A.
Pengertian
Pasar Modal
Pasar modal
dalam arti sempit adalah suatu tempat yang terorganisasi di mana efek-efek
diperdagangkan yang di sebut Bursa Efek. Bursa Efek atau stock echange adalah suatu sistem yang terorganisasi yang
mempertemukan penjual dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung
maupun dengan melalui wakil-wakilnya. Fungsi Bursa Efek ini antara lain adalah
menjaga kontinuitas pasar dan menciptakan harga efek yang wajar melalui
mekanisme permintaan dan penawaran.
Definisi Pasar
Modal menurut Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar kongkret atau abstrak
yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan yang memerlukan dana jangka
panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas. Abstrak dalam pengertian pasar modal
adalah transaksi yang dilakukan melalui mekanisme over the counter (OTC).
Sedangkan
menurut David L. Scott, Pasar Modal adalah pasar untuk dana jangka panjang di
mana saham biasa, saham preferen, dan obligasi diperdagangkan.
B.
Perkembangan
Pasar Modal Indonesia
Pasar Modal
Indonesia dimulai ketika Pemerintah Hindia Belanda mendirikan Bursa Efek di
Jakarta pada akhir tahun 1912. Efek-efek yang diperdagangkan dalam bursa ini
terdiri atas saham-saham dan obligasi yang diterbitkan perusahaan milik Belanda
lain. Pendirian bursa efek oleh pemerintah Belanda itu bertujuan untuk
memobilisasi dana dalam rangka membiayai perkebunan milik Belanda yang saat itu
sedang dikembangkan secara besar-besaran di Indonesia.
Pendirian bursa
efek di Jakarta tersebut diikuti dengan pendirian bursa efek di Semarang dan
Surabaya dalam tahun 1925. Bursa efek yang didirikan tersebut mengalami
perkembangan yang cukup pesat sampai akhirnya kegiatan nya terpaksa terhenti
akibat pecahnya perang dunia kedua. Saat era kemerdekaan bursa efek Indonesia
kembali diaktifkan dengan diterbitkannya obligasi Pemerintah RI tahun 1950.
Untuk memantapkan keberadaan bursa efek tersebut kemudian pemerintah
mengeluarkan UU Darurat tentang bursa No. 13 Tahun 1951 yang kemudian
ditetapkan dengan UU No. 15 Tahun 1952. Penyelenggaran bursa efek yang dibuka
di Jakarta tersebut dilakukan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-Efek
(PPUE) di mana Bank Indonesia terlibat sebagai penasihat. Untuk lebih
memantapkan pelaksaan pasar modal telah diundangkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal.
Namun usaha
pengaktifan Bursa Efek tersebut tidak mengalami perkembangan hingga memasuki
dekade 1970-an. Pemerintah melakukan pengaktifan Pasar Modal Indonesia sejak 10
Agustus 1977 dengan membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM), yang sejak
tahun 1991 berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Perkembangan pasar modal
dapat dikatakan cukup baik sampai tahun 1983, dimana sebanyak 23 perusahaan
telah melakukan emisi saham dan 1 saham melakukan emisi obligasi dengan nilai
emisi seluruhnya mencapai Rp 117 miliar.
Penyebab
berkurangnya minat perusahaan melakukan emisi pada periode tersebut antara lain
disebabkan persyaratan dan tata cara emisi yang menurut kalangan industri sangat
ketat. Ketentuan-ketentuan emisi tersebut antara lain sebagai berikut:
a. Rasio
laba bersih dengan modal sendiri untuk tahun terakhir minimal 10%.
b. Penetapan harga (pricing) saham diteliti BAPEPAM.
c. Pemeriksaan
secara ketat dan intensif oleh BAPEPAM terhadap emiten.
Untuk menggairahkan kembali pasar modal, pemerintah
melakukan kembali deregulasi di sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar
modal. Sebelum itu telah dikeluarkan Paket 24 Desember 1987 yang berkaitan
dengan usaha pengembangan pasar modal meliputi pokok-pokok sebagai berikut:
a. Kemudahan
syarat go public antara lain laba tidak harus mencapai 10%.
b. Diperkenalkannya
bursa pararel.
c. Penghapusan
fee pendaftaran dan pencatatan di
bursa yang sebelumnya dipungut oleh Bapepam.
d. Invstor
asing boleh membeli saham perusaan yang go
public.
e. Saham
boleh diterbitkan atas unjuk.
f. Batasan
fluktuasi harga saham di bursa efek sebesar 4% dari kurs sebelumnya ditiadakan.
g. Proses
emisi harus sudah diselesaikan Bapepam dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari
sejak dilengkapinya persyaratan.
