Pages

Sabtu, 14 Mei 2011

Perbanas Minta Izin Bentuk Biro Kredit Swasta

Jakarta - Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) mendesak Bank Indonesia (BI) untuk segera mengeluarkan aturan untuk mendasari pembentukan biro kredit swasta. Pembentukan biro kredit ini akan mendukung penyaluran kredit lebih besar ke usaha mikro.

Pembentukan biro kredit swasta ini juga bisa dipergunakan untuk melihat track record nasabah baik nasabah baru maupun nasabah yang pernah mendapatkan kredit dari bank, perusahaan asuransi dan perusahaan pembiayaan.

"Biro Kredit itu kan inisiatif dari Perbanas, ini belum ada aturan dari BI. Belum jadi karena kita tidak bisa buat tanpa izin dari BI," ujar Ketua Tim Bidang Teknologi Perbanas Josh Luhukay disela acara IBEX 2011 di JCC, Senayan, Jakarta, Jumat (13/5/2011).

Josh menungkapkan, selama ini untuk mengetahui rekam jejak calon debiturnya, industri perbankan masih mengandalkan Sistem Informasi Debitur (SID) dari BI. Namun, itu saja tidak cukup untuk meluaskan penetrasi kredit ke usaha mikro.

"SID itu di BI, debitur yang memang sebelumnya sudah punya catatan. Nah, di mikro itu 99% peminjam pertama, jadi belum ada datanya," kata Dia.

Biro kredit sendiri, sambung Josh, untuk memeroleh data calon debitur bisa menggunakan catatan-catatan pengeluaran yang bersangkutan, seperti belanja bulanan. Selain itu nanti industri keuangan juga akan memasok data, dan bisa juga melalui catatan pembayaran tagihan listrik dan telepon.

"Dengan Biro Kredit ini industri bisa cek informasi calon debitur dengan cepat," ucapnya.

Nantinya, kehadiran Biro Kredit tersebut diharapkan dapat menjadi acuan industri, tidak hanya perbankan, tapi juga industri pembiayaan (multifinance), sedrta industri asuransi jiwa dan umum untuk mengetahui calon nasabahnya.

BI sendiri sebenarnya telah mendukung inisiatif Perbanas tersebut, lewat paket kebijakan yang diumumkan akhir tahun 2010 lalu, dimana salah satunya adalah kebijakan untuk mengadakan Biro Kredit, yang rencananya akan dilaksanakan di semester dua 2011. Karena belum juga dikeluarkan aturan tersebut Josh mengharapkan tahun depan sudah bisa dibentuk.

"Kita berharap di semester II-2012 bisa terbentuk," kata Mantan Wakil Direktur Utama Bank Danamon ini.


http://www.detikfinance.com/read/2011/05/13/130917/1639014/5/perbanas-minta-izin-bentuk-biro-kredit-swasta

Bank asal Malaysia Gencar Masuk RI

Herdaru Purnomo - detikFinance

Foto: dok.detikFinance
Jakarta - Bank Indonesia (BI) ternyata telah menerima juga surat pernyataan bank asal Malaysia RHB Capital untuk mengakuisisi PT Bank Mestika. BI juga akan segera memproses perizinan untuk bank asal Malaysia tersebut.

"Kan waktu itu surat dikembalikan lagi karena tidak lengkap nah ternyata pekan lalu mereka sudah mengirimkan surat," ujar Direktur Informasi dan Perizinan BI Joni Swastanto di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (13/5/2010).

Joni memang sebelumnya menuturkan surat pertama pernyataan berminat akusisi Bank Mestika masih ada yang perlu dibenahi dalam persyaratan akuisisi tersebut. "Mereka sebelumnya sudah lapor tapi kami minta agar diubah. Perubahannya itu yang belum diserahkan pada kami," tambah Joni.

Sebelumnya, Affin Bank selangkah lagi menguasai PT Bank Ina Perdana. Affin Bank memang sudah sejak lama menyampaikan niatnya untuk mengakuisisi Bank Ina.

