nama penjamin emisi yang terdiri atas: penjamin utama, penjamin pelaksana, penjamin peserta.
·         Ikhtisar keuangan dan rasio-rasio keuangan perusahaan


a.      Penjelasan Saham
b.      Pencatatan Saham
F.    Penjamin Emisi (Underwriter)
Dalam pelaksanaan emisi efek penjamin emisi (Underwriter) memiliki peran yang sangat menentukan keberhasilan emisi terutama dalam melakukan pemasaran dan penjualan suatu efek. Pentingnya fungsi underwriter tersebut disebabkan alasan-alasan sebagai berikut :
a.       Membantu emiten mempersiapkan pernyataan pendaftaran berikut dokumen pendukungnya.
b.      Memberikan konsultasi dibidang keuangan
c.       Melakukan penjaminan terhadap efek yang diemisikan
d.      Melakukan evaluasi terhadap kondisi perusahaan
e.       Menentukan harga sahambersama-sama dengan emiten
f.       Sebagai pembentuk pasar (Market Maker) di bursa parallel

Dilihat dari masing-masing fungsi dan tanggung jawab dalam sindikasi penjamin emisi maka underwriter dapat digolongkan sebagai berikut :
1.      Penjamin utama emisi (Leat Underwriter) dengan emiten membuat suatu perikatan dalam suatu perjanjian penjaminan emisi efek apabila dalam suatu emisi terdapat lebih dari satu penjamin emisi pertama, maka penjamin dilakukan secara bersama.
Tugas pokok penjamin utama emisi adalah sebagai berikut :
a.       Menjamin penjualan emisi efek dan pembayaran keseluruhan nilai efek yang diemisikan kepada emiten
b.      Mewakili para penjamin emisi efek dalam hubungannya dengan emiten dan pihak ketiga
c.       Menetapkan bagian kewajiban masing-masing bagian emisi efek sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian antara penjamin emisi
d.      Mengumpulkan semua hasil penjualan efek yang dilakukan oleh para penjamin peserta emisi dan para agen penjual pada tanggal setelah masa penutupan penawaran umum
e.       Menyerahkan hasil penjualan efek kepada emiten serta membayar efek yang tidak habis terjual tepat pada tanggal yang disepakati.

2.      Penjamin pelaksana emisi (Managing Underwriter)
Penjamin pelaksana emisi dalam suatu proses emisi memiliki tugas sebagai berikut :
a.       Mengatur pengelolaan serta penyelenggaraan emisi efek.
b.      Mengkoordinasikan seluruh penjamin emisi dalam hal pelaksanaan penjamin efek, serta kegiatan-kegiatan lainnya sesuai dengan kewajiban para penjamin emisi efek.
3.      Penjamin Peserta Emisi (Co-underwriter)
Fungsi Co-underwriter  ini adalah ikut menjamin penjualan dan pembayaran nilai efek sesuai dengan porsi efek yang diberikan padanya yang diikat dengan suatu perjanjian penjaminan emisi dan dalam pelaksanaan suatu emisi co-underwriter tidak bertanggung jawab langsung kepada emiten, tetapi kepada Lead-underwriter.
Kerjasama antara penjamin efek yaitu sebagai Lead Managing dan Co Underwriter diwujudkan dalam suatu perjanjian antar mereka yang disebut dengan perjanjian antarpenjamin emisi.
Jasa Penjamin Emisi
Jasa-jasa penjamin emisi tersebut terdiri atas:
a.       Manajement Fee. Pada dasarnya Manajement Fee ini dibayarkan kepada penjamin pelaksana emisi (Managing Underwriter)
b.      Underwriting Fee yaitu pembayaran Fee kepada semua penjamin emisi secara proporsional artinya besar kecilnya Fee yang dibayarkan tergantung dari besarnya bagian efek yang dijamin oleh masing-masing underwriter.
c.       Selling Fee yaitu pembayan Fee kepada agen penjual yang ditunjuk (Broker atau perusahaan-perusahaan efek) berdasarkan perjanjian agen penjual yang besarnya sesuai dengan jumlah efek yang terjual.
Jenis Perjanjian Emisi
Dalam kegiatan Underwriting, dikenal beberapa jenis dan cara penjaminan emisi sebagai berikut:
a.       Kesanggupan penuh (Full Commitment Underwriting)
Full Commitment Underwriting adalah suatu perjanjian emisi efek dimana penjamin emisi mengikatkan diri untuk menawarkan efek kepada masyarakat dan membeli sisa efek yang tidak laku terjual.
b.      Kesanggupan Terbaik (Best Efforts Commitment)
Dalam komitmen ini, underwriter akan berusaha semaksimal mungkin menjual efek-efek emiten. Apabila ada efek yang belum habis terjual underwriter tidak wajib  membelinya dan oleh karena itu mereka hanya membayar semua efek yang berhasil terjual dan mengembalikan sisanya kepada emiten.
c.       Kesanggupan Siaga (Stand By Commitment)
Penjamin emisi menurut komitmen ini adalah underwriter berusaha menawarkan efek semaksimalnya kepada investor. Kemudian apabila ada sisa yang  belum terjual sampai batas waktu penawaran yang telah ditetapkan, underwriter menyanggupi membeli sisa efek tersebut dengan harga tertentu sesuai dengan perjanjian yang besarnya dibawah harga penawaran pada pasar perdana.
d.      Kesanggupan Semua atau Tidak Sama Sekali ( All Or None Commitment)
Komitmen ini menyatakan bahwa apabila efek yang ditawarkan tersebut ternyata sebagian tidak terjual, maka penjualan efek tersebut dibatalkan sama sekali.

1 komentar: