Pages

Jumat, 10 Januari 2014

Kasus Ratu Atut Chosiyah dan Wawan 2013



Kasus  : Ratu Atut Chosiyah dan Wawan 2013

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ratu Atut     Chosiyah sebagai tersangka suap penanganan sengketa Pilkada Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi, dan korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten. Kembali menetapkan status tersangka kepada adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Kali ini Wawan ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Alhasil Wawan pun menyusul sang kakak Ratu Atut Chosiyah yang beberapa waktu lalu juga telah diumumkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Ratu Atut dan Wawan disangkakan KPK melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Terkait Ratu Atut Chosiyah sendiri Johan menjelaskan, perannya dalam kasus dugaan korupsi ini adalah menyalahgunakan wewenang selaku Gubernur Banten sehingga merugikan keuangan negara.

Khusus untuk Ratu Atut, status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi alkes di Dinas Kesehatan Provinsi Banten ini sudah diumumkan KPK pada 17 Desember 2013 lalu bersamaan dengan pengumuman tersangka Ratu Atut dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten.

Penyebab :
Salah satu penyebabnya dinilai akibat berbagai praktik korupsi yang menghiasi provinsi itu.

Pendapat :
-          Penegakan hukum itu sebagaimana yang diketahui tetap pemerintah mendukung sepenuhnya di jajaran penegak hukum untuk melaksanakan tugas mereka.
-          Seadil-adilnya mengambil keputusan dan tidak berpihak pada siapa pun
-          Penjelasan profesional dan proporsional yang diharapkan dari para penegak hukum untuk menjawab rasa keingintahuan dari masyarakat terkait dengan penanganan satu kasus pada siapapun
-          Pengawasan yang lebih di perketat

See more at:



0 komentar:

Posting Komentar