Joni menjelaskan, perusahaan yang melakukan akusisi bank di Indonesia harus sudah berdiri minimal tiga tahun. "Sedangkan RHB, unit usaha yang ia bentuk untuk investasi ke luar negeri yang berbentuk special purposes vehicle (SPV) itu belum ada tiga tahun umurnya, kami tidak mau," katanya.

RHB Capital sebagai bank terbesar keempat Malaysia memang berencana membeli 80% Bank Mestika Dharma senilai US$ 356,1 juta atau sekitar Rp 3,3 triliun. RHB dalam pernyataannya mengungkapkan, pihaknya juga memiliki opsi untuk membeli 9% saham lagi di Bank Mestika.

RHB juga menyatakan akan menerbitkan saham baru atau rights issue sebanyak 361 juta lembar saham pada harga 3,60 ringgit per lembar. Saham RBH sudah disuspensi dan pada Jumat lagi ditutup pada 5,69 ringgit.

Akuisisi ini diharapkan semakin memperkuat kehadiran RHB di Indonesia, yang dianggapnya memiliki potensi pasar besar.


 http://www.detikfinance.com/read/2011/05/13/182539/1639419/5/bank-asal-malaysia-gencar-masuk-ri

BI Labil, Sistem Kliring Ternyata Tetap Dibuka Senin 16 Mei


Herdaru Purnomo - detikFinance



Foto: dok.detikFinance
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengubah keputusannya terkait cuti bersama pada Senin 16 Mei 2011. Kali ini BI mengatakan sistem kliring nasional dan RTGS tetap dibuka, sehingga bisa beri layanan.

Demikian disampaikan oleh Plt Direktur Direktorat Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Difi Ahmad Johansyah kepada wartawan di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (13/5/2011).

"Kliring-RTGS, dan transaksi pelayanan tunai BI tetap buka. Ini dinamakan operasional terbatas," tegas Difi.

Difi mengatakan, keputusan ini dibuat untuk membantu pelaku ekonomi yang memang sudah merencanakan kegiatan ekonomi hari Senin nanti. "Jadi kita tetap berikan layanan. Kita sebut operasional terbatas," imbuh Difi.

Karena keputusan cuti bersama yang sangat mendadak. Difi mengatakan, pelaku ekonomi sempat mempertanyakan langkah yang akan dilakukan BI tersebut.

"Kita tetap libur tapi perhatikan pelaku usaha yang tetap bertransaksi jadi untuk tidak mengganggu kegitatan ekonomi Senin akhirnya operasional terbatas," katanya.

Humas Menko Kesra dalam siaran persnya menyatakan, dalam rangka efisiensi dan efektifitas hari kerja, hari libur dan cuti bersama, maka diputuskan bahwa Senin 16 Mei dinyatakan sebagai cuti bersama.

Keputusan itu didasarkan pada keputusan bersama menteri pendayagunaan dan RB, Menteri Agama dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, SKB no 2 tahun 2011 dan SKB/01/M.Pan-RB/05/2011.

Seperti diketahui, hari Senin 16 Mei merupakan 'Hari kejepit nasional' karena pada 17 Mei 2011 adalah libur memperingati Hari Waisak.

http://www.detikfinance.com/read/2011/05/13/191411/1639484/5/bi-labil-sistem-kliring-ternyata-tetap-dibuka-senin-16-mei?f990101mainnews

Menteri PU: Infrastruktur RI Kalah Semua dengan Malaysia

 Malang - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto mengakui kelayakan infrastruktur Indonesia dengan negara-negara tetangga masih banyak tertinggal. Khusus dengan Malaysia, semua aspek infrastruktur seperti jalan, pelabuhan, listrik, energi dan lain-lain jauh tertinggal dengan Negeri Jiran tersebut.

"Jadi kalau kita bicara jalan, listrik, pelabuhan laut, udara, kereta api. Kalau dengan Filipina kita menang semua, dengan Vietnam banyak kita menang ada juga yang kalah. Dengan Malaysia kita kalah semua," kata Djoko dalam acara Media Gathering di kawasan Bendungan Selorejo, Malang, Jumat malam (13/5/2011)

Djoko menambahkan, masih terbatasnya infrastruktur Indonesia berimbas pada peringkat daya saing yang hanya berada di posisi 44 dunia. Khusus untuk peringkat infrastruktur, Indonesia berada di nomor 90.