Dampak dari deregulasi tersebut adalah meningkatnya
minat emiten maupun investor secara drastis yang memanfaatkan pasar modal sebagai
sumber pembiayaan bagi perusahaan disatu pihak dan sarana investasi bagi
pemodal. Meningkatnya minat emiten mencari dana melalui pasar modal tercermin
dari banyaknya perusahaan yang melakukan emisi saham dan obligasi serta naiknya
kapitalisasi dana. Naiknya minat investor tercermin pula dari peningkatan
volume perdagangan serta indeks harga saham gabungan (IHSG).
C.
Lembaga
Penunjang Pasar Modal
Peran lembaga
penunjang dalam mekanisme pasar modal merupakan salah satu faktor yang sangat
dominan terlaksananya transaksi pasar modal bahkan memiliki peran penting terhadap
pengembangan pasar modal itu sendiri. Lembaga penunjang ini berperan dalam
mempertemukan antar emiten dengan pemodal dan dalam menjalankan fungsinya
berada di antara kepentingan emiten dan pemodal. Pada prinsipnya lembaga
penunjang menawarkan atau menyediakan jasa-jasa baik bagi emiten maupun
investor.
Lemabag
penunjang pasar modal dilihat dari fungsinya dapat dibedakan sebagai lembaga
penunjang yang terlibat dalam pasar perdana (primary market) dan pasar sekunder
(secondary market).
1.
Lembaga
Penunjang Pasar Perdana
Pasar perdana
pada pokoknya adalah penawaran efek secara langsung oleh emiten kepada investor
tanpa melalui bursa efek. Umumnya ditawarkan kepada investor institusi,
misalnya dana pensiun, perusahaan asuransi, dan perusahaan besar lainnya.
Pemasaran dilakukan oleh penjamin emisi (underwriter), broker, atau perusahaan
efek yang bertindak sebagai agen penjual dan dilakukan berdasarkan emisi efek.
Tugas-tugas pokok lembaga penunjang pasar perdana adalah sebagai berikut:
Penjamin
Emisi Efek (Underwriter)
Tugas penjamin
emisi antara lain adalah sebagai berikut:
a. Memberikan
nasihat mengenai:
·
Jenis efek yang sebaiknya dikeluarkan
·
Harga yang wajar untuk efek tersebut
·
Jangka waktu efek (obligasi dan
sekuritas kredit)
b. Dalam
mengajukan pernyataan dalam pendaftaran emisi efek, penjamin emisi membantu
menyelesaikan tugas administrasi yang berhubungan dengan:
·
Pengisian dokumen pernyataan pendaftaran
emisi efek
·
Penyusunan prospektus
·
Merancang spesimen efek
·
Mendampingi emiten selama proses
evaluasi
c. Mengorganisasikan
penyelenggaraan emisi antara lain meliputi:
·
Pendistribusian efek
·
Menyiapkan sarana-sarana penunjang
Akuntan Publik
Tugas
akuntan publik adalah:
a. Melakukan
pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatnya.
b. Memeriksa
pembukuan, apakah sudah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia dan ketentuan
Bapepam.
c. Memberi
petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik (apabila diperlukan).
Konsultan
Hukum
Tugas konsultan
hukum adalah meneliti aspek-aspek hukum emiten dan memberikan pendapat segi
hukum (legal opinion) tentang keadaan dan keabsahan usaha emiten antara lain
sebagai berikut:
a. Anggaran
dasar / akta pendirian perusahaan meliputi: pengesahan dari instasi yang
berwenang, permodalan, kepengurusan, dan hak-hak dan kewajiban para pemegang
saham.
b. Izin
usaha yang wajib dimiliki emiten.
c. Bukti
kepemilikan / penguasaan atas harta kekayaan emiten.
d. Perikatan-perikatan
yang dilakukan oleh emiten dengan pihak ketiga.
e. Gugatan
atau tuntutan dalam perkara perdata atau pidana yang menyangkut emiten atau
pribadi pengurus.
