PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
• Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
INFORMASI DASAR
• Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Rumus Pembagian SHU
• Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbanganjasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
• Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per anggota
• SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
Sisa Basil Usaha yang diperoleh dibagikan untuk:
1. cadangan;
2. anggota sesuai transaksi dan simpanannya;
3. pendidikan;
4. insentif untuk Pengurus;
5. insentif untuk Manager dan karyawan.
Pembagian Sisa Basil Usaha dan pendapatan Koperasi terdiri atas 3 (tiga) bagian:
1. pendapatan yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota Koperasi;
2. pendapatan diperoleh dari usaha yang diselenggarakan ,untuk bukan anggota; dan
3. pendapatan yang diperoleh dari non operasional.
Bagian dari hasil Sisa Hasil Usaha Koperasi yang diperoleh dari anggota dipergunakan sebagai berikut:
1. untuk cadangan;
2. untuk anggota menurut perbandingan jasanya, dalam usaha Koperasi untuk memperoleh pendapatan perusahaan;
3. untuk anggota menurut perbandingan simpanannya dengan ketentuan tidak melebihi suku bunga yang
4. berlaku pada Bank-bank Pemerintah;
5. untuk dana Pengurus dan Pengawas;
6. untuk Kesejahteraan Pengelola Usaha dan Karyawan Koperasi;
7. untuk dana Pendidikan Koperasi;
8. untuk dana Sosial.
Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk Pihak bukan Anggota dibagi sebagai-berikut :
1. untuk cadangan;
2. untuk anggota;
3. untuk dana Pengurus dan Pengawas;
4. untuk dana pengelola dan karyawan;
5. untuk dana Pendidikan Koperasi;
6. untuk dana Sosial.
Bagian dari Pendapatan Koperasi yang diperoleh dari pendapatan non operasional dipergunakan sebagai berikut :
1. untuk cadangan;
2. untuk anggota menurut perbandingan simpanannya;
3. untuk dana Pendidikan Koperasi;
4. untuk dana Sosial.
Sumber :
- ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt
- http://kodemas.com/id/node/17
0 komentar:
Posting Komentar