"Infrastruktur jangan hanya dibayangkan jalan, pelabuhan, Infrastruktur tidak hanya fisik, misalnya soal perizinan. Makanya peringkat kita peringkat 90, jalan kita peringkat 84," katanya.

Menurutnya pemerintah terus memperbaiki sarana infrastruktur Indonesia. Namun ia mengakui kemampuan pemerintah untuk mendanai infrastruktur hanya mencapai 20-30%, dimana sisanya sangat bergantung dengan investor swasta.

Meskipun banyak tertinggal, menurut Djoko, untuk urusan pengembangn infrastruktur sumber daya air Indonesia patut berbangga. Misalnya dari sisi regulasi, Indonesia telah memiliki undang-undang mengenai tersebut yang diatur dalam UU No 7 tahun 2004 soal sumber daya air.

"Kita waktu itu menyusun UU itu bersama Malaysia dan Thailand. Negara-negara ini menganggap sumber daya air penting. Alhamdulillah yang jadi (UU) baru kita," katanya.

http://www.detikfinance.com/read/2011/05/14/095305/1639696/4/menteri-pu-infrastruktur-ri-kalah-semua-dengan-malaysia

Minggu, 24 April 2011

Ekonomi Indonesia

Indonesia memiliki ekonomi berbasis-pasar di mana pemerintah memainkan peranan penting. Pemerintah memiliki lebih dari 164 BUMN dan menetapkan harga beberapa barang pokok, termasuk bahan bakar, beras, dan listrik. Setelah krisis finansial Asia yang dimulai pada pertengahan 1997, pemerintah menjaga banyak porsi dari aset sektor swasta melalui pengambilalihan pinjaman bank tak berjalan dan asset perusahaan melalui proses penstrukturan hutang.

Latar Belakang
Selama lebih dari 30 tahun pemerintahan Orde Baru Presiden Soeharto, ekonomi Indonesia tumbuh dari GDP per kapita $70 menjadi lebih dari $1.000 pada 1996. Melalui kebijakan moneter dan keuangan yang ketat, inflasi ditahan sekitar 5%-10%, rupiah stabil dan dapat diterka, dan pemerintah menerapkan sistem anggaran berimbang. Banyak dari anggaran pembangunan dibiayai melalui bantuan asing.
Pada pertengahan 1980-an pemerintah mulai menghilangkan hambatan kepada aktivitas ekonomi. Langkah ini ditujukan utamanya pada sektor eksternal dan finansial dan dirancang untuk meningkatkan lapangan kerja dan pertumbuhan di bidang ekspor non-minyak. GDP nyata tahunan tumbuh rata-rata mendekati 7% dari 1987-1997, dan banyak analisis mengakui Indonesia sebagai ekonomi industri dan pasar utama yang berkembang.
Tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi dari 1987-1997 menutupi beberapa kelemahan struktural dalam ekonomi Indonesia. Sistem legal sangat lemah, dan tidak ada cara efektif untuk menjalankan kontrak, mengumpulkan hutang, atau menuntut atas kebangkrutan. Aktivitas bank sangat sederhana, dengan peminjaman berdasarkan-"collateral" menyebabkan perluasan dan pelanggaran peraturan, termasuk batas peminjaman. Hambatan non-tarif, penyewaan oleh perusahaan milik negara, subsidi domestik, hambatan ke perdagangan domestik, dan hambatan ekspor seluruhnya menciptakan gangguan ekonomi.
Krisis finansial Asia Tenggara yang melanda Indonesia pada akhir 1997 dengan cepat berubah menjadi sebuah krisis ekonomi dan politik. Respon pertama Indonesia terhadap masalah ini adalah menaikkan tingkat suku bunga domestik untuk mengendalikan naiknya inflasi dan melemahnya nilai tukar rupiah, dan memperketat kebijakan fiskalnya. Pada Oktober 1997, Indonesia dan International Monetary Fund (IMF) mencapai kesepakatan tentang program reformasi ekonomi yang diarahkan pada penstabilan ekonomi makro dan penghapusan beberapa kebijakan ekonomi yang dinilai merusak, antara lain Program Permobilan Nasional dan monopoli, yang melibatkan anggota keluarga Presiden Soeharto. Rupiah masih belum stabil dalam jangka waktu yang cukup lama, hingga pada akhirnya Presiden Suharto terpaksa mengundurkan diri pada Mei 1998. Di bulan Agustus 1998, Indonesia dan IMF menyetujui program pinjaman dana di bawah Presiden B.J Habibie. Presiden Gus Dur yang terpilih sebagai presiden pada Oktober 1999 kemudian memperpanjang program tersebut.