Notaris
Notaris bertugas:
a. Membuat
berita acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
b. Membuat
konsep akta perubahan anggaran dasar.
c. Menyiapkan
naskah perjanjian dalam rangka emisi efek.
Agen
Penjual
Agen penjual
(selling agent) ini umumnya perusahaan efek dengan tugas:
a. Melayani
investor yang akan memesan saham.
b. Melaksanakan
pengembalian uang pesanan (refund) kepada investor.
c. Menyerahkan
sertifikat efek kepada pemesan (investor)
Perusahaan
penilai
perusahaan penilai diperlukan
apabila perusahaan emiten akan melakukan penilaian kembali aktivanya. Penilaian
tersebut dimaksudkan untuk mengetahui berapa besarnya nilai wajar aktiva
perusahaan sebagai dasar dalam melakukan emisi melalui pasar modal.
2.
Lembaga
Penunjang Dalam Emisi Obligasi
Selanjutnya,
dalam hal emisi obligasi, disamping lembaga-lembaga penunjang untuk emisi saham
sebagaiman disebutkan di atas, juga dikenal lembaga berikut:
Wali
Amanat (Trustee), yang memiliki tugas:
a. Menganalisis
kemampuan dan kredibilitas emiten.
b. Melakukan
penilaian terhadap sebagian atau seluruh harta kekayaan emiten yang diterima
olehnya sebagai jaminan.
c. Memberikan
nasihat yang diperhitungkan oleh emiten.
d. Melakukan
pengawasan terhadap pelunasan pinjaman pokok beserta bunganya yang harus
dilakukan oleh emiten tepat pada waktunya.
e. Melaksanakan
tugas selaku agen utama pembayaran.
f. Mengikuti
secara terus-menerus perkembangan perusahaan emiten.
g. Membuat
perjanjian perwaliamanatan dengan pihak emiten.
h. Memanggil
Rapat Umum Pemegang Obligasi, RUPO (apabila diperlukan).
Penanggung
(Guarantor)
Penanggung
bertanggungjawab atas dipenuhinya pembayaran pinjaman pokok obligasi beserta
bunganya dari emiten kepada para pemegang obligasi tepat pada waktunya, apabila
emiten tidak memenuhi kewajibannya.
Agen
Pembayaran (Paying Agent)
Agen pembayaran
bertugas membayar bunga obligasi yang biasanya dilakukan setiap dua kali
setahun dan pelunasan pada saat obligasi telah jatuh tempo.
3.
Lemabaga
Penunjang Sekunder
Lembaga
penunjang pasar sekunder merupaka lembaga yang menyediakan jasa-jasa dalam
melaksanakan transaksi jual beli di bursa. Lembaga penunjang ini terdiri atas:
Pedagang
Efek
Di samping
melakukan jual beli efek untuk diri sendiri. Pedagang efek juga berfungsi untuk
menciptakan pasar bagi efek tertentu dan menjaga keseimbangan harga serta
memelihara likuiditas efek dengan cara membeli dan menjual efek tertentu di
pasar sekunder.
Perantara
Pedagang Efek (Broker)
Broker bertugas
menerima order jual dan order beli investor untuk kemudian ditawarkan di Bursa
Efek. Atas jasa keperantaraan tersebut, broker mengenakan fee kepada investor.
Perusahaan
Efek
Perusahaan efek
(securities company) dapat menjalankan satu atau beberapa kegiatan, baik
sebagai penjamin emisi efek (underwriter), perantara pedagang efek, manajer
investasi, maupun penasihat investasi.
Biro
Administrasi Efek
Yaitu pihak yang
berdasarkan kontrak dengan emiten, secara teratur menyediakan jasa-jasa
melaksanakan pembukuan, transfer dan pencatatan, pembayaran deviden, pembagian
hak opsi, emisi sertifikat, atau laporan tahunan untuk emiten.
D.
Reksa
Dana
Menurut UU Nomor
8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan
untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan
dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Dari definisi tersebut, terdapat
tiga unsur penting dalam reksa dana, yaitu: adanya kumpulan dana masyarakat
atau pool of funds, investasi dalam bentuk portofolio efek, dan manajer
investasi sebagai pengelola dana. Dana yang dikelola oleh manajer investasi
adalah dana milik investor.
