Pages

Rabu, 24 April 2013

Hukum Perjanjian

Pengertian Hukum Perjanjian
      Suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.

Asas dalam perjanjian
1.       Asas Terbuka
·        Hukum Perjanjian memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja, asalkan tidak melanggar UU,  ketertiban umum dan kesusilaan.
·         Sistem terbuka, disimpulkan dalam pasal 1338 (1) : “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya”
2.       Asas Konsensualitas
·         Pada dasarnya perjanjian dan perikatan yang timbul karenanya itu sudah dilahirkan sejak detik tercapainya kesepakatan. Asas konsensualitas lazim disimpulkan dalam pasal 1320 KUH Perdata.
·         Teori pernyataan
a.       perjanjian lahir sejak para pihak mengeluarkan kehendaknya secara lisan.
b.      perjanjian lahir sejak para pihak mengeluarkan kehendaknya secara lisan dan tertulis. Sepakat yang diperlukan untuk melahirkan perjanjian dianggap telah tercapai, apabila pernyataan yang dikeluarkan oleh suatu pihak diterima oleh pihak lain.
·         Teori Penawaran bahwa perjanjian lahir pada detik diterimanya suatu penawaran (offerte). Apabila seseorang melakukan penawaran dan penawaran tersebut diterima oleh orang lain secara tertulis maka perjanjian harus dianggap lahir pada saat pihak yang melakukan penawaran menerima jawaban secara tertulis dari pihak lawannya.
3.       Asas kepribadian
suatu perjanjian diatur dalam pasal 1315 KUHPerdata, yang menjelaskan bahwa tidak ada seorang pun dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji, melainkan untuk dirinya sendiri.

Syarat-syarat syahnya suatu perjanjian
Ada 4 syarat yaitu : (pasal 1320 KUHPer)
·         Syarat Subyektif :
Ø  Sepakat untuk mengikatkan dirinya;
Ø  Cakap untuk membuat suatu perjanjian;
·         Syarat Obyektif  :
Ø  Mengenai suatu hal tertentu;
Ø  Suatu sebab yang halal.

Unsur dan bagian perjanjian
Aspek Kreditur atau disebut aspek aktif :
1)      Hak kreditur untuk menuntut supaya pembayaran dilaksanakan;
2)      Hak kreditur untuk menguggat pelaksanaan pembayaran
3)      Hak kreditur untuk melaksanakan putusan hakim.
Aspek debitur atau aspek pasif terdiri dari :
1)      Kewajiban debitur untuk membayar utang;
2)      Kewajiban debitur untuk bertanggung jawab terhadap gugatan kreditur
3)      Kewajiban debitur untuk membiarkan barang- barangnya dikenakan sitaan eksekusi (haftung)

Macam-macam perikatan
·         Bentuk yang paling sederhana
·         Perikatan bersahaja atau perikatan murni.
Yi  apabila masing-masing pihak hanya satu orang dan sesuatu yang dapat dituntut hanya berupa satu hal serta penuntutanya. Ini dapat dilakukan seketika
·         Bentuk perikatan yang agak lebih rumit:
a.       Perikatan bersyarat
suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian di kemudian hari, yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi.
1)      Perikatan dengan syarat tangguh
Perikatan lahir hanya apabila peristiwa yang dimaksud itu terjadi dan perikatan lahir pada detik terjadinya peristiwa itu.
2)      Perikatan dengan suatu syarat batal
Suatu perikatan yang sudah lahir, justru berakhir atau batal apabila peristiwa yang di maksud itu terjadi.
b.      Perikatan dengan ketetapan waktu
Suatu ketepatan waktu tidak menangguhkan lahirnya suatu perjanjian atau perikatan suatu perjanjian atau perikatan, melainkan hanya menanggungkan pelaksanaanya, ataupun menetapkan lama waktu berlakunya suatu perjanjian atau perikatan.
c.       Perikatan mana suka (Alternatif)
Suatu perikatan, dimana ada dua atau lebih macam prestasi sedangkan kepada si berhutang  diserahkan yang mana ia akan lakukan.
d.      Perikatan tanggung menanggung
Suatu perikatan dimana terdapat beberapa orang bersama-sama sebagai pihak debitur berhadapan dengan satu kreditur atau sebaliknya. Bila beberapa orang berada di pihak debitur maka tiap-tiap debitur  itu dapat dituntut untuk memenuhi seluruh utang. Sebaliknya bila beberapa orang berada dipih kreditur, maka tiap-tiap kreditur berhak menuntut pembayaran seluruh utang.
e.      Perikatan yang dapat dibagi dan yang tak dapat dibagi
Suatu perikatan, dapat atau tak dapat dibagi, adalah sekedar prosentasinya dapat dibagi menurut imbangan pembagian mana tidak boleh mengurangi hakekat prestasi itu.
·         Perikatan dengan ancaman hukuman
Adalah: suatu perikatan dimana ditentukan bahwa siberutang, untuk jaminan pelaksanaan perikatanya, diwajibkan melakukan sesuatu apabila perikatanya tidak dipenuhi.
·         Tujuan  Sanksi/denda:
1.       Menjadi pendorong bagi si berutang supaya memenuhi kewajibanya.
2.       Untuk memberikan si perpiutang dari pembuktian tentang jumlahnya atau besarnya kerugian yang dideritanya.

 Sumber : staff.ui.ac.id/internal/131861375/.../FE-HUKUMPERJANJANJIAN.ppt

0 komentar:

Posting Komentar