http://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi_Indonesia

Ekonomi Pancasila

Ekonomi Pancasila adalah jejak intelektual yang beliau tinggalkan. Perjalanan intelektualnya di awali dengan menyelesaikan gelar sarjananya pada Fakultas Ekonomi, Universitas Gadjah Mada (1959). Gelar Master di Vanderbilt University (1962) dan Doktornya di selesaikan di Iowa State University (1965).
Selama hidupnya, beliau aktif di berbagai kegiatan dan organisasi. Di dunia teoritisi beliau adalah dosen di Fakultas Ekonomi Unversitas Gadjah Mada. Dunia praksisi beliau tekuni dengan aktif di lembaga/pusat studi, termasuk pernah menjabat sebagai anggota MPR-RI. Di tahun 1979 beliau di tetapkan sebagai Guru Besar Ekonomi pada almamaternya..
Konsistensi beliau untuk memperjuangkan Ekonomi Pancasila terlihat dari dibentukan Pusat Studi Ekonomi Pancasila (PUSTEP) di Universitas Gadjah Mada tanggal 12 Agustus 2002. PUSTEP UGM mengadakan kajian-kajian teoritis maupun praksis sebagai bahan menyusun prinsip-prinsip umum menjalankan Ekonomi Pancasila,yaitu rumusan konkrit bagaimana bekerjanya ekonomi Pancasila (Mubyarto, 2003). Di lembaga ini beliau menjabat sebagai kepala.
***
Berawal dari kegelisahan terhadap perkembangan dan implementasi ilmu ekonomi. Beliau merasa bahwa hubungan antara ekonomi dan keadilan sangatlah jauh. Terlebih jika melihat yang tejadi di sekitar, yaitu kebijakan ekonomi yang di tempuh oleh banyak negara, termasuk Indonesia (Mubyarto,1981).
Dalam implementasi ekonomi neoklasik terbukti tidak mampu menyelesaikan permasalahan ekonomi. Bahkan dituding menjadi penyebab munculnya permasalahan baru. Berbeda jauh dengan teorinya yang diajarkan di institusi pendidikan.
Teori ekonomi yang berkembang lahir pada abad 18 dalam suasana keinginan adanya kebebasan (liberalisme) di dunia barat (Mubyarto,1980). Menafikan peran agama dan mengabaikan peran ilmu sosial lainnya.
Indikasi kegagalan ekonomi neoklasik diantaranya terlihat dari relevansi teorinya yang hanya sesuai dengan sebagian kecil perekonomian dan untuk konteks Indonesia teori ekonomi klasik lebih berkembang sebagai seni daripada sebagai ilmu (Mubyarto, 1979). Teori ekonomi sosialis sebagai altermatif pun terbukti tidak berdaya melawan dominasi perkembangan terori ekonomi neoklasik ini.
Semangat beliau untuk membangun teori ekonomi yang lebih realistik, manusiawi tanpa meninggalkan nilai lokal bangsa Indonesia kemudian tertuang dalam konsep Ekonomi Pancasila. Konsep ini lahir di bumi Indonesia, digali dari filsafat bangsa Indonesia dan kemudian dianggap paling tepat mengarahkan perjalanan bangsa Indonesia menuju masarakat adil dan makmur (Mubyarto,1980).
Ekonomi pancasila di definisikan sebagai sistem ekonomi yang di jiwai ideologi Pancasila yang merupakan usaha bersama yang berasaskan kekeluagaan dan kegotongroyongan nasional. Memiliki lima ciri :
1. Roda perekonomian digerakkan oleh rangsangan ekonomi, sosial dan moral.
2. Kehendak kuat dari seluruh masyarakat ke arah keadaan kemerataan sosial (egalitarianisme), sesuai asas-asas kemanusiaan.
3. Prioritas kebijakan ekonomi adalahpenciptaan perekonomian nasionalyang tangguh yang berarti nasionalisme menjiwai tiap kebijakan ekonomi.
4. Koperasi merupakan saka guru perekonomian dan merupakan bentuk paling kongkrit dari usaha bersama.
5. Adanya imbangan yang jelas dan tegas antara perencanaan di tingkat nasional dengan desentralisasi dengan pelaksanaan kegiatan ekonomi untuk menjamin keadilan nasional.