1. Bentuk Hukum Reksa Dana
Reksa
dana menurut ketentuan dapat didirikan dalam bentuk hukum perseroan (PT) atau
Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
a.
Reksa
Dana Perseroan
Merupakan badan
hukum tersendiri yang didirikan untuk melakukan kegiatan reksa dana. Sebagaiman
halnya suatu badan hukum PT, maka reksa dana yang berbentuk perseroan memiliki
suatu anggaran dasar, pemegang saham, pengurus atau direksi, kekayaan sendiri
dan kewajiban-kewajiban. Efek yang dikeluarkan reksa dana perseroan disebut
saham. Pengelolaan portofolio dilakukan oleh manajer investasi berdasarkan
kontrak.
b.
Reksa
Dana KIK
KIK pada
prinsipnya bukanlah badan hukum tersendiri. Reksa dana melakukan kegiatannya
berdasarkan kontrak yang dibuat oleh manajer investasi dan bank kustodian.
Investor secara kolektif mempercayakan dananya kepada manajer investasi untuk
dikelola. Efek yang dikeluarkan reksa dana KIK disebut unit penyertaan (trust
unit).
Perusahaan efek
atau pihak lain yang telah memperoleh izin usaha sebagai manajer investasi dari
Bapepam dapat membentuk reksa dana KIK. Manajer investasi mengajukan pernyataan
pendaftaran dalam rangka penawaran umum reksa dana KIK kepada Bapepam dengan
menyampaikan dokumen sebagai berikut:
·
Kontrak investasi kolektif yang dibuat
oleh manajer investasi dengan bank kustodian secara notarial.
·
Prospektus.
·
Pendapat konsultan hukum
·
Laporan keuangan awal
2. Sifat Reksa Dana
Berdasarkan
sifat operasionalnya, reksa dana dapat dibedakan dalam dua jenis yaitu reksa
dana tertutup dan reksa dana terbuka. Reksa dana yang berbentuk perseroan (PT)
dapat bersifat tertutup dan terbuka, sedangkan reksa dana yang berbentuk KIK
hanya dapat bersifat terbuka.
a.
Reksa
Dana Tertutup
Karakteristik
reksa dana tertutup antara lain adalah hanya dapat menjual saham reksa dana
(bukan unit penyertaan sebagaimana istilah dalam reksa dana terbuka) keapada
investor sampai batas jumlah modal dasar yang telah ditetapkan dalam anggaran
dasar perseroan. Disebut reksa dana tertutup karena tertutup dalam jumlah saham
yang dapat diterbitkan atau dalam hal menerima masuknya pemodal baru.
Selanjutnya, disebut tertutup karena reksa dana jenis ini tidak dapat membeli
kembali saham-sahamnya yang telah dijual kepada pemodal.
b.
Reksa
Dana Terbuka
Reksa dana
terbuka dapat mennjual unit penyertaanya secara terus-menerus sepanjang ada
investor yang yang berminat membeli. Sebaliknya investor dapat menjual kembali
unit penyertaannya kepada manajer investasi kapan saja diinginkan. Atau dengan
kata lain reksa dana terbuka bersedia membeli kembali unit penyertaan sesuai
dengan nilai aktiva bersih (NAB) pada saat itu. Oleh karena itu, disebut
terbuka karena reksa dana ini memungkinkan dan membuka kesempatan bagi investor
baru yang akan melakukan investasi setiap saat dengan membeli unit-unit
penyertaan reksa dana.demikian pula bila investor ingin menarik kembali
investasinya.
3. Jenis Reksa Dana Berdasarkan
Portofolio Investasinya
a. Reksa Dana Pasar Uang adalah
reksa dana yang hanya melakukan investasi pada efek bersifat utang dengan jatuh
tempo kurang dari satu tahun.
b. Reksa Dana Pendapatan Tetap
adalah reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari
aktivanya dalam bentuk efek bersifat utang.
c. Reksa Dana Saham adalah
reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dalam efek bersifat
ekuitas.
d. Reksa Dana Campuran adalah
reksa dana yang melakukan investasi dalam efek bersifat ekuitas dan efek
bersifat utang yang perbandingannya tidak termasuk dalam kategori yang disebut
pada butir b dan c di atas.
4. Kebijakan Pengelolaan Reksa Dana
Dalam
pengelolaan reksa dana terdapat dua pihak yang memiliki peran yang menentukan
yaitu manajer investasi dan bank kustodian. Manajer investasi mengelola dana
dengan menempatkan dalam instrumen pasar uang dan pasar modal sementara bank
kustodian melakukan administrasi dan penyimpanan seluruh kekayaan reksa dana.
Pengelolaan reksa dana diatur secara ketat oleh Bapepam karena menyangkut dana
masyarakat investor sehingga perlu perlindungan yang memadai. Pembatasan dan
pelarangan kegiatan reksa dana berdasarkan ketentuan Bapepam yang harus
dipatuhi dalam pengelolaan reksa dana antara lain yaitu:
a. Menerima
dan atau memberikan pinjaman secara langsung.
b. Membeli
saham atau unit penyertaan reksa dana lainnya.
c. Membeli
efek luar negeri.
d. Membeli
efek yang diterbitkan oleh suatu emiten melebihi 5% dari jumlah modal disetor
emiten.
e. Membeli
efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan melebihi 10% dari nilai NAB reksa
dana pada saat pembelian, termasuk di dalamnya surat berharga yang dikeluarkan
oleh bank, tetapi tidak termasuk Sertifikat Bank Indonesia.
5. Pajak Reksa Dana
Reksa
dana berbentuk perseroan sumber pendapatannya dikenakan pajak penghasilan
termasuk pajak transaksi., kecuali bunga obligasi dan dividen. Dividen yang
dibagikan kepada investor individu dikenakan pajak penghasilan, sedangkan
dividen yang dibagikan kepada investor badan usaha tidak dikenakan pajak.
Reksa
dana berbentuk KIK, pendapatannya dikenakan dan dipungut pajaknya pada reksa
dananya. Oleh karena itu, jika reksa dana KIK melakukan pembagian uang tunai
kepada investor atau apabila investor memperoleh pelunasan atas unit
penyertaannya tidak dikenakan pajak lagi. Hal ini dikarenakan pengoperasian
reksa dana KIK didasarkan pada kontrak, bukan atas badan hukum.
6. Nilai Aktiva Bersih
Kinerja
investasi pengelolaan portofolio reksa dana tercermin dari nilai aktiva bersih
atau net asset value atau disingkat NAB. Untuk mengetahui perkembangan nilai
investasi suatu reksa dana dapat dilihat dari peningkatan nilai aktiva
bersihnya yang sekaligus merupakan nilai investasi yang dimiliki investor. NAB
reksa dana terbuka per saham dihitung setiap hari dan diumumkan kepada
masyarakat. Sedangkan NAB reksa dana tertutup dihitung cukup hanya sekali
seminggu.
Total
nilai aktiva bersih pada periode tertentu:
|
Nilai
Aktiva Bersih Per Unit:
|
Dimana:
Total
NAB = Jmlah nilai aktiva bersih pada periode tertentu
NAB
per unit = Nilai aktiva bersih per saham atas unit penyertaan pada periode
tertentu
7. Risiko dan Keuntungan Investasi
Pada Reksa Dana
Risiko
investasi dalam reksa dana relatif lebih rendah dibandingkan dengan melakukan
investasi dalam saham-saham di Bursa efek. Keuntungan dalam melakukan investasi
pada reksa dana antara lain sebagai berikut:
a.
Likuiditas
investor yang
membeli reksa dana terbuka dapat menjual kembali kepada penerbitnya setiap saat
dan penerbit secara hukum wajib membelinya sesuai dengan harga pasar yang
berlaku saat ini. Dengan demikian reksa dana jauh lebih likuid dibandingkan
dengan saham atau obligasi yang diperdagangkan di Bursa Efek.
b.
Diversifikasi
Investasi dalam
reksa dana di backup dengan sekelompok instrumen di pasar modal atau pasar
uang. Kelompok instrumen tersebut selalu berubah setiap saat agar dicapainya
nilai maksimum dari portofolio yang bersangkutan.
c.