***
Keberadaan Ekonomi Pancasila ini pun tidak perlu dibatasi hanya oleh dua kutub saja tetapi dapat diluarnya . Sistem Ekonomi Pancasila merupakan sistem ekonomi campuran yang mengandung pada dirinya ciri-ciri positif dari kedua sistem ekstrim yang dikenal yaitu kapitalis-liberalis dan sosialis-komunis (Mubyarto, 1980). Berbeda dengan ekonomi peraturan yang jelas antitetikal dengan makna Ekonomi Pancasila sebagai wadah berkembangnya manusia Indonesia seutuhnya. Dalam Ekonomi Pancasila, satu sumber legitimasi diambilnya tindakan pengaturan dalam pembatasan kebebasan usaha adalah adanya ekses negatif dari setiap tindakan (Mubyarto, 1981).
Peranan unsur agama sangat kuat dalam konsep Ekonomi Pancasila. Karena unsur moral dapat menjadi salah satu pembimbing utama pemikian dan kegiatan ekonomi. Kalau moralitas ekonomi Smith adalah kebebasan (liberalisme) dan ekonomi Marx adalah diktator mayoritas (oleh kaum proletar) maka moralitas Ekonomi Pancasila mencakup ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial. Sehingga pelaku Ekonomi Pancasila tidak hanya sebagai homo economicus tapi juga homo metafisikus dan homo mysticus (Mubyarto, 1986).
Pelaku-pelaku ekonomi inilah yang secara agregatif menciptakan masyarakat yang berkeadilan sosial dan besifat sosialistik yaitu adanya perhatian yang besar pada mereka yang tertinggal (Mubyarto, 1981). Ditambah dengan semangat nasionalistis dan kesungguhan dalam implementasi, Ekonomi pancasila akan mampu menciutkan kesenjangan kaya-miskin atau mampu mencapai tujuan pemerataan (Mubyarto, 1986).
Kompleksitas permasalah manusia dengan tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan monodisiplin. Oleh karena itu Ekonomi Pancasila menggunakan pendekatan intrdisipliner. Upaya pengembangan teori Ekonomi Pancasila erat kaitanya dengan perkembangan ilmu sosial antara lain sosiologi, antopologi, ilmu politik bahkan ilmu sejarah. Dengan demikian teori Ekonomi Pancasila akan berkembang tetapi memerlukan bantuan ahli teori. Ahli pemikir haruslah tokoh pemikir yang mampu menggali pikiran2 asli Indonesia (Mubyarto, 1980), dan mampu mencari titik keseimbangan antara berfikir kritis analitik dalam menganalisis masa kini dan metafisik filsafati untuk meramal masa depan (Mubyarto,1981).
***
Perjalanan beliau dalam memperjuangkan Ekonomi Pancasila bukan tanpa halangan. Begitu banyak pemikir yang kontra terhadap satu konsep alternif ini. Di tahun 80an, Ekonomi Pancasila sempat menjadi polemik. Semua itu tidak mampu menyurutkan semangat beliau untuk terus berjuang dan menyelesaikan misi suci untuk membentuk generasi masa depan yang lebih manusiawi.
Memang akan tidak bemanfaat untuk menamakan setiap kebijakan dengan nama Pancasila. Pancasila diharapkan menjiwai setiap kebijakan bukan sebagai nama (etiket) setiap kebijakan (Mubyarto,1981). Dengan mengimplementasikannya maka dengan sendirinya Ekonomi Pancasila ini akan menjelma menjadi Ekonomi Indonesia.
Dari beliaulah kita banyak belajar. Menggali kearifan nilai bangsa Indonesia untuk menyelesaikan permasalahan kebangsaan. Bukan meminggirkannya. Membiarkan nilai budaya asing yang tidak sesuai dengan mengerogoti keutuhan bangsa ini.
Selamat jalan kami ucapkan. Semoga generasi muda bangsa ini mampu meneruskan apa yang Pak Muby dan pendiri bangsa ini cita-citakan yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Menjadikan ekonomi bangsa ini berdaulat, mampu berdiri diatas kaki sendiri tanpa harus bergantung pada asing.