Manajemen
Profesional
Pengelola reksa dana
umumnya terdiri atas orang-orang yang memiliki pengalaman dan keahlian di
bidang pasar uang dan pasar modal. Untuk menjadi pengelola (manajer investasi)
diwajibkan memiliki izin sebagai penasihat investasi sehingga hanya orang
tertentu saja yang dapat menjadi manajer atau penasihat investasi.
d.
Biaya
Yang Rendah
Biaya transaksi
lebih rendah apabila investor mengelola investasinya secara individu. Rendahnya
tersebut karena perusahaan reksa dana biasanya mengelola dana dalam jumlah yang
besar.
e.
Pelayanan
Bagi Pemegang Saham
Reksa dana
biasanya menawarkan daya tarik kepada pemegang sahamnya misalnya dengan
menjanjikan untuk melakukan reinvestasi terhadap dividen dan capital gain
secara otomatis yang seharusnya diterima oleh nasabah.
E.
Proses
Emisi Efek
Emisi efek
merupakan suatu proses yang melibatkan lembaga penunjang pasar modal dalam
rangka penjualan efek (saham dan obligasi) suatu perusahaan kepada masyarakat
umum.
Proses emisi
yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:
1. Perusahaan
yang akan menerbitkan efek (emiten atau issuer) menyampaikan maksud (letter on
intent) kepada Bapepam.
2. Emiten
menghubungi dan menunjuk penjamin emisi (Underwriter) serta lembaga penunjang
emisi lainnya.
3. Emiten
dan underwriter mempersiapkan dokumen pernyataan pendaftaran emisi efek berikut
lampiran dan dokumen emisi lainnya.
4. Emiten
melalui underwriter menyampaikan pernyataan pendaftaran emisi efek kepada
Bapepam.
5. Bapepam
melakukan penelaahan kesesuaian dokumen emisi dengan ketentuan yang berlaku.
6. Izin
emisi diberikan oleh Bapepam bilamana semua dokumen emisi telah lengkap dan
memenuhi ketentuan.
7. Pengumuman
dan pendistribusian prospektus. Dalam prospektus tersebut memuat informasi yang
perlu diketahui calon investor antara lain:
·
Tujuan penawaran
·
Keterangan tentang perseroan antara lain
riwayat perusahaan dan susunan dewan direksi dan dewan komisaris.
·
Masa penawaran
·
Tanggal penjatahan
·
Tanggal pengembalian uang pesanan
·
Tanggal pencatatan di bursa
·
Harga, jumlah, dan jenis saham yang
ditawarkan
·
Nama-nama penjamin emisi yang terdiri
atas: penjamin utama, penjamin pelaksana, penjamin peserta.
·
Ikhtisar keuangan dan rasio-rasio
keuangan perusahaan
a. Penjelasan Saham
b. Pencatatan Saham
F.
Penjamin
Emisi (Underwriter)
Dalam
pelaksanaan emisi efek penjamin emisi (Underwriter)
memiliki peran yang sangat menentukan keberhasilan emisi terutama dalam
melakukan pemasaran dan penjualan suatu efek. Pentingnya fungsi underwriter tersebut disebabkan
alasan-alasan sebagai berikut :
a. Membantu
emiten mempersiapkan pernyataan pendaftaran berikut dokumen pendukungnya.
b. Memberikan
konsultasi dibidang keuangan
c. Melakukan
penjaminan terhadap efek yang diemisikan
d. Melakukan
evaluasi terhadap kondisi perusahaan
e. Menentukan
harga sahambersama-sama dengan emiten
f. Sebagai
pembentuk pasar (Market Maker) di
bursa parallel
Dilihat dari masing-masing fungsi dan
tanggung jawab dalam sindikasi penjamin emisi maka underwriter dapat digolongkan sebagai berikut :
1.
Penjamin utama emisi (Leat Underwriter) dengan emiten membuat
suatu perikatan dalam suatu perjanjian penjaminan emisi efek apabila dalam
suatu emisi terdapat lebih dari satu penjamin emisi pertama, maka penjamin
dilakukan secara bersama.
Tugas
pokok penjamin utama emisi adalah sebagai berikut :
a. Menjamin
penjualan emisi efek dan pembayaran keseluruhan nilai efek yang diemisikan
kepada emiten
b. Mewakili
para penjamin emisi efek dalam hubungannya dengan emiten dan pihak ketiga
c. Menetapkan
bagian kewajiban masing-masing bagian emisi efek sesuai dengan ketentuan yang
telah disepakati dalam perjanjian antara penjamin emisi
d. Mengumpulkan
semua hasil penjualan efek yang dilakukan oleh para penjamin peserta emisi dan
para agen penjual pada tanggal setelah masa penutupan penawaran umum
e. Menyerahkan
hasil penjualan efek kepada emiten serta membayar efek yang tidak habis terjual
tepat pada tanggal yang disepakati.
2.
Penjamin pelaksana emisi (Managing Underwriter)
Penjamin
pelaksana emisi dalam suatu proses
emisi memiliki tugas sebagai berikut :
a. Mengatur
pengelolaan serta penyelenggaraan emisi efek.
b. Mengkoordinasikan
seluruh penjamin emisi dalam hal pelaksanaan penjamin efek, serta
kegiatan-kegiatan lainnya sesuai dengan kewajiban para penjamin emisi efek.
3.
Penjamin Peserta Emisi (Co-underwriter)
Fungsi
Co-underwriter ini adalah ikut menjamin penjualan dan
pembayaran nilai efek sesuai dengan porsi efek yang diberikan padanya yang
diikat dengan suatu perjanjian penjaminan emisi dan dalam pelaksanaan suatu
emisi co-underwriter tidak
bertanggung jawab langsung kepada emiten, tetapi kepada Lead-underwriter.
Kerjasama
antara penjamin efek yaitu sebagai Lead
Managing dan Co Underwriter diwujudkan
dalam suatu perjanjian antar mereka yang disebut dengan perjanjian
antarpenjamin emisi.
Jasa Penjamin Emisi
Jasa-jasa
penjamin emisi tersebut terdiri atas:
a. Manajement
Fee. Pada dasarnya Manajement Fee ini dibayarkan kepada penjamin pelaksana
emisi (Managing Underwriter)
b. Underwriting
Fee yaitu pembayaran Fee kepada semua penjamin emisi secara proporsional
artinya besar kecilnya Fee yang dibayarkan tergantung dari besarnya bagian efek
yang dijamin oleh masing-masing underwriter.
c. Selling
Fee yaitu pembayan Fee kepada agen penjual yang ditunjuk (Broker atau
perusahaan-perusahaan efek) berdasarkan perjanjian agen penjual yang besarnya
sesuai dengan jumlah efek yang terjual.
Jenis Perjanjian Emisi
Dalam
kegiatan Underwriting, dikenal beberapa jenis dan cara penjaminan emisi sebagai
berikut:
a. Kesanggupan
penuh (Full Commitment Underwriting)
Full Commitment Underwriting adalah
suatu perjanjian emisi efek dimana penjamin emisi mengikatkan diri untuk
menawarkan efek kepada masyarakat dan membeli sisa efek yang tidak laku
terjual.
b. Kesanggupan
Terbaik (Best Efforts Commitment)
Dalam komitmen ini, underwriter
akan berusaha semaksimal mungkin menjual efek-efek emiten. Apabila ada efek
yang belum habis terjual underwriter tidak wajib membelinya dan oleh karena itu mereka hanya
membayar semua efek yang berhasil terjual dan mengembalikan sisanya kepada
emiten.
c. Kesanggupan
Siaga (Stand By Commitment)
Penjamin emisi menurut komitmen ini
adalah underwriter berusaha menawarkan efek semaksimalnya kepada investor.
Kemudian apabila ada sisa yang belum
terjual sampai batas waktu penawaran yang telah ditetapkan, underwriter menyanggupi
membeli sisa efek tersebut dengan harga tertentu sesuai dengan perjanjian yang
besarnya dibawah harga penawaran pada pasar perdana.
d. Kesanggupan
Semua atau Tidak Sama Sekali ( All Or None Commitment)
Komitmen ini menyatakan bahwa
apabila efek yang ditawarkan tersebut ternyata sebagian tidak terjual, maka
penjualan efek tersebut dibatalkan sama sekali.
tulisan artikel pasar saham nya jelas banget nih. hatur nuhun :)
BalasHapus