http://edu-articles.com/ekonomi-pancasila/

Sistem Perekonomian Indonesia

Sistem Perekonomian Indonesia.
Bisa dikatakan tidak mengacu kepada dua kekuatan besar yang saling berlomba saat ini, yakni sistem ekonomi kapitalis yang berlandaskan liberalisme dan sistem ekonomi sosialis yang berlandaskan komunis.
Kedua sistem ekonomi tersebut bisa dikatakan tidak mewakili sistem hidup masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia merancang sendiri sistem perekonomiannya yang sesuai denga budaya bangsa Indonesia sendiri.
Para founding father bangsa Indonesia merancang sebuah sistem kehidupan bangsa yang bisa mempersatukan suku bangsa yang beragam ini. Pancasila menjadi salah satu jawaban untuk permasalahan tersebut.
Pancasila dirancang agar bisa menampung semua aspirasi komponen bangsa ini. Oleh karena itu, pancasila dijadikan sebagai salah satu dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pancasila juga dijadikan inspirasi untuk merancang sistem perekonomian Indonesia. Sistem perekonomian Indonesia haruslah sesuai dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Selain itu, dalam menjalankan roda perekonomian, Indonesia harus berlaku adil dan sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, segala bentuk penindasan atas dasar kegiatan ekonomi tidak dibenarkan.
Kegiatan perekonomian yang dijalankan juga semata-mata untuk membentuk persatuan bangsa yang semakin kuat. Kegiatan perekonomian yang merusak persatuan bangsa justru sangat dihindari dan sama sekali tidak bermanfaat dalam jangka panjang.
Segala bentuk perselisihan dalam kegiatan ekonomi juga hendaknya diselesaikan dengan cara musyawarah dan dengan cara-cara yang bijaksana. Pada akhirnya, tujuan akhir yang ingin dicapai adalah membentuk keadilan sosial tanpa memperlebar jurang antara si kaya dan si miskin.
Dalam UUD 1945 pasal 33, dijelaskan panduan dalam menjalankan roda perekonomian Indonesia. Pada pasal 1, dijelaskan perkonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas dasar kekeluargaan.
Pasal ini menjelaskan bahwa segala bentuk kegiatan perekomian, pada dasarnya, harus dibentuk berdasarkan asas kekeluargaan. Tidak dibenarkan adanya bentuk penipuan, penindasan, dan bentuk kejahatan lainnya.
Pasal ini juga seringkali dijadikan dasar untuk kegiatan koperasi. Koperasi merupakan salah satu bentuk perekonomian yang bertujuan untuk mensejahterakan setiap anggotanya.
Pada pasal 2, dijelaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan hajat hidup orang banyak dikuasai sepenuhnya oleh negara. Hal ini sekali lagi menegaskan kepada kita bahwa negara berkewajiban membentuk suatu sistem perkonomian yang berkeadilan dan mensejahterakan rakyat.
Indonesia dikenal memiliki berbagai kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, darat, laut, dan udara. Pada pasal 3, dijelaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pada pasal selanjutnya juga dijelaskan prinsip-prinsip dasar perekonomian yang berkeadilan. Pada pasal 4, dijelaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan atas dasar demokrasi ekonomi, dengan prinsip-prinsip kebersamaan, efisensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Dari pasal ini, jelas terlihat bahwa bangsa Indonesia menginginkan kegiatan perekonomian yang berkelanjutan tanpa harus merusak tatanan alam yang sudah terbentuk seperti yang sering didengungkan akhir-akhir ini.


http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/sistem-perekonomian-indonesia-25/